![]() |
| Penambangan
Galian C Di Sukoharjo Bermasalah Dan Akan Ditutup (Foto: Sutarmin DS) |
SUKOHARJO-INDEPNews; Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan mengambil
tindakan tegas, terhadap usaha penambangan gakian C yang membandel tidak
membayar tunggakan pajak. Selain itu, Pemkab Sukoharjo lewat Satpol PP akan
menindak tegas dengan menutup usaha penambangan galian C yang belum berizin.
Sebenarnya,
Satpol PP telah berulang kali menutup
usaha penambangan galian C, tapi setelah perizinan selesai kembali beroperasi.
Tapi, kini muncul permasalahan baru sejulah pengusaha galian C mangkir membayar
sesuai Perda. Tercatat, hingga Juni 2012
ini, tunggakan pembayaran pajak hasil penambangan galian C di Sukoharjo belum
terbayar jumlahnya sekitra 100 juta.
Terkait
dengan adanya tunggakan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo,
A A Bambang Haryanto menolak disalahkan menyusul persoalan tunggakan pajak
galian C dan masalah perizinan.
“Kalau
bicara soal galian C kami selalu menjadi pihak yang disalahkan. Padahal, DPU
hanya sekadar tim teknis yang memberikan rekomendasi izin yang diajukan. Karena
itu tolong DPU jangan selalu disalahkan. Kami ini hanya mengurusi teknisnya
saja. Soal uang bukan wewenang kami lagi,” katanya menegaskan saat rapat dengar
pendapat dengan Komisi I DPRD Sukoharjo di Gedung Dewan, Jumat (15/6/2012).
Menyinggung
soal pemberian potongan pembayaran kepada kira-kira tujuh penambang galian C di
Sukoharjo yang diberikan Pemkab, dia mengutarakan kesepakatan nilai pembayaran
itu sebagai bentuk win-win solution. Karena aktivitas penambangan dilakukan
tahun 2011 dan yang bersangkutan belum memiliki izin.
“Pemkab
ibaratnya berusaha nututi layangan pedhot (mengejar sesuatu yang tak pasti).
Untuk itu, tarif yang diberikan juga masih menggunakan tarif lama,” ungkap dia.
Bambang
menjelaskan dalam hal ini pihaknya tak membeda-bedakan perlakuan pada
penambang. Sehingga, pemberian potongan tersebut juga berlaku pada semua
penambang yang nunggak. Namun, untuk aktivitas penambangan tahun 2012 sudah
menggunakan tarif baru.
Sementara
itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryadi mengatakan hingga April, masih
terdapat tunggakan pembayaran untuk 204.247 meter kubik galian C selama tahun
2011 yang belum dibayar. Dia menjelaskan, jumlah tunggakan tersebut merupakan
penambangan ilegal galian C selama satu tahun.Karena itu, Komisi I
mempertanyakan kepada eksekutif sejauh mana upaya yang telah dilakukan,
khususnya untuk penambang yang memiliki tunggakan sangat besar.
Kepala
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Joko
Triyono menjelaskan, untuk penambang galian C yang nunggak pembayaran sangat
besar adalah atas nama Budi Susilo yang menambang di wilayah Kecamatan
Bendosari.
“Budi
Sudilo nunggak pembayaran untuk volume galian C sebanyak 129,167 meter kubik
dengan nominal Rp258 juta,” ungkap Joko.
Menurut
dia dari pertemuan yang dilakukan dengan penambang, dicapai kesepakatan untuk
membayar Rp161 juta. Bahkan, penambang membuat surat pernyataan sanggup membayar hingga 31
Mei 2012. Namun, hingga batas waktu selesai, yang bersangkutan baru membayar Rp
64 juta. Untuk itu, DPPKAD akan menagih kembali kekurangannya kepada penambang.
Sementara
Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Herdis menambahkan, jumlah penambang galian C
di Sukoharjo tercatat ada tujuh yang bermasalah. Ketujuh penambang tersebut
milik Tukino di Polokarto, Ir. Sutejo juga di Polokarto, Mulkyadi di Sanggang,
Bulu, Budi Susilo di Bendosari, Giyarmanto di Polokarto dan Sugi di Weru dan
Surono. Dari tujuh penambang galian C, tiga tidak memiliki izin dan telah
ditutup yaitu milik Sugi, Mulyadi dan Giyarmanto, jelasnya. (Sutarmin DS, SH).


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !