Diasuh oleh
Sutomo Asngadi, SS
Praktisi dan
Trainer Ekspor Impor Tinggal di Jakarta
|
Dokumen
- Dokumen Penting Dalam Transaksi Ekspor Impor
- Dokumen-dokumen pengangkutan : (1) Bill of Lading, (2) Air Waybill & (3) Railway Consignment Note.
- Invoice (Faktur) : (1) Proforma Invoice, (2) Commercial Invoice & (3) Consuler Invoice.
- Dokumen Asuransi : (1) Insurance Police, (2) Insurance Certificate & (3) Cover Note.
- Dokumen Tambahan : (a) Packing List, (b) Certificate of Origin (c) Certificate of Inspection (d) Certificate of Quality (e) Manufacturer’s Quality Certificate (f) Certificate of Analysis (g) Weight Certificate (Weight Note / List) (h) Measurement List (i) Sanitary, Health dan Veterinary Certificate (j) Draft / Bill of Exchange (Wesel) (k) Dokumen lain-lain.
- Dokumen Penting, yang dimaksud dengan dokumen penting adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Utama Perdagangan Internasional yang berfungsi sebagai alat pembuktian realisasi suatu transaksi.
Yang termasuk dalam
dokumen ini yaitu :
Dokumen - Dokumen Pengangkutan
1) Bill
of Lading (B/L)
“Bill of Lading adalah tanda terima barang
yang telah dimuat di dalamkapal laut, yang juga merupakan documents of title
yang berarti sebagai bukti atas pemilikan barang, dan disamping itu merupakan
bukti dari adanya perjanjian pengangkutan barang-barang melalui laut” Bill of
Lading (konosemen) merupakan dokumen pengapalan yang paling penting karena
mempunyai sifat jaminan atau pengamanan.
Adapaun pihak-pihak yang tercantum dalam Bill
of Lading (B/L) adalah :
- Shipper yaitu pemilik kapal yang dalam banyak hal merupakan pengirim L/C (beneficiary).
- Consignee, yaitu pihak yang merupakan penerima barang dimana kepadanya akan diberlakukan tentang saat tibanya barang.
- Carrier yaitu perusahaan pelayaran yang berhubungan dengan perusahaan tersebut.
- Notify Party dalam hal ini ditetapkan siapa saja yang terdapat dalam L/C tersebut.
Fungsi-fungsi Bill of Lading (B/L) Bill of
Lading (B/L) mempunyai 3 (tiga) fungsi yakni :
- sebagai tanda penerimaan (kuitansi) barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dan pengirim barang (shipper) ke suatu tempat tujuan tertentu dan selanjutnya barang-barang tersebut diserahkan kepada pihak penerima (consignee)
- Sebagai bukti kepemilikan atas barang, Bill of Lading menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa bill of lading tersebut seseorang atau orang lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkannya di dalam B/L yang bersangkutan dari perusahaan pelayaran.
- Sebagai bukti adanya perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang-barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.
Jenis-Jenis pernyataan Bill of Lading (B/L), Adapun
jenis-jenis dari pernyataan Bill of Lading ini adalah :
- Received for shipment Bill of Lading Merupakan jenis Bill of Lading (B/L) yang dikeluarkan untuk barang-barang yang akan dimuat ke atas kapal
- Shippen on Board Bill of Lading Merupakan jenis Bill of Lading yang dikeluarkan untuk barang-barang yang sudah dimuat ke atas kapal tertentu. Jenis dokumen Bill of Lading ini sangat penting karena itu setelah dokumen ini diterima dari suatu perusahaan pelayaran, ia harus diperiksa dan diteliti dengan cermat.
2) Airway Bill
Merupakan tanda
penerimaan barang yang dikirim melalui udara untuk barang dan alamat yang
tertentu. Perlu diperhatikan bahwa airway bill ini bukan merupakan dokumen
kepemilikian seperti Bill of Lading pada umumnya sehingga Airway Bill ini
ditujukan kepada penerima tertentu atau bank koresponden yang telah disepakati.
Dalam pemeriksaan airway
bill ini, harus diperhatikan mengenai nama dan alamat pengirim/penjual dan
penerima/pembeli serta nama barang yang bersangkutan. Hal ini tidak perlu terlalu terperinci
seperti jenis Bill of Lading lainnya.
Dalam Airway Bill harus
ada tercantum pernyataan ‘tanda terima barang untuk dikirim ke tempat tujuan’
oleh maskapai penerbangan bersangkutan dengan mencantumkan pula tanggal
penerbitan, nama kota serta tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel
perusahaan. Jadi Airway Bill ini hanya terdapat dalam L/C dimana pengangkutan
barang-barang tersebut dilakukan melalui udara.
3) Railway Consignment Note
Hanya terdapat pada
pengangkutan barang-barang dengan kereta api. Dikenal juga dengan istilah
”Surat Angkutan Kereta Api”. Pada dokumen ini dicantumkan juga nama stasiun
pemberangkatan, kota tujuan, nama dan alamat eksportir. Dokumen ini harus dicap
dengan nama stasiun kereta api yang bersangkutan. Setelah barang-barang
tersebut sampai di tempat tujuan. Maka barang-barang itu akan diserahkan kepada
penerima (consignee) atas permohonan dari yang bersangkutan dan dibuktikan oleh
pejabat-pejabat perusahaan kereta api di tempat tujuan.
Invoice (Faktur)
Invoice (Faktur) adalah suatu dokumen yang
penting dalam perdagangan sebab dengan data-data dalam invoice ini dapat
diketahui berapa jumlah wesel yang akan ditarik, jumlah penutupan asuransi dan
penyelesaian segala macam bea masuk.
Invoice ini dikeluarkan
oleh eksportir untuk importir. Pada umumnya
dokumen ini berisi tentang :
- Jumlah Barang (Quantity)
- Perhitungan pembayaran (Payment Breakdown)
- Harga satuan (Unit Price)
- Harga total (Total Price)
Invoice (Faktur) terdiri atas beberapa bentuk,
yaitu :
1) Proforma Invoice
Proforma Invoice ini
merupakan tawaran kepada pembeli untuk menempatkan pesanannya yang pasti, yang
biasanya berisi syarat-syarat jual-beli dan harga barang sehingga setelah
adanya persetujuan dari pembeli maka akan ada kontrak yang pasti yang sesuai
dengan ketentuan dalam proforma invoice Proforma Invoice ini biasanya digunakan
apabila :
- pembayaran atas harga barang dilakukan sebelum pengapalan
- Barang-barang diekspor sebelum adanya kontrak perdagangan yang pasti,
- invoice ini memberikan keterangan dimana barang-barang itu ditempatkan.
- Digunakan sebagai data penumpang dan sarana pendukung dalam suatu tender.
2)
Commercial Invoice
Istilah lain yang sering digunakan dalam
masyarakat adalah ”Invoice”. Commercial invoice ini bukan hanya merupakan
tawaran seperti halnya proforma invoice tetapi merupakan nota perincian tentang
jenis barang, harga barang dan keterangan-keterangan lain yang berhubungan
dengan barang tersebut. Commercial Invoice ini dibuat oleh penjual (eksportir)
yang ditujukan kepada pembeli (importir) yang sesuai dengan yang tercantum pada
L/C.
Dalam Commercial Invoice dapat terjadi
perincian harga barang-barang yang tercantum bukan merupakan harga yang
ditawarkan. Hal ini dimungkinkan apabila telah ada kesepakatan bahwa eksportir
akan membayar ongkos tambahan pengapalan dan eksportir akan menagih kepada
pembeli sebesar jumlah yang sebenarnya.
3)
Consular Invoice
Adalah suatu invoice
yang dikeluarkan olehm instansi-instansi resmi yakni kedutaan dan konsulat.
Ketentuan mengenai consular invoice ini berbeda-beda disetiap negara, ada yang
menentukan bahwa Consular Invoice ini tidak mutlak diperlukan tetapi ada juga
yang menentukan bahwa Consular Invoice ini harus ada. Perlunya Consular Invoice
ini antara lain untuk memeriksa harga jual barang dibandingkan dengan harga
pasar.
Dokumen Asuransi
Mengenai Asuransi ini ada diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, dimana pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
memberikan pengertian Asuransi sebagai berikut : ”Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan
memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu
kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.” Dengan
demikian, kita dapat melihat bahwa : ”Dokumen Asuransi adalah surat bukti
pertanggungan yang dikeluarkan oleh maskapai asuransi atas permintaan Eksportir
maupun Imsportir untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim dari aneka
bencana dan kerusakan, dengan membayar premi”
Dokumen Asuransi dapat dibuat : (a) atas nama
pengasuransi (b) atas order bank (c) (Banker’s Clause) dan (d) atas nama
pembawa
Adapun dokumen asuransi terdiri atas beberapa
bentuk yakni :
1) Insurance Policy
Adalah merupakan bukti
kontrak asuransi barang-barang yang akan diangkut dengan kapal atas nama si
tertanggung membayar premi
2) Insurance
Certificate
Dokument asuransi yang
merupakan surat keterangan yang menerangkan
bahwa terhadap barang-barang tertentu yang diangkut telah dilakukan
penutupan transaksi
3) Cover Note
Merupakan pemberitahuan dari sebuah perusahaan
asuransi yang menyatakan bahwa suatu telah ditutup menunggu hingga suatu
sertifikat asuransi dikeluarkan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !