KLATEN-INDEPNews; Bulan Ramadhan merupakan
bulan suci serta bulan untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta, tidak
seperti halnya Sukiman (55) warga Troso, Ds.Troso, Kec. Karanganom. Kakek ini
malah melakukan tindak kriminal pencabulan terhadap seorang balita (inisial)
ASK (3).
Dalam
aksinya, kakek pengangguran ini mengajak korban untuk bermain tidur-tiduran di
tempat tidur. Awalnya hanya dipangku tetapi kemudian korban ditidurkan, tanpa
basa basi si pelaku yang sudah kesetanan ingin menyalurkan nafsu bejatnya langsung
mencabuli korban.
Kejadian
terjadi pada hari Sabtu (28/07) pada pukul10.00 WIB di rumah tersangka. Suasana
rumah pelaku yang sepi, dimanfaatkan pelaku untuk merayu korban agar mau masuk
dan bermain dirumahnya.
Korban yang masih tetangganya sendiri, hanya diam saja tidak melawan dan menjadi tempat pelampiasan. Diketahui bahwa pelaku sudah memiliki seorang istri namun istrinya tersebut jarang dirumah karena bekerja di luar kota.
Korban yang masih tetangganya sendiri, hanya diam saja tidak melawan dan menjadi tempat pelampiasan. Diketahui bahwa pelaku sudah memiliki seorang istri namun istrinya tersebut jarang dirumah karena bekerja di luar kota.
"Pelaku
mengaku sudah tidak dapat menahan nafsunya, dengan tipu daya pelaku, korban
diajak bermain ke tempat tidur dan diminta untuk melayani nafsu pelaku,” ungkap
Kabag Ops, Edi Wibowo.
”Kakek dua anak ini dijerat dengan pasal 82 UU No.23 Tahun 2002
”Kakek dua anak ini dijerat dengan pasal 82 UU No.23 Tahun 2002
Tentang
Perlindungan anak, hukuman penjara minimal 3 tahun dan
maksimal 15 tahun,” jelasnya. (Jefri)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !