![]() |
| Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari (Foto : Armin) |
SUKOHARJO-INDEPNews ; Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, dua warga Dukuh
Ngambil-ambil, Kecamatan Nguter, diamankan polisi. Keduanya, harus mendekam
di tahanan Mapolres, karena melakukan penganiayaan aktivis Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM).
Kedua tersangka yaitu Baut (26) dan Munali (36), warga Ngambil-ambil, Kecamatan Nguter,
Sukoharjo. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo. Dua
tersangka dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap aktivis LSM,
bernama Sutarno warga Menjing, Gayam, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari lewat Kasubag
Humas Polres, AKP Widodo mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan yang
memakan waktu lama, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan
membutuhkan waktu, karena peristiwa terjadi melibatkan massa dengan jumlah
banyak.
Namun, setelah diperiksa akhirnya keduanya ditetapkan
sebagai tersangka. Sehingga, setelah bukti kuat keduanya diamankan di Mapolres.
Dalam pengembangan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah, imbuhnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 15 Juli 2012 lalu,
terjadi penganiayaan terhadap korban Sutarno (42) warga Manjing, Gayam,
Sukoharjo. Penganiayaan terjadi di Desa Ngambil-ambil, Nguter, Sukoharjo. Pada
saat itu, korban diundang ke acara syukuran di rumah Ny. Sumiyati, warga
ngambil-ambil. Saat berjoget korban tiba-tiba diminta untuk berhenti, namun
setelah kembali di tempat duduk korban dipukul. Korban yang ketakutan dan lari
dikejar serta dipukuli rame-rame.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku hanya memukul
korban saat masih di arena joget. Pihaknya tidak ikut mengejar korban saat
berusaha melarikan diri. “Saya hanya mukul saat di lokasi joged, saat korban
melarikan diri saya tidak ikut mengejar apalagi memukul,” ungkap Baut.
Ditambahkan Widodo, meski sudah menetapkan dua
tersangka kasus penganiayaan tersebut masih terus dikembankan. Yang pasti,
akibat perbuatannya kedua pelaku dikenai pelanggaran pasal 170 KUHP dengan
ancaman 5 tahun penjara. (Armin)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !