![]() |
| Enam Penjudi Cap Jie Kia Digulung Polisi (Foto: Sutarmin DS) |
SUKOHARJO - INDEPNews ;
Kepolisian Resort Sukoharjo kembali berhasil menggulung pelaku perjudian. Setelah
beberapa waktu menankap tiga penjudi Togel, kini menangkap enam penjudi Cap Jie
Kie yang beroperasi di wilayah Kartasura Sukoharjo. Mereka ditangkap di warung
makan milik Rusdi di Komplek terminal lama Kartasura Desa Ngabeyan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Ade Sapari lewat Kasubag Humas Polres Sukoharjo AKP Widodo, Jumat (15/6) menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. Lewat informasi ke petugas memberitahukan adanya tindak perjudian Cap Jie Kie bekas terminal Kartasura.
Selanjutnya tim Reskrim Polsek dan Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menemukan adanya kegiatan perjudian. Selanjutnya, petugas menangkap 6 penjudi Cap Jie Kie yang terdiri pengepul kupon, dan tambang atau penjual dan pembeli.
Keenam pelaku tersebut adalah Rubadi (54) warga Banyudono Boyolali, merupakan pengepul. Tambangnya ada tiga yakni Sutardi (60) warga Sambi Boyolali, Sunaryo (30) warga Ngabeyan Kartasura dan Joko Prihatin (39) warga Ngabeyan Kartasura. Sedangkan dua orang pembeli yang tertangkap tangan adalah Sugeng (62) warga Bekasi serta Nardi (56) warga Ngadirejo Kartasura.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB)
terdiri uang tunai Rp 520 ribu dan Rp 40 ribu dari tangan pengepul dan tambang.
Selain itu, BB yang diamankan adalah 37 kupon judi Cap Jie Kie, bolpoin, kerta
karbon, ponsel, jam dinding dan jam tangan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Ade Sapari lewat Kasubag Humas Polres Sukoharjo AKP Widodo, Jumat (15/6) menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. Lewat informasi ke petugas memberitahukan adanya tindak perjudian Cap Jie Kie bekas terminal Kartasura.
Selanjutnya tim Reskrim Polsek dan Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menemukan adanya kegiatan perjudian. Selanjutnya, petugas menangkap 6 penjudi Cap Jie Kie yang terdiri pengepul kupon, dan tambang atau penjual dan pembeli.
Keenam pelaku tersebut adalah Rubadi (54) warga Banyudono Boyolali, merupakan pengepul. Tambangnya ada tiga yakni Sutardi (60) warga Sambi Boyolali, Sunaryo (30) warga Ngabeyan Kartasura dan Joko Prihatin (39) warga Ngabeyan Kartasura. Sedangkan dua orang pembeli yang tertangkap tangan adalah Sugeng (62) warga Bekasi serta Nardi (56) warga Ngadirejo Kartasura.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB)
terdiri uang tunai Rp 520 ribu dan Rp 40 ribu dari tangan pengepul dan tambang.
Selain itu, BB yang diamankan adalah 37 kupon judi Cap Jie Kie, bolpoin, kerta
karbon, ponsel, jam dinding dan jam tangan.“Seluruh pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemberkasan. Mereka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” jelas AKP Widodo.
Dijelaskan lebih lanjut, perjudian jenis Cap Jie Kie ini menggunakan sistem angka melalui kupon yang dijual. Pilihan angka yang ditawarkan merupakan angka1 sampai 6 dengan warna merah dan hitam. Sedangkan yang beruntung angka yang dibeli tembus, mendapatkan 10 kali lipat. Waktu keluarnya angka tersebut melalui internet sebanyak 7 kali dalam sehari dengan tenggat waktu diawali jam 08.00 dan terakhir jam 22.00.
“Kita masih lakukan pengembangan terhadap perjudian ini. Angka keluar di internet sebanyak 7 kali dalam sehari di jam - jam tertentu. Kita masih melacak bandarnya,” imbuhnya. (Sutarmin DS, SH)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !