Jenasah DEDY IRSAN (alm) saat dibawa ambulan (Foto:Sup) |
Aktivis LSM Libas Meninggal, Terindikasi Dianiaya Oknum Belasan Polisi di Polsek Ra’as
SUMENEP - INDEPNEWS.Com : Tidak semua niat baik seseorang dalam
melakukan tindakan yang positif selalu menuai hasil yang baik dan positif pula,
namun tidak jarang niat baik mendapatkan konsekwensi yang fital dan respon
jelek bahkan pada hal yang sangat prinsif yakni kematian.
Hal inilah yang dialami seorang
akttivis LSM LIBAS, Korlap Kepulauan Ra’as Kabupaten Sumenep yang bernama Sdr.
DEDY IRSAN (35), dimana niat baiknya mengangkat kasus pembunuhan ENTUN yang
disebabkan pemerkosaan oleh Sdr. ACOK dan ARDIYANSYAH ke Polsek, malah justru
menjadi tersangka pelaku perencana yang berakhir dengan kematian di Kantor
Polsek Ra’as.
Pada saat proses penyidikan di
Polsek Ra’as, Irsan ditangkap pada hari Senin, 28 Nopember 2011 jam 03.00 WIB
dan langsung digiring ke Polsek Ra’as. Namun beberapa jam kemudian tepatnya jam
10.30 WIB Irsan meninggal dunia, kematian Irsan terindikasi dianiaya oleh oknom
polisi pada saat penyidikan berlangsung tengah malam di Polsek Ra’as, hal ini
sangat tidak logis karena menurut beberapa sumber di lingkungan Polsek, bahwa
jeritan orang yang berasal dari kantor Polsek tengah malam sangat jelas
terdengar. Sementara untuk menyikapi adanya indikasi meninggalnya Dedy Irsan,
IKWAL (Ikatan Wartawan dan LSM Kabupaten Sumenep) yang berkantor di Jl. Sucipti
36 Sumenep dengan dipelopori Ketua Lembaga Investigasi Hukum (LIH) Jawa Timur,
yaitu Sdr. Ach. Supyadi, S.H. sudah menyiapkan berkas pelaporan ke MABES POLRI
dengan landasan dasar hukum pasal 118 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 133 ayat 1 dan 2
KUHP, pasal 134 ayat 1 dan 2, pasal 135, pasal 136, pasal 422 dan pasal 423
KUHP, UU No. 02 tahun 2002 pasal 13 ayat a dan c, pasal 19 A1 dan pasal 31 ini
berdasar ketentuan undang-undang dimana pihaknya tetap bertekat melakukan
proses hukum.
Kalau DEDY IRSAN (alm) melakukan
tindakan pelanggaran hukum pihaknya mempersilahkan yang berwajib melakukan
proses hukum, tetapi dengan cara yang profesional. Akan tetapi kalau dilakukan dengan
proses yang tidak baik terhadap DEDY IRSAN pihaknya akan melakukan proses hukum
secara kelembagaan yang tergabung dalam IKATAN WARTAWAN DAN LSM (IKWAL)
KABUPATEN SUMENEP bertanggung jawab terhadap kematian Sdr. DEDY IRSAN dan
secara kekeluargaan Supyadi telah menghubungi keluarga DEDY IRSAN agar
memberikan kuasa kepada IKWAL Kab. Sumenep untuk mendampingi pelaksanaan proses
hukum sampai selesai.
Menurut Supyadi selaku Ketua
Lembaga Investigasi Hukum (LIH) Jawa Timur yang juga tergabung pada Ikatan Wartawan
dan LSM (IKWAL) Kab. Sumenep akan tetap melakukan pengawalan proses hukum sampai
selesai dan tidak akan melalui diluar koridor hukum. Sementara atasan sdr. DEDY
IRSAN di LSM LIBAS juga mengatakan bahwa perlakukan oknum kepolisian yang
melakukan penganiayaan telah tidak manusiawi dan hal itu harus dibuktikan
dengan VISUM EVERTUM yang menemukan akibat matinya Sdr. DEDY IRSAN dan yang
menjadi akibat kematiannya, Sementara kematian Sdr. DEDY IRSAN sudah banyak
mendapatkan respon dan reaksi dari rekan-rekan LSM dan Wartawan untuk
menyatukan barisan meneruskan kasus kematian Sdr. IRSAN yang terindikasi akibat
penganiayaan ke Mabes Polri.
Berdasar komitmen Ikatan Wartawan
dan LSM (IKWAL) Kab. Sumenep tinggal menunggu visum ERFROVERTUM secara
profesional karena adanya tindakan hingga mengakibatkan kematian yang
disebabkan karena penganiayaan, menurutnya pantas dipertanyakan dari apa
kematian Sdr. IRSAN?. Pihaknya juga sudah klarifikasi ke pihak keluarga,
alhasil bahwa Sdr. IRSAN tidak mengalami gangguan kesehatan saat
ditangkap (sehat-sehat saja). Namun berdasar foto dan secara langsung fisik
Sdr. DEDY IRSAN saat diotopsi banyak dipenuhi luka disekujur tubuhnya, seperti
luka di bokong, lebam, kaki kanan kiri depan dan belakang, betis kiri dan kanan
lecet, tangan, punggung, rusuk kanan, dada bagian kanan, bahu kanan kiri,
punggung luka kanan dan kiri yang secara keseluruhan tubuh Sdr. DEDY IRSAN
penuh dengan luka, sehingga patut dipertanyakan apa penyebab lukanya Irsan
tersebut sehingga menyebabkan kematian.
Menurut keterangan LSM LIBAS
bahwa beberapa hari sebelum kematiannya sempat dihubunginya “San...kamu kok
tidak ke Sumenep, fotonya yang lingkungan hidup bagaimana”, menurut Irsan tidak
sempat karena ada masalah di keluarganya ada yang meninggal di dalam rumah yang
baru diketahui pagi hari setelah rumahnya di dobrak, menurut Irsan belum ada
petunjuk penganiayaan. Tiga hari kemudian H. Kusdi menghubungi Irsan kembali,
yang menurut keterangan Irsan kepada beliau bahwa ENTUN mati karena dibunuh,
hal itu berdasarkan keterangan tetangga yang ditubuhnya saat mandi banyak
lukanya, sementara Irsan belum melaporkan kasus tersebut ke Polsek, namun atas
perintah H. Kusdi kepada Irsan agar segera melaporkan ke Polsek. Jadi yang
melaporkan dan mengawal kasus pembunuhan ENTUN adalah IRSAN yang menyatakan
dalam laporannya bahwa pelakunya adalah si ACOK dan ARDIYANSYAH.
Namun saat beliau datang dari Bandung dan Surabaya
ada telepon dari H. AKRAM Guwa-Guwa bahwa Irsan meninggal di tahanan Polsek
Ra’as yang ditahan karena merencanakan pembunuhan kepada ENTUN. Sontak pihaknya
mengklarifikasi hal tersebut ke Kapolsek Ra’as AIPTU Sudjito dengan menanyakan
apakah benar Irsan mati di Polsek dan apa penyebabnya?, menurut Kapolsek benar,
dan disebabkan karena dia tidak makan dan lapar, sementara menurut H. Kusdi
durasi waktu yang ada dari jam 5 pagi waktu penangkapan sampai pada jam 10 WIB
tidak cukup kuat jika dijadikan penyebab meninggalnya Irsan, atas dasar
kecurigaan yang kuat bahwa kematian Irsan terindikasi disebabkan karena adanya
faktor penganiayaan oleh oknom polisi di Polsek Ra’as pada saat penyidikan,
maka pihaknya tegas meminta mayat dikirim ke Sumenep untuk dilakukan otopsi, alhasil
korban meninggal akibat tubuh korban terhiasi dengan lebam dan luka-luka di sekujur
tubuhnya, dalam hal ini pihak Aliansi LSM dan Wartawan bersama dengan Ikatan
Wartawan dan LSM (IKWAL) Kab. Sumenep yang di pelopori oleh Supyadi siap
menyatukan dukungan, persepsi dan barisan untuk tetap melakukan proses hukum
yang telah melayangkan laporan langsung ke Mabes Polri dengan tembusan ke
Kapolda Jawa Timur dan kapolres Sumenep dan akan terus mengawal kasus tersebut
sampai tuntas.
Sementara itu Kapolsek Ra’as
AIPTU Sudjito saat dikonfirmasi via Hand Phone tidak dapat dihubungi, 2 nomor
yang dimilikinya tidak aktif. (Bersambung....//Ikwal)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !