![]() |
Salah Satu Rumah Warga di Kecamatan Tawangsari Yang
Pemiliknya Tidak Masuk Dalam Daftar Warga Miskin |
SUKOHARJO - INDEPNews ; Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akhirnya menyetujui pengajuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Sukoharjo. Namun, dari pengajuan 2000 unit rehab RTLH di Kecamatan Bulu, Kemenpera hanya menyetujui 1.758 unit rehab RTLH.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Rabu (13/6)
mengatakan, jumlah RTLH yang disetujui lebih kecil dari pengajuan sebelumnya.
Hasil itu diperoleh dari pengecekan dan verifikasi langsung yang dilakukan
Kemenpera dengan meninjau sejumlah rehab RTLH di Kecamatan Bulu beberapa waktu
lalu.
![]() |
Djoko
Sutarto
(Kepala Bappeda Sukoharjo) |
Sehingga dari hasil verifikasi, sebanyak 242
rumah yang sebelumnya diajukan untuk mendapat rehab, dicoret dari daftar
penerima bantuan rehab RTLH. Rumah yang dicoret dari daftar tersebut di nilai
tidak memenuhi syarat, diantaranya berpenghasilan lebih dari Rp 1.250.000, dan
ada di antaranya dalam pengajuan untuk pembangunan rumah baru.
Untuk rehab satu unit RTLH, setiap rumah
mendapatkan alokasi bantuan dari Kemenpera sebesar Rp 6 juta. Dana tersebut
murni diserahkan kepada penerima tanpa adanya potongan. “Memang untuk rehab
RTLH realisasi tahun ini kita prioritaskan di Kecamatan Bulu. Tahun depan kita
bertahap meluas ke kecamatan yang lain,” jelasnya. (Sutarmin DS, SH)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !