Ach. Supyadi, SH (Foto : Sup) |
SURABAYA - INDEPNews ; Zubairi selaku Koord. Team Intelegensi
mengaku, sangat malu terhadap masalah kesejahteraan hukum yang berlaku di
Indonesia khususnya di Jawa Timur. Sebab selama ini perlakukan pejabat dan
penegak hukum masih belum tegak adil dan masih berpilah-pilah sehingga
mempunyai kesan terkotak-kotak antara masyarakat kecil dan pejabat tinggi.
“Selama ini kesejahteraan hukum masyarakat di Indonesia belum duduk
sejajar,” papar Effendi (Koord. Team Monitoring LIH) pada acara Konsultasi
Hukum yang dilakukan Lembaga Hukum Surabaya, kemarin (10/04/2012).
Menurut Effendi, kasus yang belum sejajar itu seperti kasus yang terjadi
pada bulan lalu seorang anak SMA tertuduh mengambil sandal milik seorang
anggota polisi. Bahkan kasus mbok Minah yang mencuri tiga bibit batang KKO
sehingga dilakukan proses hukum sampai ke persidangan tanpa didampingi seorang
pengacara.
“Dalam kasus ini jika masyarakat kecil sudah tahu tentang hukum, maka
mereka dipastikan tidak akan sampai ke persidangan di pengadilan,” katanya.
Lembaga Investigasi Hukum (LIH) Jawa Timur memprioritaskan untuk
pembelaan terhadap masyarakat kecil yang selama ini terkucilkan dari hukum, hal
tersebut diharapkan bisa memberikan konsultasi hukum terhadapnya.
“Untuk kepentingan rakyat kecil ini, LIH Jawa Timur diharapkan
memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu itu,” ungkap
Saikho Team Penuntutan.
Ketua LIH Jawa Timur, Ach. Supyadi, S.H. menjelaskan, bagi masyarakat
yang kurang mampu jika terkena kasus hukum, wajib didampingi pengacara didalam
persidangan. Hanya bagi masyarakat kurang mampu tersebut harus bisa menunjukkan
surat dari kelurahan atau kepala desa berupa surat keterangan tidak mampu atau
askeskin / jamkesmas ke Pengadilan.
“Jadi warga yang kurang mampu jika terkena kasus hukum dan sampai ke
pengadilan, wajib dibela oleh pengacara yang ditunjuk oleh hakim,” paparnya
dihadapan para wartawan yang mewawancarainya di depan Pengadilan negeri
Surabaya (11/04/2012).
Menurutnya, bagi masyarakat kurang mampu bila menurut aturan dari Kementerian
Kehakiman dan HAM, sebenarnya tidak usah membayar sedikitpun didalam memperoleh
pengacara jika terkena kasus hukum. Sebab, dalam masalah ini sudah ada biaya
karena anggarannya diambilkan dari DIPA.
“Masyarakat miskin yang terkena masalah hukum dan sudah ditetapkan
sebagai tersangka, mereka berhak mendapat pengacara yang ditunjuk oleh hakim,”
paparnya.
“Bantuan hukum bagi orang kecil jangan hanya
diketahui masyarakat tertentu saja, bila perlu bagi yang sudah tahu diharapkan
dapat menyampaikan kepada masyarakat lain yang masih belum mengetahuinya”,
ujarnya. (Bari/Jiz)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !