Misteri Baju Nasrudin, Permintaan Antasari Azhar Ditolak Majelis Tinggi INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Misteri Baju Nasrudin, Permintaan Antasari Azhar Ditolak Majelis Tinggi

Misteri Baju Nasrudin, Permintaan Antasari Azhar Ditolak Majelis Tinggi

Ditulis Oleh redaksi Senin, 29 Februari 2016 | 20.24

Antasari Azhar (viva) 
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Hingga hari ini, baju yang dipakai Nasrudin Zulkarnaen saat tertembak sekelompok orang masih misterius. Antasari Azhar yang dituduh di belakang penembakan itu meminta RS Mayapada mengungkap tabir baju itu. Apa daya, pengadilan tidak mengizinkan.

Nasrudin tewas setelah kepalanya tertembus peluru pada 14 Maret 2009 dan segera dibawa ke RS Mayapada. Dari RS Mayapada, Nasrudin lalu dibawa ke RSCM. 

Belakangan diketahui baju Nasrudin yang melekat saat tertembak telah diganti di RS Mayapada. Tapi hingga putusan berakhir dan Antasari divonis 18 tahun penjara, baju tersebut tidak pernah dihadirkan ke pengadilan. Padahal baju tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat.

Untuk mengungkap tuntas di balik pembunuhan tersebut, Antasari menggugat RS Mayapada dkk. Antasari meminta RS Mayapada mengungkap baju tersebut. Tapi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan ketua majelis Thamrin Tarikan menolak gugatan tersebut. Setelah itu, Antasari lalu mengajukkan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Banten?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 646/Pdt.G/ 2014/PN.Tng. tanggal 15 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut," kata majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (28/1/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Abdul Hamid Pattiradja dengan anggota Iersyaf dan Chrisno Rampalodji. Selain Antasari yang dihukum 18 tahun penjara, juga dihukum di kasus itu yaitu:

1. Sigid Haryo Wibisono, divonis 15 tahun penjara dan kini telah bebas setelah mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari. Peran sebagai penyandang dana eksekusi.
2. Kombes Wiliardi Wizar, divonis 12 tahun penjara, berperan sebagai perekrut eksekutor.
3. Jerry Hermawan Lo divonis 5 tahun penjara, berperan sebagai orang yang mengenalkan Wiliardi dengan tim eksekutor.
4. Daniel Daen Sabon divonis 18 tahun penjara dengan peran sebagai penembak.
5. Hendrikus Kia Walen alias Hendrik divonis 17 tahun penjara dengan peran sebagai tim eksekutor.
6. Fransiskus Tadon Keran alias Amsi divonis 17 tahun penjara dengan peran sebagai tim eksekutor.
7. Eduardus Ndopo Mbete alias Edo divonis 17 tahun penjara dengan peran sebagai eksekutor.
8. Heri Santosa alias Bagol divonis 17 tahun penjara berperan sebagai eksekutor.

Jadi, di manakah baju Nasrudin yang dipakainya saat tertembak? 
(Andi Saputra/detikNews/inc)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved