Rubrik Management Ekspor Impor (Kedua) INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Rubrik Management Ekspor Impor (Kedua)

Rubrik Management Ekspor Impor (Kedua)

Ditulis Oleh redaksi Senin, 23 April 2012 | 16.54

Diasuh oleh Sutomo Asngadi, SS
Praktisi Ekspor Impor tinggal di Jakarta
Dalam kegiatan ekspor impor banyak sekali pelaku usaha dan instansi pemerintah yang terlibat.Para pelaksana dalam perdagangan internasional, dalam arti kata pelaksana ekspor-impor dapat dibagi dalam 5 (lima) kelompok sebagai berikut : (1) Kelompok Indentor, (2) Kelompok Importir, (3) Kelompok Promosi, (4) Kelompok Eksportir, dan (5) Kelompok Pendukung. 

Kelompok Indentor: sebagaimana telah dikemukakan, bilamana kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, maka terpaksa diimpor dari luar negeri. Diantara barang-barang kebutuhan itu ada yang diimpor untuk konsumsi sendiri dan adakalanya untuk dijual kembali. Perlu dikemukakan bahwa tidak semua peminat barang impor melaksanakan impornya sendiri langsung dari luar negeri, tapi malah sebagian besar pelaksanaan impor itu mereka serahkan pada perusahaan yang sudah biasa mengimpor jenis barang yang dibutuhkan itu. Tegasnya adalah bahwa para peminat ini menempatkan pesanan kepada importir yang sudah biasa. 

Kelompok Importir: Dalam Perdagangan Internasional, importir memikul tanggung jawab kontraktual atas terlaksananya dengan baik barang yang diimpor. Hal ini berarti importir memikul resiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor baik resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan dari barang yang dipesan, termasuk resiko penipuan dan manipulasi. Karena sebaiknya importir berhati-hati dalam menyusun kontrak dalam menilai indentor dan pensuplai serta dalam mengambil tindakan pengamanan atas resiko kerugian seperti dalam penentuan persyaratan asuransi, pengangkutan superyor, dalam penentuan persyaratan asuransi, pengangkutan superyor, dalam penentu jasa transportasi, angkutan, dan lain sebagainya. 

Tanggung jawab importir semacam ini tidak harus untuk barang-barang yang diimpor sebagai mata dagangnya sendiri, tapi termasuk juga barang-barang yang diimpor atas dasar indent, maupun barang-barang atas dasar penunjukkan sebagai handling imporer, kecuali dengan tegas didalam kontrak, sebagain tanggung jawabnya, atau memang tanggung jawabnya itu telah dilimpahkan kepada badan usaha lain. Pelimpahan ini misalnya kerusakan dan kerugian dilimpahkan pada maskapai asuransi.

Kelompok Promosi: Sebagaimana dimaklumi dewasa ini masalah perdagangan luar negeri sudah merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari masalah ekonomi nasional seluruhnya. Karenanya masalah impor maupun ekspor tidak lagi terbatas menjadi masalah importir maupun eksportir, tapi telah menjadi masalah pemerintah masyarakat umumnya. Merosotnya devisa dari minyak bumi telah memaksa kita berpaling kembali pada sumber devisa non migas yang terdiri dari komoditi tradisional, hasil industri dan pariwisata yang memerlukan penjajakan, rintisan dan promosi diluar negeri. Penjajakan, rintisan dan promosi ini tidak saja dilakukan para eksportir tetapi juga badan-badan khusus serta merta oleh perintah sendiri. 
Kelompok promosi ini pada umumnya terdiri dari; a) Kantor Perwakilan dari produsen atau eksportir asing dari negara konsumen atau importer, b) Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri yang ada di luar negeri maupun yang ada di dalam negeri. c) Misi perdagangan dan pameran dagang internasional (trade fair) yang senatiasa diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Leipzig Fair, Hannover Fair, dan sebagainya. d) Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) suatu instansi yang khusus didirikan Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi komoditi Indonesia ke luar negeri, serta badan usaha seperti Indonesia Trade Centre yang didirikan di luar Negeri seperti New York, London, Jeddah dan lain-lain. e) Kantor Bank Devisa didalam maupun di luar negeri.
f) Atase Perdagangan dan Trade Commisoner ataupun bagian ekonomi dari tiap kedutaan di luar negeri. g) Majalah Dagang dan Industri ataupun Trade Directories termasuk lembaga kuning Buku Petunjuk Telepon merupakan sasaran promosi yang lazim pula. h) Brosur dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan cuma-cuma pada setiap peminat. 

Kelompok Eksportir : Kalau Importir dengan kata lain disebut pembeli (buyer) maka eksportir lazim pula disebut sebagai penjual (seller) ataupun juga sebagai pensuplai (pemasok) atau supplier Antara kedua kelompok inilah sesungguhnya terjadi ikatan kontrak perdagangan internasional. Kedua kelompok inilah, importir dan eksportir yang merupakan pelaku utama perdagangan internasional. 

Kelompok Pendukung : Seperti telah diuraikan Eksportir dan Importir merupakan pelaksana utama dalam perdagangan internasional, namun disamping itu terdapat pula badan usaha lain yang mempunyai peranan yang besar pula dalam menunjang serta menjamin kelancaran pelaksanaan ekspor maupun impor itu secara keseluruhannya. Diantara kelompok-kelompok pendukung ini terdapat; 
a. Bank-Bank Devisa
Bank Devisa merupakan kelompok pendukung yang memberikan jasa perkreditan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa juga sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembukuan L/C impor, penerimaan L/C ekspor, penyampaian dokumen pengapalan maupun dalam negosiasi dokumen pengapalan itu. Bank juga sangat berguna sebagai peneliti keaslian dokumen pengapalan dan dalam verifikasi jenis dan isi masing-masing dokumen pengapalan.
b. Badan Usaha Transportasi
Dengan berkembangnya ekspor dan juga dengan perombakan dalam bidang angkutan baik di darat laut maupun udara, khususnya dengan munculnya perpetikemasan, maka muncul usaha jasa baru dalam transportasi yang lazim dikenal dengan nama Freight Forwarder atau forwarding agent. Tugas feight fowarder ini lebih luas dari tugas EMKL, EMKU, atau EMKA (Ekspedisi Muatan Kapal Laut/Udara/Kereta Api) yang kita kenal tugas ini dapat meliputi mulai dari pengumpulan muatan, menyelenggarakan pengepakan sampai membukukan muatan aneka wahana yang biasa diperdagangkan.
c. Maskapai Pelayaran
Perusahaan pelayaran masih memegang hegemoni dalam bidang angkutan internasional sekalipun angkutan melalui udara dan darat cukup berkembang pula baik dalam jasa angkutan penumpang maupun barang. Hambatan dalam bidang angkutan ini akan sangat mempengaruhi perdagangan internasional.
d. Maskapai Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di laut tak mungkin dipukul sendiri oleh para eksportir maupun importir. Dalam hal ini maskapai asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan persyaratan kontrak perdagangan internasional yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap transaksi itu.
e. Kantor Perwakilan / Kedutaan,
Selain untuk membantu promosi, kantor Kedutaan diluar negeri dapat pula mengeluarkan dokumen legalitas seperti Consuler – Invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dan negara tertentu.
f. Surveyor.
Sebagaimana dimaklumi pada umumnya eksportir dan importir berada dalam jarang yang berjauhan dalam arti geografis sehingga bonafiditas dan integritas masing-masing kurang dapat diketahui. Karena itu diperlukan pihak ketiga yang netral dan objektif dapat memberikan kesaksian atau mutu, jenis, kuantum, keaslian, kondisi harga dan tarif bea dari komoditi atau produk yang diperdagangkan. Dalam hal ini dapat dijalankan oleh badan usaha / juru periksa atau juru timbang yang disumpah dalam perdagangan internasional.
g. Pabean
Pabean sebagai alat pemerintah bertindak sebaga penjaga gawang lalu lintas komoditi internasional, disamping mengamankan pemasukan keuangan negara bagi kepentingan APBN juga membantu eksportir dan importir dalam memperlancar arus barang dan penumpang dan tidak sebaliknya.




Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved