Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla
Mattalitti dikawal petugas tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa
(31/5). (Foto: na/Metrotv)
|
Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana
hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah
Kadin sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran
umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Penetapan La
Nyalla tak berjalan mulus. Tarik menarik antara sang tersangka dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mewarnai jalan
panjang tersebut.
Sejumlah langkah
perlawanan dilakukan La Nyalla untuk lolos dari jeratan hukum. Tak kalah
sigap, sang penegak hukum terus bersiap. Mereka kembali mengeluarkan
sprindik terhadap La Nyalla setelah gugatannya dikabulkan pengadilan.
Berikut perjalanan kasus
La Nyalla yang dilansir Liputan6, Selasa (31/5/2016)
16 Maret 2016
Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi dana hibah
korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar. Ia diduga
menggunakan dana hibah itu untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran
umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
17 Maret 2017
La Nyalla pergi ke Malaysia yang kemudian keluar dari Malaysia menuju
Singapura pada 29 Maret 2016.
Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly mengaku tidak tahu atas dugaan La Nyalla melarikan diri ke Malaysia .
Menteri dari PDIP itu menyampaikan kementeriannya tidak bisa mengeluarkan surat cekal sebelum ada
permintaan dari instansi berwajib.
"Mana bisa kita
antisipasi? Untuk mencekal orang harus ada permintaan dari instansi, apakah
dari BNN, BNPT, Polri, atau kejaksaan. Kalau tidak ada, walaupun kita tahu dia
ada bermasalah ya enggak boleh," terang Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta , Selasa 29 Maret
2016.
"Dia keluar sebelum
surat
pencekalan datang. Satu hari sebelum pencekalan, tanggal 17 Maret dia (La
Nyalla) keluar, 18 Maret terima surat
pencekalan," kata Yasonna.
18 Maret 2016
La Nyalla Matalitti
mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya , Jumat, 18 Maret 2016. Sebanyak 12
orang menandatangani gugatan yang dilakukan terkait penetapan tersangka kepada
La Nyalla Matalitti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
27 Maret 2016
Nama La Nyalla masuk
Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan kejaksaan tinggi
jawa Timur terkait pemeriksaan penyelewengan dana bansos.
7 April 2016
Dirjen Imigrasi Ronny F
Sompie mengatakan paspor La Nyalla Mattalitti sudah dicabut sejak 7 April 2016
lalu. La Nyalla yang menjadi buron kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim
itu sedang berada di Singapura.
Ronny menegaskan tanpa
paspor, mantan Ketua Umum PSSI itu akan menjadi ilegal jika masuk ke negara
lain. Imigrasi dan Kedutaan Besar Singapura pun akan berkoordinasi untuk
mencari tahu keberadaan La Nyalla di Negeri Singa itu.
8 April 2016
Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur mengirim permohonan penerbitan red notice kepada Polri untuk menjemput
paksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla. Hal itu
diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Ketua Umum PSSI itu
belum juga hadir memenuhi panggilan Kejati Jatim untuk diperiksa sebagai
tersangka. Bahkan, dia disebut-sebut sudah berada di luar negeri.
"Sudah, ke
Interpol. Saya kemarin dapat laporan dari Kejati Jatim mereka sudah kirim
suratnya ke Mabes Polri," ujar Prasetyo.
12 April 2016
Hakim Pengadilan Negeri
Surabaya Ferdinandus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan La Nyalla
Matalitti. Dengan dikabulkannya gugatan ini, otomatis penetapan La Nyalla
sebagai tersangka, pemasukannya dalam Daftar Pencarian Orang menjadi gugur.
22 April 2016
Kejati Jawa Timur
kembali mengeluarkan surat
perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla. Kali ini, dia tersebut
ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU),
dan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.
"Kita hari ini
resmi menetapkan LNM (La Nyalla Mattalitti) sebagai tersangka TPPU dalam
penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi ke Kadin Jatim dari tahun
2011 hingga 2014," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli
Hutagalung, Jumat 22 April 2016.
25 April 2016
La Nyalla kembali
mengajukan praperadilan terhadap Kejati Jawa Timur. Namun pengajuan itu
diatasnamakan anaknya bernama Muhammad Ali Affandi. Sidang tersebut digelar
pada Rabu 4 Mei 2016.
23 Mei 2016
Majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya
mengabulkan gugatan praperadilan anak La Nyalla Mattaliti. Itu berarti sudah
tiga kali gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla dikabulkan hakim.
Untuk gugatan yang
ketiga ini, hakim mengabulkan gugatan tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim
tahun 2012 sesuai sprindik penetapan tersangka nomor 397/O.5/Fd.1/04/2016
bertanggal 12 April 2016 dan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai
sprindik nomor 447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016. Hakim menilai
kedua sprindik tersebut tidak sah dan cacat hukum.
"Tidak sah dan
cacat hukumnya kedua sprindik itu dikarenakan La Nyalla belum pernah menjalani
pemeriksaan saat ditetapkan sebagai tersangka. "Penetapan sebagai
tersangka tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan hukum," ujar hakim
Mangapul Girsang dalam putusannya, Senin 23 Mei 2016.
30 Mei 2016
Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur kembali menerbitkan surat
perintah penyidikan baru untuk La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka perkara
dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan sprindik baru untuk La Nyalla telah
dikeluarkan pada Senin (30/5/2016).
"Betul sprindik
baru untuk la Nyalla sudah dikeluarkan untuk perkara tindak pidana korupsi di
Kadin," kata Maruli saat dihubungi di Jakarta , Senin 30 Mei 2016.
31 Mei 2016
Buronan Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur atas kasus dugaan korupsi pada Kamar Dagang Industri Jatim, La
Nyalla Mattalitti ditangkap aparat. La Nyalla ditangkap di Singapura, tempat ia
melarikan diri selama ini.
"Iya benar
(ditangkap), informasi dari Singapura begitu," kata Kapolri Jenderal
Badrodin Haiti
saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Direktorat Jenderal
Imigrasi membenarkan penangkapan La Nyalla. Dia mengungkapkan buronan itu
langsung diterbangkan ke Indonesia .
"Benar saudara LN
dalam posisi overstay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di
KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia . Kepada yang bersangkutan
telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia ,"
ujar Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Heru Santoso lewat
pesan singkat kepada Liputan6.com, Selasa (31/5/2016).
Heru menjelaskan, La
Nyalla saat ini dalam pengawalan petugas Imigrasi dari KBRI Singapura kembali
ke Indonesia. Proses pemulangan La Nyalla ke Tanah Air menggunakan Pesawat
Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 835 yang terbang dari Bandara
Changi, Singapura pukul 17.35 WIB.
"Tiba (di Bandara
Soekarno-Hatta) pukul 18.30 WIB. Yang bersangkutan akan langsung diserahkan ke
pihak penyidik kejaksaan," ujar Heru. (M Ali/Lipt6/inc)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !