Presiden Diminta Mencabut SK Menhut 1320/Menhut-VI/1995 INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , » Presiden Diminta Mencabut SK Menhut 1320/Menhut-VI/1995

Presiden Diminta Mencabut SK Menhut 1320/Menhut-VI/1995

Ditulis Oleh redaksi Minggu, 29 Juli 2012 | 10.32

MATARAM-INDEPNews ; Pasca penetapan sebagai tersangka Sri Sudarjo, SPd, SH Ketua DPN Lembaga Advokasi Berantas Kejahatan Indonesia (LABKI) selaku pendamping Masyarakat Adat Mekaki Pancoran Salat Kabupaten Lombok Barat, yang dilaporkan PT. Teluk Mekaki dengan tuduhan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan fitnah dengan tulisan. kembali hearing dengan Gubernur NTB di ruang Karo Pemerintahan Setda NTB (27/07), kemarin.

Sri Sudarjo mengemukakan hasil investigasi LABKI, bahwa telah terjadinya tukar guling fiktif yang dilakukan PT. TMI sebagai syarat dari SK Menhut No : 1320/Menhut-VI/1995, dimana PT. TMI dibebankan untuk melakukan Konservasi Hutan seluas 312 Hektar di kawasan Gunung Tunak Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, sebagai ganti dari Hutan Pelangan seluas 156 Hektar di Mekaki Pancoran Salat Desa Pelangan Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat yang akan di jadikan areal pariwisata milik PT. TMI.

“Hutan Gunung Tunak merupakan hutan tutupan sejak ratusan tahun lalu, dan tidak pernah dilakukan reboisasi oleh siapapun. Semua tanaman dan satwa yang ada disana tumbuh secara fegetasi alami, dari segi luas areal pun Gugusan Gunung Tunak yang terkenal keramat tersebut tidak lebih dari 150 Hektar. jadi jelas PT. TMI hanya ingin merampas tanah adat Mekaki dengan tipu daya”, katanya.

Selain itu Sudarjo juga menanyakan izin usaha yang dikeluarkan oleh Gubernur NTB No : 188/016/Dparda/03/1997 kepada PT. TMI, apakah ada izin perpanjangan yang dikeluarkan selama periode dua Gubernur NTB 2002 dan 2007, seperti yang disyaratkan PT. TMI untuk memperpanjang  izin teresebut setiap lima tahun sekali.

“Kita minta kepada Gubernur NTB saat ini untuk tidak mengeluarkan perpanjangan izin usaha PT. TMI tahun 2012 ini, karena LABKI akan mengirim surat kepada Presiden, guna meminta presiden untuk memerintahkan Menhut mencabut SK No : 1320, yang telah tidak memiliki kekuatan hukum. Sebagai alat PT.TMI untuk merampas tanah Komunitas adat Mekaki Pancoran Salat”, tegasnya.

Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada komunitas Adat Mekaki yang hingga saat ini masih mendapatkan terror dan intimidasi.

“cukup tiga nyawa yang melayang dalam teragedi “Mekaki berdarah 2008”, Pemerintah NTB selaku perpanjangan tangan dari Negara harus dapat memberi jaminan keamanan pada komunitas adat Mekaki yang hingga detik ini masih di intimidasi oleh pihak PT. TMI,” pintanya.

Pemerintah NTB diharapkan juga dapat mensuport langkah BPN Wilayah NTB untuk melaksanakan amanah PP No : 11 tahun 2010, yang telah menginventarisasi tanah Mekaki, sebagai tanah yang terindikasi terlantar dalam surat BPN Wilayah No 628/ 19-52/ XI/ 2011.

“kami juga mengharapkan Pemprop NTB untuk mendukung Surat BPN Wilayah nomor : 628, agar tanah Mekaki masuk dalam data base tanah terindikasi terlantar. Karena alasan keterbatasan anggaran BPN Wilayah,” Jelas sudarjo sembari menunjukkan surat BPN.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan NTB Lalu Sajim Sastrawan, MSi, yang mewakili Gubernur NTB berjanji akan menyampaikan hasil temuan LABKI kepada Gubernur NTB setelah mempelajari dan dipadukan dengan isi SK Menteri Kehutanan No : 401/Kpts-II/1990, No : 1320/Menhut-VI/1995, No : 425/Kpts-II/1996, No : 439/Kpts-II/1997, serta izin Gubernur No : No : 188/016/Dparda/03/1997 dan  No : 556/716/Eko/97, beserta surat turunannya.

“kita harap LABKI tenang dulu, berikan waktu kepada kami untuk mempelajari kembali semua dokumen, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait”, terangnya.

Kaitan dengan penertiban tanah terindikasi terlantar, Pemerintah Propinsi NTB telah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu BPN Wilayah NTB agar segera melakukan penertiban, karena itu akan sangat membantu Pemerintah NTB untuk menyukseskan program unggulan. Seperti diketahui pemprop NTB pernah berniat membantu untuk memberi dana hibah agar tanah-tanah yang terindikasi terlantar bisa segera di tertibkan, namun karena BPN Wilayah tidak berani menerima hibah tersebut lantaran tidak ada payung hukum niat itupun batal.

“Pemprop senantiasa mendukung BPN Wilayah agar bisa segera melakukan penertiban tanah yang terindikasi terlantar, karena itu akan sangat membantu penyuksesan program unggulan Pemerintah NTB”, pungkasnya sembari menutup hearing. (Sayid Fuad)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved