![]() |
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (An) |
Apalagi (Gafatar) tidak memperpanjang izin sejak 2011 lalu. "Harusnya otomatis dicabut, kalau sudah nggak sesuai dengan ajarannya.” Lanjut Basuki mengatakan, "Warga Jakarta juga sudah semakin pintar dan tidak sembarangan mengikui ajaran tertentu. Hal itu terbukti beberapa ajaran juga tidak banyak pengikutnya.”
Sebelumnya Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI, Ratiyono, memastikan bahwa organisasi massa (ormas) Gafatar, terdaftar di Jakarta. Pengikut organisasi tersebut beberapa dinyatakan hilang, termasuk juga para pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Ratiyono, setiap ormas harus melakukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) setiap lima tahun sekali. Artinya, seharusnya Gafatar yang terdaftar 2011, melakukan perpanjangan 2016 ini. Namun, hal tersebut tidak dilakukan. (An)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !