Kurang Rp25 Juta Pinjaman KUR Tidak Wajib Sertakan Agunan INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , , » Kurang Rp25 Juta Pinjaman KUR Tidak Wajib Sertakan Agunan

Kurang Rp25 Juta Pinjaman KUR Tidak Wajib Sertakan Agunan

Ditulis Oleh redaksi Minggu, 21 Februari 2016 | 06.42

Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga 
SOLO - INDEPNEWS.Com : Pemerintah sudah menetapkan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) maksimal sebesar Rp25 juta tidak diwajibkan memberikan agunan. Kalau ada perbankan yang meminta jaminan, pelaku usaha kecil menengah (UKM) diminta melapor kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kalau ada yang meminta BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), sertifikat, tidak benar itu. Lapor ke kepala cabangnya, lapor ke pimpinan wilayahnya,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, di Solo, Jawa Tengah, dikutip dalam keterangan pers, Kamis 18 Februari 2016 kemarin.

Bahkan, dia meminta pelaku UKM agar melapor kepada dirinya apabila terbukti ada bank pelaksana yang meminta jaminan untuk pinjaman KUR. .

Puspayoga mengatakan perbankan telah berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang penyaluran KUR. Ia meminta kepada perbankan agar mendukung masyarakat berwirausaha dengan KUR.

“Pemerintah berpikir untuk masyarakat kecil, kalau mereka diminta agunan, dapat dari mana. Kalau sudah bagus usahanya mengajukan (pinjaman KUR) di atas Rp25 juta, ya, perlu agunan. (Itu) boleh,” kata dia.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menyerahkan penyaluran KUR kepada masing-masing bank. KUR disalurkan di tiga sektor, yaitu mikro, ritel, dan tenaga kerja Indonesia (TKI). Penyaluran kredit ini masih didominasi tiga bank pelat merah, yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia.

Sementara itu, ada dua bank yang khusus penyalur KUR bagi TKI, yaitu Bank Sinarmas dan Maybank. (Viva/inc)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved