![]() |
Ilustrasi kawasan kumuh |
Seperti diungkapkan oleh Ketua LPKSM Berbudi Bawa Laksana, menurutnya, surat dengan Nomor:005/LPK.Prob/II/2016 itu, secepatnya akan dikirim ke Jaksa Agung. Sebab, hasil temuan di lapangan, banyak ditemukan penyelewengan. "Banyak kejanggalan terkait proyek di Kota Probolinggo yang dikerjakan oleh PT. Trinaka Estu Manunggal," jelas Berbudi.
Pelaksanaan proyek pembangunan permukiman kumuh dengan sumber anggaran dari APBNP senilai Rp 10.629.542.300,- itu, terkesan di kerjakan secara asal-asalan dan tidak mengindahkan juknis yang telah ditentukan. "Temuan tim kami di lapangan, dalam pelaksanaan pekerjaan di beberapa titik, tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Termasuk pemasangan paving yang semestinya menggunakan kualitas K350. Tapi, menggunakan kualitas K300," paparnya.
Pemasangan paving dengan kualitas K300 itu, masih menurut Budi, diantaranya ditemukan di jalan lumba-lumba Kelurahan Mayangan, Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan dan Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.
“Ada lagi pada pemasangan U-gatter yang tidak sesuai spek dan kualitasnya di bawah ketentuan. Sekaligus pemasangan U-gatter menggunakan barang yang rusak (pecah)," ungkap Budi.
Selain itu, ketebalan pengerjaan aspal yang tidak bagus dan kondisi sekarang banyak yang rusak. "Kerusakan itu, disebabkan adanya kualitas dan ketebalan aspal yang rendah," paparnya.
Sehingga itu, Budi menduga dalam pekerjaan proyek pemukiman kumuh ini, ada indikasi KKN antara PPTK dan Pelaksana Proyek. "Karena, rendahnya pengawasan yang dilakukan oleh PPTK. Ya, bisa jadi ada oknum yang melakukan hal tersebut.
Ditambahkan oleh pria paruh baya ini, bahwa temuan tersebut merupakan temuan tim lapangan di lembaganya terhadap proyek pembangunan infrastruktur permukiman kumuh Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2015. "Saat ini, semestinya masih dalam tahap pemeliharaan. Tapi yaitu tadi, banyak kerusakan. Kerusakan itu, dikuatkan temuan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dari Jawa Timur," ungkapnya.
Bahkan, temuan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang jawa timur, berujung warning pada pelaksana yang harus membongkar paving tersebut. "Tapi nyatanya, instruksi itu tidak pernah dilakukan hingga saat ini," ungkap Budi.
Untuk itu, Budi mensinyalir adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme antara PT Trinaka Estu Manunggal dengan oknum-oknum tertentu. "Ya karena sudah jelas, di dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara bersih dan bebas dari korupsi," katanya.
Oleh karenanya, Ketua LPKSM berharap, agar Kejaksaan Agung supaya memperhatikan surat yang di layangkan tersebut. "Saya ingin, semuanya terungkap sampai ke akar-akarnya," tegasnya seperti yang disampaikan pada Indepnews bebrapa waktu lalu. (Sif)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !