Diasuh oleh Sutomo Asngadi, SS
Praktisi Ekspor Impor tinggal di Jakarta
|
Kelompok Indentor: sebagaimana telah dikemukakan,
bilamana kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dalam
negeri, maka terpaksa diimpor dari luar negeri. Diantara barang-barang
kebutuhan itu ada yang diimpor untuk konsumsi sendiri dan adakalanya untuk
dijual kembali. Perlu dikemukakan bahwa tidak semua peminat barang impor
melaksanakan impornya sendiri langsung dari luar negeri, tapi malah sebagian
besar pelaksanaan impor itu mereka serahkan pada perusahaan yang sudah biasa
mengimpor jenis barang yang dibutuhkan itu. Tegasnya adalah bahwa para peminat
ini menempatkan pesanan kepada importir yang sudah biasa.
Kelompok Importir: Dalam Perdagangan Internasional,
importir memikul tanggung jawab kontraktual atas terlaksananya dengan baik
barang yang diimpor. Hal ini berarti importir memikul resiko atas segala
sesuatu mengenai barang yang diimpor baik resiko kerugian, kerusakan,
keterlambatan dari barang yang dipesan, termasuk resiko penipuan dan
manipulasi. Karena sebaiknya importir berhati-hati dalam menyusun kontrak dalam
menilai indentor dan pensuplai serta dalam mengambil tindakan pengamanan atas
resiko kerugian seperti dalam penentuan persyaratan asuransi, pengangkutan
superyor, dalam penentuan persyaratan asuransi, pengangkutan superyor, dalam
penentu jasa transportasi, angkutan, dan lain sebagainya.
Tanggung jawab importir semacam ini tidak harus untuk barang-barang yang diimpor sebagai mata dagangnya sendiri, tapi termasuk juga barang-barang yang diimpor atas dasar indent, maupun barang-barang atas dasar penunjukkan sebagai handling imporer, kecuali dengan tegas didalam kontrak, sebagain tanggung jawabnya, atau memang tanggung jawabnya itu telah dilimpahkan kepada badan usaha lain. Pelimpahan ini misalnya kerusakan dan kerugian dilimpahkan pada maskapai asuransi.
Tanggung jawab importir semacam ini tidak harus untuk barang-barang yang diimpor sebagai mata dagangnya sendiri, tapi termasuk juga barang-barang yang diimpor atas dasar indent, maupun barang-barang atas dasar penunjukkan sebagai handling imporer, kecuali dengan tegas didalam kontrak, sebagain tanggung jawabnya, atau memang tanggung jawabnya itu telah dilimpahkan kepada badan usaha lain. Pelimpahan ini misalnya kerusakan dan kerugian dilimpahkan pada maskapai asuransi.
Kelompok Promosi: Sebagaimana dimaklumi dewasa ini masalah perdagangan luar negeri sudah merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari masalah ekonomi nasional seluruhnya. Karenanya masalah impor maupun ekspor tidak lagi terbatas menjadi masalah importir maupun eksportir, tapi telah menjadi masalah pemerintah masyarakat umumnya. Merosotnya devisa dari minyak bumi telah memaksa kita berpaling kembali pada sumber devisa non migas yang terdiri dari komoditi tradisional, hasil industri dan pariwisata yang memerlukan penjajakan, rintisan dan promosi diluar negeri. Penjajakan, rintisan dan promosi ini tidak saja dilakukan para eksportir tetapi juga badan-badan khusus serta merta oleh perintah sendiri.
Kelompok promosi ini pada umumnya terdiri dari; a) Kantor
Perwakilan dari produsen atau eksportir asing dari negara konsumen atau importer,
b) Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri yang ada di luar negeri maupun
yang ada di dalam negeri. c) Misi perdagangan dan pameran dagang internasional
(trade fair) yang senatiasa diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta
Fair, Tokyo Fair, Leipzig Fair, Hannover Fair, dan sebagainya. d) Badan
Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) suatu instansi yang khusus didirikan
Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi
komoditi Indonesia ke luar negeri, serta badan usaha seperti Indonesia Trade
Centre yang didirikan di luar Negeri seperti New York, London, Jeddah dan
lain-lain. e) Kantor Bank Devisa didalam maupun di luar negeri.
f) Atase Perdagangan dan Trade Commisoner ataupun bagian
ekonomi dari tiap kedutaan di luar negeri. g) Majalah Dagang dan Industri
ataupun Trade Directories termasuk lembaga kuning Buku Petunjuk Telepon
merupakan sasaran promosi yang lazim pula. h) Brosur dan leaflet yang dibuat
oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan
cuma-cuma pada setiap peminat.
Kelompok Eksportir : Kalau Importir dengan kata lain
disebut pembeli (buyer) maka eksportir lazim pula disebut sebagai penjual
(seller) ataupun juga sebagai pensuplai (pemasok) atau supplier Antara kedua
kelompok inilah sesungguhnya terjadi ikatan kontrak perdagangan internasional.
Kedua kelompok inilah, importir dan eksportir yang merupakan pelaku utama
perdagangan internasional.
Kelompok Pendukung : Seperti telah diuraikan Eksportir
dan Importir merupakan pelaksana utama dalam perdagangan internasional, namun
disamping itu terdapat pula badan usaha lain yang mempunyai peranan yang besar
pula dalam menunjang serta menjamin kelancaran pelaksanaan ekspor maupun impor
itu secara keseluruhannya. Diantara kelompok-kelompok pendukung ini terdapat;
a. Bank-Bank Devisa
Bank Devisa merupakan kelompok pendukung yang memberikan
jasa perkreditan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun uang muka jaminan L/C impor.
Disamping itu bank devisa juga sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembukuan
L/C impor, penerimaan L/C ekspor, penyampaian dokumen pengapalan maupun dalam
negosiasi dokumen pengapalan itu. Bank juga sangat berguna sebagai peneliti
keaslian dokumen pengapalan dan dalam verifikasi jenis dan isi masing-masing
dokumen pengapalan.
b. Badan Usaha Transportasi
Dengan berkembangnya ekspor dan juga dengan perombakan dalam
bidang angkutan baik di darat laut maupun udara, khususnya dengan munculnya
perpetikemasan, maka muncul usaha jasa baru dalam transportasi yang lazim
dikenal dengan nama Freight Forwarder atau forwarding agent. Tugas feight
fowarder ini lebih luas dari tugas EMKL, EMKU, atau EMKA (Ekspedisi Muatan
Kapal Laut/Udara/Kereta Api) yang kita kenal tugas ini dapat meliputi mulai
dari pengumpulan muatan, menyelenggarakan pengepakan sampai membukukan muatan
aneka wahana yang biasa diperdagangkan.
c. Maskapai Pelayaran
Perusahaan pelayaran masih memegang hegemoni dalam bidang
angkutan internasional sekalipun angkutan melalui udara dan darat cukup
berkembang pula baik dalam jasa angkutan penumpang maupun barang. Hambatan
dalam bidang angkutan ini akan sangat mempengaruhi perdagangan internasional.
d. Maskapai Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di laut tak mungkin
dipukul sendiri oleh para eksportir maupun importir. Dalam hal ini maskapai
asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan
persyaratan kontrak perdagangan internasional yang dapat menjamin resiko yang
terkecil dalam tiap transaksi itu.
e. Kantor Perwakilan / Kedutaan,
Selain untuk membantu promosi, kantor Kedutaan diluar negeri
dapat pula mengeluarkan dokumen legalitas seperti Consuler – Invoice yang
berfungsi mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dan negara tertentu.
f. Surveyor.
Sebagaimana dimaklumi pada umumnya eksportir dan importir
berada dalam jarang yang berjauhan dalam arti geografis sehingga bonafiditas
dan integritas masing-masing kurang dapat diketahui. Karena itu diperlukan
pihak ketiga yang netral dan objektif dapat memberikan kesaksian atau mutu,
jenis, kuantum, keaslian, kondisi harga dan tarif bea dari komoditi atau produk
yang diperdagangkan. Dalam hal ini dapat dijalankan oleh badan usaha / juru
periksa atau juru timbang yang disumpah dalam perdagangan internasional.
g. Pabean
Pabean sebagai alat pemerintah bertindak sebaga penjaga
gawang lalu lintas komoditi internasional, disamping mengamankan pemasukan
keuangan negara bagi kepentingan APBN juga membantu eksportir dan importir
dalam memperlancar arus barang dan penumpang dan tidak sebaliknya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !