Tunggak Bayar Pajak, Tujuh Usaha Galian C Terancam Ditutup INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Tunggak Bayar Pajak, Tujuh Usaha Galian C Terancam Ditutup

Tunggak Bayar Pajak, Tujuh Usaha Galian C Terancam Ditutup

Ditulis Oleh redaksi Sabtu, 16 Juni 2012 | 12.07

Penambangan Galian C Di Sukoharjo Bermasalah Dan Akan Ditutup 
(Foto: Sutarmin DS)
SUKOHARJO-INDEPNews; Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan mengambil tindakan tegas, terhadap usaha penambangan gakian C yang membandel tidak membayar tunggakan pajak. Selain itu, Pemkab Sukoharjo lewat Satpol PP akan menindak tegas dengan menutup usaha penambangan galian C yang belum berizin.

Sebenarnya, Satpol PP telah  berulang kali menutup usaha penambangan galian C, tapi setelah perizinan selesai kembali beroperasi. Tapi, kini muncul permasalahan baru sejulah pengusaha galian C mangkir membayar sesuai Perda. Tercatat, hingga  Juni 2012 ini, tunggakan pembayaran pajak hasil penambangan galian C di Sukoharjo belum terbayar jumlahnya sekitra 100 juta.

Terkait dengan adanya tunggakan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, A A Bambang Haryanto menolak disalahkan menyusul persoalan tunggakan pajak galian C dan masalah perizinan.

“Kalau bicara soal galian C kami selalu menjadi pihak yang disalahkan. Padahal, DPU hanya sekadar tim teknis yang memberikan rekomendasi izin yang diajukan. Karena itu tolong DPU jangan selalu disalahkan. Kami ini hanya mengurusi teknisnya saja. Soal uang bukan wewenang kami lagi,” katanya menegaskan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Sukoharjo di Gedung Dewan, Jumat (15/6/2012).

Menyinggung soal pemberian potongan pembayaran kepada kira-kira tujuh penambang galian C di Sukoharjo yang diberikan Pemkab, dia mengutarakan kesepakatan nilai pembayaran itu sebagai bentuk win-win solution. Karena aktivitas penambangan dilakukan tahun 2011 dan yang bersangkutan belum memiliki izin.

“Pemkab ibaratnya berusaha nututi layangan pedhot (mengejar sesuatu yang tak pasti). Untuk itu, tarif yang diberikan juga masih menggunakan tarif lama,” ungkap dia.

Bambang menjelaskan dalam hal ini pihaknya tak membeda-bedakan perlakuan pada penambang. Sehingga, pemberian potongan tersebut juga berlaku pada semua penambang yang nunggak. Namun, untuk aktivitas penambangan tahun 2012 sudah menggunakan tarif baru.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryadi mengatakan hingga April, masih terdapat tunggakan pembayaran untuk 204.247 meter kubik galian C selama tahun 2011 yang belum dibayar. Dia menjelaskan, jumlah tunggakan tersebut merupakan penambangan ilegal galian C selama satu tahun.Karena itu, Komisi I mempertanyakan kepada eksekutif sejauh mana upaya yang telah dilakukan, khususnya untuk penambang yang memiliki tunggakan sangat besar.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Joko Triyono menjelaskan, untuk penambang galian C yang nunggak pembayaran sangat besar adalah atas nama Budi Susilo yang menambang di wilayah Kecamatan Bendosari.

“Budi Sudilo nunggak pembayaran untuk volume galian C sebanyak 129,167 meter kubik dengan nominal Rp258 juta,” ungkap Joko.

Menurut dia dari pertemuan yang dilakukan dengan penambang, dicapai kesepakatan untuk membayar Rp161 juta. Bahkan, penambang membuat surat pernyataan sanggup membayar hingga 31 Mei 2012. Namun, hingga batas waktu selesai, yang bersangkutan baru membayar Rp 64 juta. Untuk itu, DPPKAD akan menagih kembali kekurangannya kepada penambang.

Sementara Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Herdis menambahkan, jumlah penambang galian C di Sukoharjo tercatat ada tujuh yang bermasalah. Ketujuh penambang tersebut milik Tukino di Polokarto, Ir. Sutejo juga di Polokarto, Mulkyadi di Sanggang, Bulu, Budi Susilo di Bendosari, Giyarmanto di Polokarto dan Sugi di Weru dan Surono. Dari tujuh penambang galian C, tiga tidak memiliki izin dan telah ditutup yaitu milik Sugi, Mulyadi dan Giyarmanto, jelasnya. (Sutarmin DS, SH).
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved