JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jokowi Presiden (LBH BaraJP) mengadukan Bareskrim ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), karena menolak memproses pengaduan atas penghinaan Jokowi.
"Pasal 319 KUHP kan sudah mengatakan, pengaduan atas penghinaan pejabat negara, adalah delik biasa ," kata dua pengacara LBH BaraJP, Ferry Simanullang dan Parulian Hutahaean di Jakarta Kamis (6/8).
Ferry Simanullang mengatakan, Pasal 319 KUHP menunuk Pasal 316 sebagai pengecualian, di mana penghinaan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas, adalah delik biasa, bukan delik aduan.
Sedangkan penghinaan terhadap masyarakat umum, memang merupakan delik aduan, mensyaratkanlegal standing pihak yang melaporkan. "Maka kami harus melaporkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ke Kompolnas.
Parulian Hutahaean mengatakan, dalam kapasitas sebagai pengacara Front Pembela Ahok (FPA), pihaknya pernah melaporkan orang yang diduga menghina Gebernur Ahok ke Polda Metro Jaya.
"Polda mau menerima pengaduan kami, berdasarkan Pasal 319 dan 316 KUHP. Koq Mabes Polri malah menolak, ini mengherankan, maka harus diadukan ke Kompolnas," ujar Parulian.
LBH BaraJP mengadukan Dudi Hermawan, warga Batam yang berdomisili di Baram, beralamat di Plamo Garden Blok K, Rabu (29 Juli 2015). Namun Bareskrim menolak, karena pengadu tidak mempunyailegal standing, tidak mendapat kuasa dari Jokowi.
Dudi menulis pesan ancamannya dalam status di Facebook, dengan kalimat “Presiden macam manalah kau ini...!! Kerja..Kerjaa..Kerjaaa...Kerjaanmu cuman nonton bioskop ma konser doank ternyata..!! Kalo kau bukan muslim, ku tebas lah kepala kau nich !!...(dd)
"Pasal 319 KUHP kan sudah mengatakan, pengaduan atas penghinaan pejabat negara, adalah delik biasa ," kata dua pengacara LBH BaraJP, Ferry Simanullang dan Parulian Hutahaean di Jakarta Kamis (6/8).
Ferry Simanullang mengatakan, Pasal 319 KUHP menunuk Pasal 316 sebagai pengecualian, di mana penghinaan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas, adalah delik biasa, bukan delik aduan.
Sedangkan penghinaan terhadap masyarakat umum, memang merupakan delik aduan, mensyaratkanlegal standing pihak yang melaporkan. "Maka kami harus melaporkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ke Kompolnas.
Parulian Hutahaean mengatakan, dalam kapasitas sebagai pengacara Front Pembela Ahok (FPA), pihaknya pernah melaporkan orang yang diduga menghina Gebernur Ahok ke Polda Metro Jaya.
"Polda mau menerima pengaduan kami, berdasarkan Pasal 319 dan 316 KUHP. Koq Mabes Polri malah menolak, ini mengherankan, maka harus diadukan ke Kompolnas," ujar Parulian.
LBH BaraJP mengadukan Dudi Hermawan, warga Batam yang berdomisili di Baram, beralamat di Plamo Garden Blok K, Rabu (29 Juli 2015). Namun Bareskrim menolak, karena pengadu tidak mempunyailegal standing, tidak mendapat kuasa dari Jokowi.
Dudi menulis pesan ancamannya dalam status di Facebook, dengan kalimat “Presiden macam manalah kau ini...!! Kerja..Kerjaa..Kerjaaa...Kerjaanmu cuman nonton bioskop ma konser doank ternyata..!! Kalo kau bukan muslim, ku tebas lah kepala kau nich !!...(dd)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !