LIH Jatim Selalu Memberi Pemahaman Hukum Terhadap Masyarakat Kecil INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » LIH Jatim Selalu Memberi Pemahaman Hukum Terhadap Masyarakat Kecil

LIH Jatim Selalu Memberi Pemahaman Hukum Terhadap Masyarakat Kecil

Ditulis Oleh redaksi Jumat, 13 April 2012 | 00.31

Ach. Supyadi, SH (Foto : Sup)
Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)

SURABAYA - INDEPNews ; Zubairi selaku Koord. Team Intelegensi mengaku, sangat malu terhadap masalah kesejahteraan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya di Jawa Timur. Sebab selama ini perlakukan pejabat dan penegak hukum masih belum tegak adil dan masih berpilah-pilah sehingga mempunyai kesan terkotak-kotak antara masyarakat kecil dan pejabat tinggi.

“Selama ini kesejahteraan hukum masyarakat di Indonesia belum duduk sejajar,” papar Effendi (Koord. Team Monitoring LIH) pada acara Konsultasi Hukum yang dilakukan Lembaga Hukum Surabaya, kemarin (10/04/2012).

Menurut Effendi, kasus yang belum sejajar itu seperti kasus yang terjadi pada bulan lalu seorang anak SMA tertuduh mengambil sandal milik seorang anggota polisi. Bahkan kasus mbok Minah yang mencuri tiga bibit batang KKO sehingga dilakukan proses hukum sampai ke persidangan tanpa didampingi seorang pengacara.

“Dalam kasus ini jika masyarakat kecil sudah tahu tentang hukum, maka mereka dipastikan tidak akan sampai ke persidangan di pengadilan,” katanya.

Lembaga Investigasi Hukum (LIH) Jawa Timur memprioritaskan untuk pembelaan terhadap masyarakat kecil yang selama ini terkucilkan dari hukum, hal tersebut diharapkan bisa memberikan konsultasi hukum terhadapnya.

“Untuk kepentingan rakyat kecil ini, LIH Jawa Timur diharapkan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu itu,” ungkap Saikho Team Penuntutan.

Ketua LIH Jawa Timur, Ach. Supyadi, S.H. menjelaskan, bagi masyarakat yang kurang mampu jika terkena kasus hukum, wajib didampingi pengacara didalam persidangan. Hanya bagi masyarakat kurang mampu tersebut harus bisa menunjukkan surat dari kelurahan atau kepala desa berupa surat keterangan tidak mampu atau askeskin / jamkesmas ke Pengadilan.

“Jadi warga yang kurang mampu jika terkena kasus hukum dan sampai ke pengadilan, wajib dibela oleh pengacara yang ditunjuk oleh hakim,” paparnya dihadapan para wartawan yang mewawancarainya di depan Pengadilan negeri Surabaya (11/04/2012).

Menurutnya, bagi masyarakat kurang mampu bila menurut aturan dari Kementerian Kehakiman dan HAM, sebenarnya tidak usah membayar sedikitpun didalam memperoleh pengacara jika terkena kasus hukum. Sebab, dalam masalah ini sudah ada biaya karena anggarannya diambilkan dari DIPA.

“Masyarakat miskin yang terkena masalah hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka berhak mendapat pengacara yang ditunjuk oleh hakim,” paparnya.

“Bantuan hukum bagi orang kecil jangan hanya diketahui masyarakat tertentu saja, bila perlu bagi yang sudah tahu diharapkan dapat menyampaikan kepada masyarakat lain yang masih belum mengetahuinya”, ujarnya. (Bari/Jiz)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved