JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat konsultasi, Presiden Jokowi menegaskan dirinya harus mendengarkan suara mayoritas rakyat yang menolak revisi tersebut.
"Secara nyata meminta kepada Presiden untuk mendengarkan suara rakyat," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Dalam kesempatan itu dia juga memberitahukan kepada Presiden Jokowi, jika Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat secara tegas menolak akan adanya revisi tersebut.
Dia mengaku, adanya revisi malah akan melemahkan lembaga yang diketuai oleh Agus Rahardjo tersebut.
"Tidak ada perdebatan, kecuali memang ada beberapa fraksi terutama bagi yang menolak. Salah satunya Fraksi Gerindra dan Demokrat," tegasnya. (fid/okz/inc)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat konsultasi, Presiden Jokowi menegaskan dirinya harus mendengarkan suara mayoritas rakyat yang menolak revisi tersebut.
"Secara nyata meminta kepada Presiden untuk mendengarkan suara rakyat," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Dalam kesempatan itu dia juga memberitahukan kepada Presiden Jokowi, jika Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat secara tegas menolak akan adanya revisi tersebut.
Dia mengaku, adanya revisi malah akan melemahkan lembaga yang diketuai oleh Agus Rahardjo tersebut.
"Tidak ada perdebatan, kecuali memang ada beberapa fraksi terutama bagi yang menolak. Salah satunya Fraksi Gerindra dan Demokrat," tegasnya. (fid/okz/inc)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !