Pelaksanaan Program Sismiop Kisruh INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Pelaksanaan Program Sismiop Kisruh

Pelaksanaan Program Sismiop Kisruh

Ditulis Oleh redaksi Kamis, 05 April 2012 | 00.23

Sucioto Abadi
Pelaksanaan Program Sismiop Kisruh Sucipto Abadi (LSM - LDS Perwakilan Ra’as) Melaporkan Kades Ketupat Yang Menekan Masyarakat

PAMEKASAN - INDEPNews; Program SISMIOP yang dilakukan oleh petugas KPP Pratama Pamekasan dalam melakukan pendataan dan pengukuran secara kolektif di setiap desa se- Kecamatan Ra’as Kabupaten Sumenep, yang mana dalam program tersebut terdapat beberapa hal menurut Cipto dari LSM – LDS diduga kuat terdapat pelanggaran dan kesewenang - wenangan yang kuat dugaan melibatkan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Ra’as, akan tetapi untuk beberapa desa seperti di Desa Jungkat, Kropoh, Alasmalang, Karangnangka, Poteran dan Brakas yang ada di Kecamatan Ra’as masih mending melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan masyarakatnya.

Sehingga muncul aturan bahwa dalam pelaksanaan Program SISMIOP yang dilakukan pengukuran tanah oleh petugas KPP Pratama Pamekasan meminta kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran kepada desa, yaitu Rp. 50.000,- bagi masyarakat yang hanya dilakukan pengukura dan Rp. 200.000,- bagi masyarakat yang balik nama. Sementara berbeda dengan di Ketupat, yang mana Kepala Desa Ketupat seakan - akan tidak mau tahu terhadap perekonomian mayarakatnya, sehingga dalam meminta bayaran selalu melakukan penekanan, bahkan tidak jarang, banyak masyarakat yang ditakut-takuti jika tidak melakukan pembayaran tidak akan diberi bantuan raskin. CIPTO bahkan telah melaporkan Kepala desa Ketupat (H. Muhammad Nasruddin) secara formal kepada Bupati Sumenep melalui Inspektorat Kabupaten Summenep.

Akan tetapi secara umum, Cipto mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-533/PJ./2000, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan PBB Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) dijelaskan bahwa : Pertama, tidak ada pemungutan biaya, pada program SISMIOP karena didanai oleh APBN/APBD (Psl 9). Kedua : Petugas KPP Pratama tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengukuran pada pendataan tanah program SISMIOP, karena yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengukuran adalah pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dalam laporan tertulisnya Cipto meminta kepada Bupati Sumenep melalui Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk menurunkan team investigasi dan memberikan sanksi terhadap H. Moh. Nasiruddin selaku Kepala Desa Ketupat. (JIZ)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved