KLATEN - INDEPNews ; Pemkab Klaten yang bekerja sama dengan TNI dan Polri, Rabu (3/6)
malam, melakukan operasi penertiban tempat hiburan. Dalam razia tersebut,
petugas menghentikan operasional sebuah cafe dan karaoke yang ada di Desa
Danguran Kecamatan Klaten Selatan serta sebuah warnet yang berada di wilayah
Klaten kota.
Informasi
yang berhasil dihimpun kemarin (18/6), operasi penertiban yang diikuti oleh
puluhan anggota kepolisian, TNI dan Satpol PP ini dilakukan Minggu (17/6) malam
pukul 20.00 Wib. Sasaran pertama yang dituju adalah Cafe Alang-alang yang ada
di wilayah Kecamatan Klaten Selatan.
Di
tempat tersebut, petugas mendapati
penyalahgunaan ijin operasional yang dilakukan oleh pemilik cafe. Berdasar data
yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), ijin bangunan tersebut
awalnya untuk usaha mebeler dan hiburan yang boleh diselenggarakan hanyalah
live musik yang berada di luar ruangan.
Akan
tetapi, oleh pemilik cafe, tempat tersebut di rubah menjadi tempat hiburan.
Bukan itu saja, tempat tersebut juga menyediakan lima ruangan karaoke tertutup bagi
pengunjung.
“Operasi
penertiban ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. Banyak warga
yang terganggu karena suara musiknya sering terdengar hingga diluar cafe,” kata
Kabag Ops Polres Klaten, Edi Wibowo.
Untuk
itu, imbuh Edi, tim gabungan meminta pengelola cafe untuk menghentikan
operasionalnya sementara waktu. Tim juga meminta kepada pemilik usaha untuk
melengkapi berkas perizinan yang sesuai dengan usaha yang dijalankan. Termasuk
diantaranya, ijin gangguan(Ho) dan ijin berkegiatan dalam keramaian.
“Kami
bukan menutup, hanya meminta untuk dihentikan sementara waktu. Bila ijin sudah
terpenuhi, kami tidak akan melarang,” tambah Edi.
Terkait
dengan hal tersebut, salah satu pengelola, Sumi Lestari mengaku siap untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, Sumi mengaku akan sesegera
mungkin melapor ke pemilik usaha terkait
dengan masukan yang disampaikan oleh Tim gabungan tersebut.
Selain
melakukan operasi penertiban di Cafe Alang-alang, petugas juga menghentikan
operasional sebuah warnet yang ada di wilayah Klaten Kota. Di tempat tersebut,
petugas menemukan sepasang muda-mudi sedang berduaan dalam bilik tertutup.
Bukan itu saja, petugas juga menemukan bungkus kondom yang sudah terbuka dan
kondom yang sudah terpakai berserakan di luar warnet.
“Meski
belum ada Perda yang mengatur, namun ada aturan-aturan yang harus ditaati.
Seperti aturan dalam membuat bilik. Kalau tertutup seperti ini, dimungkinkan
bisa digunakan untuk berbuat sesuatu yang melanggar norma kesusilaan,”
jelasnya. (Sumanto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !