![]() |
Ketua DPRD Karanganyar Lalai, Kursi PPP Dua Tahun Dibiarkan Kosong (sln) |
Semenjak Romdloni ditetapkan menjadi tersangka, pihak DPRD Karanganyar memberhentika sebagai anggota legislatif. Sampai saat ini masih dibiarkan kosong. Ketua DPRD Karanganyar di anggap Lalai. Ujar Rick Erwin Simpatisan Partai Persatuan Pembangunan Karanganyar Jawa Tengah, Selasa (26/01)
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Hakim Ketua Sulistyono saat itu.
Simpatisan PPP Mengancam akan menduduki DPRD Karanganyar jika wakil rakyat dari PPP dibiarkan kosong berlarut - larut.
“Selama hampir dua tahun pimpinan DPRD Karanganyar tidak menyelesaikan permasalahan ini, kelalaian dalam kekosongan Kursi PPP yang berlarut - larut hingga dua tahun menjadi bukti bahwa Ketua DPRD Karanganyar Sumanto tidak peduli dengan institusi DPRD, kami simpatisan PPP berharap kepada Sumanto Sebagai Ketua DPRD Karanganyar untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut sampai Lima Tahun” Tegas Rick Erwin kepada Awak Media. (DjA)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !