![]() |
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (Reno Esnir/atr) |
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif berterima kasih kepada Kejaksaan atas penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) buat Novel. "Kami berterima kasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam penyelesain kasus Novel Baswedan," kata Laode Syarif saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2016).
Pengajar Universitas Hasanuddin ini berharap Kejagung dapat mengambil langkah sama terhadap dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Keduanya, saat ini tengah berperkara karena kasus yang berbeda.
Samad diduga memalsukan dokumen pada 2007. Sedangkan, Bambang diduga telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
"(Kami) berharap juga akan ada penyelesaian yang cepat pada kasus BW dan AS," ujar Laode.
Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menerbitkan SKP2 buat Novel Baswedan. Kasus Novel ini dijamin tak akan pernah sampai ke pengadilan.
Keputusan diambil setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu berdiskusi dengan Kejagung. "Diputuskan penanganan perkara tersangka Novel Baswedan dihentikan penuntutannya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, siang tadi.
Noor mengatakan, ada dua hal yang membuat penuntutan pada Novel dihentikan. Pertama tidak ada cukup bukti, dan kedua, demi hukum.
Adapun surat keputusan penghentian penuntutan kasus itu dikeluarkan Kejari Bengkulu dalam nomor B03N.7.10/RP.102 20016 tertanggal Senin 22 Februari 2016.
Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Kejari Bengkulu. Dari sana, perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Sampai di pengadilan, jaksa penunut umum menarik berkas lantaran masih hal-hal yang harus disempurnakan. Pada perkembangan berikutnya, ada pendapat, aspirasi dari masyarakat supaya kasus Novel tak dilanjutkan.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo juga pernah memanggil Prasetyo untuk menyelesaikan kasus itu secepatnya.
Novel diketahui disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Brigadir (Pol) Yogi Haryanto.
Dia dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.
Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Akhirnya, Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.
Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Namun, setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005. (Achmad Zulfikar Fazli/Metrotv/inc)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !