Ilustrasi nasib KPK |
Pertama, di dalam Pasal 4 tentang Tujuan Pembentukan. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam peraturan yang berlaku saat ini, tujuan peningkatan daya guna dan hasil guna itu diperuntukkan untuk pemberantasan korupsi.
Kemudian, frasa penuntutan yang sebelumnya terdapat di dalam aturan yang berlaku dihapuskan. Seperti di dalam Pasal 9 huruf a, Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 11. Kemudian di dalam Pasal 27 ayat (4) tentang KPK yang membawahi empat Dewan Eksekutif (DE).
Di dalam DE Bidang Penindakan Sub Bidang Penuntutan yang sebelumnya ada kini hilang. Setelah itu, Bab VI hanya mengatur tentang Penyelidikan dan Penyidikan. Hal itu sebagaimana terdapat di dalam Bagian Kesatu Umum Pasal 40, dimana KPK hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Penuntutan juga hilang
Sementara, tugas penuntutan itu diberikan kepada jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dam melaksanakan penetapan hakim. Hal itu sebagaiman diatur di dalam Pasal 53 revisi UU KPK.
Sebelumnya, enam fraksi mengusulkan perubahan UU KPK. Keenam fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Golkar. Usulan itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). (Dani P/kpc/inc)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !