![]() |
| Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya, SH, MH (Foto : Sutarmin DS) |
SUKOHARJO - INDEPNews ; Permintaan Paguyugan Kepala Desa
dan Perangkat Desa (Palapa) Mukti untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa (Pilkades) bakal tidak terwujud. Pasalnya, Pemkab Sukoharjo akan tetap menggelar
Pilkades serentak di 125 desa sesuai jadwal.
Bupati Sukoharjo H.
Wardoyo Wijaya, SH, MH kepada wartawan, Selasa (19/6) mengatakan, permohonan
penundaan Pilkades sulit dilaksanakan. Pasalnya, undang-undang telah mengatur,
sementara Palapa hanya mengacu pada RUU tentang Desa yang saat ini sedang
digodog di DPR-RI. Pemkab tetap akan melakukan persiapan pelaksanaan Pilkades
sesuai jadwal. Jadi, Pilkades serentak 125 tetap akan digelar pada 3 Desember
mendatang.
Menurut Wardoyo,
alasan Palapa Mukti tentang RUU Desa tidak bisa dijadikan acuan. Pasalnya, saat
ini RUU Desa masih dalam tahap pembahasan di DPR. Sehingga, materi RUU Desa
belum dapat digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan termasuk
ketentuan masa jabatan Kades dan proses Pilkades.
Kalaupun nanti RUU
Desa disahkan, lanjutnya, untuk implementasi di tingkat daerah juga masih
diperlukan beberapa regulasi sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang. Antara
lain Peraturan Pemerintah (PP) di tingkat pusat dan Peraturan Daerah (Perda) di
tingkat daerah. Proses pembahasan dan penetapan PP maupun Perda tersebut
diyakini akan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Disisi lain, jabatan
Kades adalah jabatan politis tingkat desa sehingga secara normative tidak bisa
diperpanjang,” jelasnya.
Sementara Kabag Pemerintahan Desa Setda Pemkab Sukoharjo Suramto menambahkan, sesuai Perda No. 3/2006 tentang Pilkades sudah diatur tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Bahwa, paling lama empat bulan tahapan Pilkades sudah harus dilampaui.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !