MATARAM-INDEPNews ; Pasca penetapan
sebagai tersangka Sri Sudarjo, SPd, SH Ketua DPN Lembaga Advokasi Berantas
Kejahatan Indonesia (LABKI) selaku pendamping Masyarakat Adat Mekaki Pancoran
Salat Kabupaten Lombok Barat, yang dilaporkan PT. Teluk Mekaki dengan tuduhan
pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan fitnah dengan tulisan.
kembali hearing dengan Gubernur NTB di ruang Karo Pemerintahan Setda NTB
(27/07), kemarin.
Sri Sudarjo
mengemukakan hasil investigasi LABKI, bahwa telah terjadinya tukar guling
fiktif yang dilakukan PT. TMI sebagai syarat dari SK Menhut No : 1320/Menhut-VI/1995, dimana PT. TMI
dibebankan untuk melakukan Konservasi Hutan seluas 312 Hektar di kawasan Gunung
Tunak Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, sebagai ganti dari
Hutan Pelangan seluas 156 Hektar di Mekaki Pancoran Salat Desa Pelangan
Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat yang akan di jadikan areal pariwisata
milik PT. TMI.
“Hutan Gunung Tunak merupakan hutan
tutupan sejak ratusan tahun lalu, dan tidak pernah dilakukan reboisasi oleh
siapapun. Semua tanaman dan satwa yang ada disana tumbuh secara fegetasi alami,
dari segi luas areal pun Gugusan Gunung Tunak yang terkenal keramat tersebut
tidak lebih dari 150 Hektar. jadi jelas PT. TMI hanya ingin merampas tanah adat
Mekaki dengan tipu daya”, katanya.
Selain itu Sudarjo juga menanyakan izin
usaha yang dikeluarkan oleh Gubernur NTB No : 188/016/Dparda/03/1997 kepada PT.
TMI, apakah ada izin perpanjangan yang dikeluarkan selama periode dua Gubernur
NTB 2002 dan 2007, seperti yang disyaratkan PT. TMI untuk memperpanjang izin teresebut setiap lima tahun sekali.
“Kita minta kepada Gubernur NTB saat
ini untuk tidak mengeluarkan perpanjangan izin usaha PT. TMI tahun 2012 ini,
karena LABKI akan mengirim surat kepada Presiden, guna meminta presiden untuk
memerintahkan Menhut mencabut SK No : 1320, yang telah tidak memiliki kekuatan hukum. Sebagai
alat PT.TMI untuk merampas tanah Komunitas adat Mekaki Pancoran Salat”,
tegasnya.
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk
melindungi dan memberikan rasa aman kepada komunitas Adat Mekaki yang hingga
saat ini masih mendapatkan terror dan intimidasi.
“cukup tiga nyawa yang melayang dalam
teragedi “Mekaki berdarah 2008”, Pemerintah NTB selaku perpanjangan tangan dari
Negara harus dapat memberi jaminan keamanan pada komunitas adat Mekaki yang
hingga detik ini masih di intimidasi oleh pihak PT. TMI,” pintanya.
Pemerintah NTB diharapkan juga dapat
mensuport langkah BPN Wilayah NTB untuk melaksanakan amanah PP No : 11 tahun
2010, yang telah menginventarisasi tanah Mekaki, sebagai tanah yang terindikasi
terlantar dalam surat
BPN Wilayah No 628/ 19-52/ XI/ 2011.
“kami juga mengharapkan Pemprop NTB
untuk mendukung Surat BPN Wilayah nomor : 628, agar tanah Mekaki masuk dalam
data base tanah terindikasi terlantar. Karena alasan keterbatasan anggaran BPN
Wilayah,” Jelas sudarjo sembari menunjukkan surat BPN.
Sementara itu
Kepala Biro Pemerintahan NTB Lalu Sajim Sastrawan, MSi, yang mewakili Gubernur
NTB berjanji akan menyampaikan hasil temuan LABKI kepada Gubernur NTB setelah
mempelajari dan dipadukan dengan isi SK Menteri Kehutanan No : 401/Kpts-II/1990, No :
1320/Menhut-VI/1995, No : 425/Kpts-II/1996, No : 439/Kpts-II/1997, serta izin
Gubernur No : No :
188/016/Dparda/03/1997 dan No : 556/716/Eko/97,
beserta surat turunannya.
“kita harap LABKI
tenang dulu, berikan waktu kepada kami untuk mempelajari kembali semua dokumen,
dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait”, terangnya.
Kaitan dengan
penertiban tanah terindikasi terlantar, Pemerintah Propinsi NTB telah berusaha
semaksimal mungkin untuk membantu BPN Wilayah NTB agar segera melakukan
penertiban, karena itu akan sangat membantu Pemerintah NTB untuk menyukseskan
program unggulan. Seperti diketahui pemprop NTB pernah berniat membantu untuk
memberi dana hibah agar tanah-tanah yang terindikasi terlantar bisa segera di
tertibkan, namun karena BPN Wilayah tidak berani menerima hibah tersebut lantaran
tidak ada payung hukum niat itupun batal.
“Pemprop senantiasa mendukung BPN Wilayah agar bisa segera melakukan
penertiban tanah yang terindikasi terlantar, karena itu akan sangat membantu
penyuksesan program unggulan Pemerintah NTB”, pungkasnya sembari menutup
hearing. (Sayid Fuad)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !