Aktivis LSM LIBAS Meninggal Terindikasi Dianiaya Oknum Polisi INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Aktivis LSM LIBAS Meninggal Terindikasi Dianiaya Oknum Polisi

Aktivis LSM LIBAS Meninggal Terindikasi Dianiaya Oknum Polisi

Ditulis Oleh redaksi Jumat, 02 Desember 2011 | 11.59

Jenasah DEDY IRSAN (alm) saat dibawa ambulan (Foto:Sup)

Aktivis LSM Libas Meninggal, Terindikasi Dianiaya Oknum Belasan Polisi di Polsek Ra’as

SUMENEP - INDEPNEWS.Com : Tidak semua niat baik seseorang dalam melakukan tindakan yang positif selalu menuai hasil yang baik dan positif pula, namun tidak jarang niat baik mendapatkan konsekwensi yang fital dan respon jelek bahkan pada hal yang sangat prinsif yakni kematian.

Hal inilah yang dialami seorang akttivis LSM LIBAS, Korlap Kepulauan Ra’as Kabupaten Sumenep yang bernama Sdr. DEDY IRSAN (35), dimana niat baiknya mengangkat kasus pembunuhan ENTUN yang disebabkan pemerkosaan oleh Sdr. ACOK dan ARDIYANSYAH ke Polsek, malah justru menjadi tersangka pelaku perencana yang berakhir dengan kematian di Kantor Polsek Ra’as.

Pada saat proses penyidikan di Polsek Ra’as, Irsan ditangkap pada hari Senin, 28 Nopember 2011 jam 03.00 WIB dan langsung digiring ke Polsek Ra’as. Namun beberapa jam kemudian tepatnya jam 10.30 WIB Irsan meninggal dunia, kematian Irsan terindikasi dianiaya oleh oknom polisi pada saat penyidikan berlangsung tengah malam di Polsek Ra’as, hal ini sangat tidak logis karena menurut beberapa sumber di lingkungan Polsek, bahwa jeritan orang yang berasal dari kantor Polsek tengah malam sangat jelas terdengar. Sementara untuk menyikapi adanya indikasi meninggalnya Dedy Irsan, IKWAL (Ikatan Wartawan dan LSM Kabupaten Sumenep) yang berkantor di Jl. Sucipti 36 Sumenep dengan dipelopori Ketua Lembaga Investigasi Hukum (LIH) Jawa Timur, yaitu Sdr. Ach. Supyadi, S.H. sudah menyiapkan berkas pelaporan ke MABES POLRI dengan landasan dasar hukum pasal 118 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 133 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 134 ayat 1 dan 2, pasal 135, pasal 136, pasal 422 dan pasal 423 KUHP, UU No. 02 tahun 2002 pasal 13 ayat a dan c, pasal 19 A1 dan pasal 31 ini berdasar ketentuan undang-undang dimana pihaknya tetap bertekat melakukan proses hukum.

Kalau DEDY IRSAN (alm) melakukan tindakan pelanggaran hukum pihaknya mempersilahkan yang berwajib melakukan proses hukum, tetapi dengan cara yang profesional. Akan tetapi kalau dilakukan dengan proses yang tidak baik terhadap DEDY IRSAN pihaknya akan melakukan proses hukum secara kelembagaan yang tergabung dalam IKATAN WARTAWAN DAN LSM (IKWAL) KABUPATEN SUMENEP bertanggung jawab terhadap kematian Sdr. DEDY IRSAN dan secara kekeluargaan Supyadi telah menghubungi keluarga DEDY IRSAN agar memberikan kuasa kepada IKWAL Kab. Sumenep untuk mendampingi pelaksanaan proses hukum sampai selesai.

Menurut Supyadi selaku Ketua Lembaga Investigasi Hukum (LIH) Jawa Timur yang juga tergabung pada Ikatan Wartawan dan LSM (IKWAL) Kab. Sumenep akan tetap melakukan pengawalan proses hukum sampai selesai dan tidak akan melalui diluar koridor hukum. Sementara atasan sdr. DEDY IRSAN di LSM LIBAS juga mengatakan bahwa perlakukan oknum kepolisian yang melakukan penganiayaan telah tidak manusiawi dan hal itu harus dibuktikan dengan VISUM EVERTUM yang menemukan akibat matinya Sdr. DEDY IRSAN dan yang menjadi akibat kematiannya, Sementara kematian Sdr. DEDY IRSAN sudah banyak mendapatkan respon dan reaksi dari rekan-rekan LSM dan Wartawan untuk menyatukan barisan meneruskan kasus kematian Sdr. IRSAN yang terindikasi akibat penganiayaan ke Mabes Polri.

Berdasar komitmen Ikatan Wartawan dan LSM (IKWAL) Kab. Sumenep tinggal menunggu visum ERFROVERTUM secara profesional karena adanya tindakan hingga mengakibatkan kematian yang disebabkan karena penganiayaan, menurutnya pantas dipertanyakan dari apa kematian Sdr. IRSAN?. Pihaknya juga sudah klarifikasi ke pihak keluarga, alhasil bahwa Sdr. IRSAN tidak  mengalami gangguan kesehatan saat ditangkap (sehat-sehat saja). Namun berdasar foto dan secara langsung fisik Sdr. DEDY IRSAN saat diotopsi banyak dipenuhi luka disekujur tubuhnya, seperti luka di bokong, lebam, kaki kanan kiri depan dan belakang, betis kiri dan kanan lecet, tangan, punggung, rusuk kanan, dada bagian kanan, bahu kanan kiri, punggung luka kanan dan kiri yang secara keseluruhan tubuh Sdr. DEDY IRSAN penuh dengan luka, sehingga patut dipertanyakan apa penyebab lukanya Irsan tersebut sehingga menyebabkan kematian.

Menurut keterangan LSM LIBAS bahwa beberapa hari sebelum kematiannya sempat dihubunginya “San...kamu kok tidak ke Sumenep, fotonya yang lingkungan hidup bagaimana”, menurut Irsan tidak sempat karena ada masalah di keluarganya ada yang meninggal di dalam rumah yang baru diketahui pagi hari setelah rumahnya di dobrak, menurut Irsan belum ada petunjuk penganiayaan. Tiga hari kemudian H. Kusdi menghubungi Irsan kembali, yang menurut keterangan Irsan kepada beliau bahwa ENTUN mati karena dibunuh, hal itu berdasarkan keterangan tetangga yang ditubuhnya saat mandi banyak lukanya, sementara Irsan belum melaporkan kasus tersebut ke Polsek, namun atas perintah H. Kusdi kepada Irsan agar segera melaporkan ke Polsek. Jadi yang melaporkan dan mengawal kasus pembunuhan ENTUN adalah IRSAN yang menyatakan dalam laporannya bahwa pelakunya adalah si ACOK dan ARDIYANSYAH.

Namun saat beliau datang dari Bandung dan Surabaya ada telepon dari H. AKRAM Guwa-Guwa bahwa Irsan meninggal di tahanan Polsek Ra’as yang ditahan karena merencanakan pembunuhan kepada ENTUN. Sontak pihaknya mengklarifikasi hal tersebut ke Kapolsek Ra’as AIPTU Sudjito dengan menanyakan apakah benar Irsan mati di Polsek dan apa penyebabnya?, menurut Kapolsek benar, dan disebabkan karena dia tidak makan dan lapar, sementara menurut H. Kusdi durasi waktu yang ada dari jam 5 pagi waktu penangkapan sampai pada jam 10 WIB tidak cukup kuat jika dijadikan penyebab meninggalnya Irsan, atas dasar kecurigaan yang kuat bahwa kematian Irsan terindikasi disebabkan karena adanya faktor penganiayaan oleh oknom polisi di Polsek Ra’as pada saat penyidikan, maka pihaknya tegas meminta mayat dikirim ke Sumenep untuk dilakukan otopsi, alhasil korban meninggal akibat tubuh korban terhiasi dengan lebam dan luka-luka di sekujur tubuhnya, dalam hal ini pihak Aliansi LSM dan Wartawan bersama dengan Ikatan Wartawan dan LSM (IKWAL) Kab. Sumenep yang di pelopori oleh Supyadi siap menyatukan dukungan, persepsi dan barisan untuk tetap melakukan proses hukum yang telah melayangkan laporan langsung ke Mabes Polri dengan tembusan ke Kapolda Jawa Timur dan kapolres Sumenep dan akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Sementara itu Kapolsek Ra’as AIPTU Sudjito saat dikonfirmasi via Hand Phone tidak dapat dihubungi, 2 nomor yang dimilikinya tidak aktif. (Bersambung....//Ikwal)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved