di 3 Kecamatan ke Kejaksaan Sumenep
SUMENEP - INDEPNews ; Penyelewengan raskin masih saja terjadi, padahal telah banyak oknum yang menyelewengkan raskin telah dituntut dan di ganjar hukuman oleh pengadilan, akan tetapi hal itu masih belum membuat jera mereka. Ini terjadi di 15 desa yang dilaporkan oleh Lembaga Investigasi Hukum (LIH) Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Sumenep, sebagaimana keterangan dari Koordinator Team Pelaporan LIH Jawa Timur Saikho As’ali saat dikonfirmasi Team Independent News di ruang kerjanya mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan berdasarkan adanya temuan yang mengindikasikan kuat adanya penyelewengan dan pelanggaran raskin pada 15 desa di 3 (tiga) Kecamatan Kabupaten Sumenep, yaitu Kecamatan Rubaru yang meliputi Desa Basoka, Desa Mandala, Desa Karangnangka, Desa Pakondang, Desa Matanair, Desa Tambaksari, Desa Banasare, Desa Bunbarat, Desa Kalebengan, Desa Rubaru, dan Desa Duko. Kecamatan Manding yang meliputi Desa Gunung Kembar dan Desa Tenonan, dan Kecamatan Saronggi yang meliputi Desa Pagarbatu.
Di tempat berbeda Ach. Supyadi, S.H. Ketua Umum LIH Jawa Timur ketika dikonfirmasi melalui polselnya oleh Visual juga menerangkan bahwa berdasarkan temuan-temuan berupa keterangan maupun kesaksian yang mengindikasikan adanya penyelewengan dan pelanggaran raskin tersebut semakin menambah kelengkapan data dalam melakukan pelaporan tersebut, sehingga pada hari Senin, tanggal 28 Nopember 2011 secara resmi Lembaga Investigasi Hukum (LIH) Jawa Timur melakukan Laporan secara tertulis ke Kejaksaan Negeri Sumenep, dalam laporannya, LIH mengungkapkan bahwa 11 desa di Kecamatan Rubaru mendistribusikan raskin tidak sesuai dengan juknis yang ada, yaitu yang semestinya 15 Kg per KK, tapi realita dilapangan masyarakat mendapatkan jatah raskin tidak sampai 15 Kg / KK. Disamping itu masyarakat juga harus melakukan penebusan raskin diatas ketentuan yang ada, dan yang lebih parah pendistribusian raskin tersebut tidak merata sebagaimana Berita Acara Musyawarah Desa yang dilaporkan semua Kepala Desa di Kecamatan Rubaru ke Kabag. Perekonomian Kab. Sumenep dengan menyebutkan pembagian raskin sebanyak 15 Kg / KK dan dengan ketetapan harga sebesar Rp. 1.600,- /Kg.
Sementara untuk Kecamatan Manding hanya ada 2 desa yang dilaporkan, yaitu Desa Gunung Kembar dan Desa Tenonan, yang mana di Desa Gunung Kembar dan Tenonan pada sebagian besar masyarakatnya mendapatkan pendistribusian raskin tidak sesuai ketentuan 15 Kg per-KK, demikian juga penebusan raskin di Desa Gunung Kembar dan Desa Tenonan melakukan penebusan diatas ketentuan yaitu yang semestinya 24.000,- / kk/15 Kg, akan tetapi masyarakat menebus sampai melebihi ketentuan yang ada, dugaan adanya penyelewengan dan pelanggaran raskin tersebut semakin dikuatkan dengan tidak eksisnya Kepala Desa Gunung Kembar dalam melakukan laporan tentang Daftar Realisasi Penjualan Raskin (DPM2) ke Kabag. Perekonomian, sehingga cenderung kuat menambah adanya indikasi tidak beres. Sementara di Desa Tenonan dalam pendistribusian raskin tersebut tidak sesuai dengan berita acara Kepala Desa yang dilaporkan pada Kabag. Perekonomian Kabupaten Sumenep dalam DPM 1.
Untuk di Kecamatan Saronggi hanya ada satu Desa yang dilaporkan LIH Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Sumenep, yaitu Desa Pagarbatu, indikasi penyelewengan raskin tersebut didasarkan pada sebagian besar masyarakat di Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep mendapatkan pendistribusian raskin tidak sesuai ketentuan 15 Kg per-KK, tapi mendapatkan kurang dari 15 Kg/KK. Disamping juga penebusan raskin di Desa Pagarbatu melakukan penebusan diatas ketentuan yaitu yang semestinya 24.000,- / kk/15 Kg, akan tetapi masyarakat menebus sampai melebihi ketentuan yang ada yang sangat memperihatinkan yaitu pada pendistribusian raskin di lapangan tidak sesuai dengan Berita Acara Musyawarah Desa yang dilaporkan ke Kabag. Perekonomian Kab. Sumenep dengan menyebutkan pembagian raskin sebanyak 15 Kg / KK dan dengan ketetapan harga sebesar Rp. 1.600,- /Kg. (Aji-Team)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !