Sucioto Abadi |
Pelaksanaan Program Sismiop Kisruh Sucipto Abadi (LSM - LDS Perwakilan
Ra’as) Melaporkan Kades Ketupat Yang Menekan Masyarakat
PAMEKASAN - INDEPNews; Program SISMIOP yang dilakukan oleh petugas KPP
Pratama Pamekasan dalam melakukan pendataan dan pengukuran secara kolektif di
setiap desa se- Kecamatan Ra’as Kabupaten Sumenep, yang mana dalam program
tersebut terdapat beberapa hal menurut Cipto dari LSM – LDS diduga kuat
terdapat pelanggaran dan kesewenang - wenangan yang kuat dugaan melibatkan beberapa
Kepala Desa di Kecamatan Ra’as, akan tetapi untuk beberapa desa seperti di Desa
Jungkat, Kropoh, Alasmalang, Karangnangka, Poteran dan Brakas yang ada di
Kecamatan Ra’as masih mending melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan
masyarakatnya.
Sehingga muncul aturan bahwa dalam pelaksanaan
Program SISMIOP yang dilakukan pengukuran tanah oleh petugas KPP Pratama
Pamekasan meminta kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran kepada desa,
yaitu Rp. 50.000,- bagi masyarakat yang hanya dilakukan pengukura dan Rp. 200.000,-
bagi masyarakat yang balik nama. Sementara berbeda dengan di Ketupat, yang mana
Kepala Desa Ketupat seakan - akan tidak mau tahu terhadap perekonomian
mayarakatnya, sehingga dalam meminta bayaran selalu melakukan penekanan, bahkan
tidak jarang, banyak masyarakat yang ditakut-takuti jika tidak melakukan
pembayaran tidak akan diberi bantuan raskin. CIPTO bahkan telah melaporkan
Kepala desa Ketupat (H. Muhammad Nasruddin) secara formal kepada Bupati Sumenep
melalui Inspektorat Kabupaten Summenep.
Akan tetapi secara umum, Cipto mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak No. KEP-533/PJ./2000, tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan
PBB Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen
Informasi Objek Pajak (SISMIOP) dijelaskan bahwa : Pertama, tidak ada pemungutan biaya, pada program SISMIOP karena didanai
oleh APBN/APBD (Psl 9). Kedua : Petugas
KPP Pratama tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengukuran pada pendataan
tanah program SISMIOP, karena yang mempunyai wewenang untuk melakukan
pengukuran adalah pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dalam laporan
tertulisnya Cipto meminta kepada Bupati Sumenep melalui Inspektorat Kabupaten
Sumenep untuk menurunkan team investigasi dan memberikan sanksi terhadap H.
Moh. Nasiruddin selaku Kepala Desa Ketupat. (JIZ)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !