![]() |
| Suryadi Wakil Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo |
SUKOHARJO, INDEPNews ; Komisi I DPRD Sukoharjo meminta
agar pemilik menara telekomunikasi atau tower untuk segera melengkapi proses
perijinan. Pasalnya, apabila tidak segera memiliki izin, Pemkab Sukoharjo lewat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo akan melakukan penertiban
berupa pembongkaran.
Apabila, pemilik tower seluler masih tetap membandel tidak memiliki izin Pemkab akan melakukan tindakan tegas melakukan pembongkaran. Berdasarkan data, dari 164 tower sebanyak 57 diantaranya tidak memiliki izin. Dengan adanya desakan itu, membuat pemilik tower melunak dan bersedia melengkapi perijinan.
Ketika diajak hearing Komisi I DPRD Sukoharjo di gedung B komplek kantor DPRd setempat, para pemilik tower berjanji akan melengkapi perizinan. Rapat dengar pendapat, dipimpin Wakil Ketua Komisi I Suryadi dan Seketaris Komisi I Syarif Hidayatullah. Hadir pada acara yang berlangsung Kamis (14/6), Kepala Dishubinfokom, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu, Kabag Hukum dan perwakilan pengusaha provider atau jaringan seluler.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Suryadi mengatakan, diketahui sebanyak 164 tower yang tercatat di KPPT Sukoharjo sejak 25 Oktober 2007 hingga 15 Juni 2012. Dari jumlah tersebut sebanyak 107 tower sudah memiliki ijin sedangkan sisanya 57 tower belum memiliki ijin.
Apabila, pemilik tower seluler masih tetap membandel tidak memiliki izin Pemkab akan melakukan tindakan tegas melakukan pembongkaran. Berdasarkan data, dari 164 tower sebanyak 57 diantaranya tidak memiliki izin. Dengan adanya desakan itu, membuat pemilik tower melunak dan bersedia melengkapi perijinan.
Ketika diajak hearing Komisi I DPRD Sukoharjo di gedung B komplek kantor DPRd setempat, para pemilik tower berjanji akan melengkapi perizinan. Rapat dengar pendapat, dipimpin Wakil Ketua Komisi I Suryadi dan Seketaris Komisi I Syarif Hidayatullah. Hadir pada acara yang berlangsung Kamis (14/6), Kepala Dishubinfokom, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu, Kabag Hukum dan perwakilan pengusaha provider atau jaringan seluler.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Suryadi mengatakan, diketahui sebanyak 164 tower yang tercatat di KPPT Sukoharjo sejak 25 Oktober 2007 hingga 15 Juni 2012. Dari jumlah tersebut sebanyak 107 tower sudah memiliki ijin sedangkan sisanya 57 tower belum memiliki ijin.
Rincian tower yang
sudah memiliki ijin untuk XL sebanyak 19, Indosat 34, Bakrie Telecomunikasi 2,
Darma Maju Sarana 1, Dian Swastika Sentosa 10, HCPT 4, Indonusa 1, Inti Bangun
Sejahtera 1, Java Indoku 4, Top Mapanjaya 2, Linggar Jati 2, Natrindo 4,
Rotelindo 2, Telkomsel 13, Tower bersama 3.
Anggota Komisi I DPRD Sukoharjo Endra Gunawan mengatakan bahwa sesuai Pemendagri 27 tahun 2009 pasal 15 dijelaskan bahwa ijin gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya. Dasar ini kemudian disimpulkan oleh pihak pemilik tower bahwa mereka cukup mengurus ijin sekali saat mendirikan.
”Artinya PT. Telkomsel dan lainya termasuk PT. Indosat harus memenuhi dan tunduk terhadap aturan yang ada yakni dengan mengurus proses perijinan,” ujar Endra Gunawan.
Kabag Hukum Teguh Pramono mengatakan dasar hukum mengenai Permendagari 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan ijin gangguan di daerah diperkuat dengan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah. Dalam Perda tersebut dijelaskan mengenai 19 jenis retribusi yang ditarik salah satunya mengenai ijin tower.
Kepala KPPT Sukoharjo Widodo mengakui ada sebanyak 57 tower di Sukoharjo tidak berijin. Mereka harus melengkapi ijin sesuai aturan yang berlaku. Apabila tidak maka akan diberi tindakan tegas.
Suparman perwakilan dari PT. Indosat yang hadir dalam hearing mengatakan bahwa dari empat tower yang dipermasalahkan hanya ada satu yakni di Siwal, Baki ijinnya sudah habis. Sedangkan tiga lainya sudah memiliki ijin berlaku. Untuk mengurus ijin yang sudah habis tersebut, saat ini PT. Indosat sudah menunjuk petugas untuk memprosesnya di KPPT. (Sutarmin DS, SH)
Anggota Komisi I DPRD Sukoharjo Endra Gunawan mengatakan bahwa sesuai Pemendagri 27 tahun 2009 pasal 15 dijelaskan bahwa ijin gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya. Dasar ini kemudian disimpulkan oleh pihak pemilik tower bahwa mereka cukup mengurus ijin sekali saat mendirikan.
”Artinya PT. Telkomsel dan lainya termasuk PT. Indosat harus memenuhi dan tunduk terhadap aturan yang ada yakni dengan mengurus proses perijinan,” ujar Endra Gunawan.
Kabag Hukum Teguh Pramono mengatakan dasar hukum mengenai Permendagari 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan ijin gangguan di daerah diperkuat dengan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah. Dalam Perda tersebut dijelaskan mengenai 19 jenis retribusi yang ditarik salah satunya mengenai ijin tower.
Kepala KPPT Sukoharjo Widodo mengakui ada sebanyak 57 tower di Sukoharjo tidak berijin. Mereka harus melengkapi ijin sesuai aturan yang berlaku. Apabila tidak maka akan diberi tindakan tegas.
Suparman perwakilan dari PT. Indosat yang hadir dalam hearing mengatakan bahwa dari empat tower yang dipermasalahkan hanya ada satu yakni di Siwal, Baki ijinnya sudah habis. Sedangkan tiga lainya sudah memiliki ijin berlaku. Untuk mengurus ijin yang sudah habis tersebut, saat ini PT. Indosat sudah menunjuk petugas untuk memprosesnya di KPPT. (Sutarmin DS, SH)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !