Aniaya Aktivis LSM, Dua Warga Nguter Dibui INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Aniaya Aktivis LSM, Dua Warga Nguter Dibui

Aniaya Aktivis LSM, Dua Warga Nguter Dibui

Ditulis Oleh redaksi Jumat, 10 Agustus 2012 | 00.26

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari (Foto : Armin) 

SUKOHARJO-INDEPNews ; Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, dua warga Dukuh Ngambil-ambil, Kecamatan Nguter, diamankan polisi. Keduanya, harus mendekam di tahanan Mapolres, karena melakukan penganiayaan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kedua tersangka yaitu Baut (26) dan Munali (36), warga Ngambil-ambil, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo. Dua tersangka dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap aktivis LSM, bernama Sutarno warga Menjing, Gayam, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari lewat Kasubag Humas Polres, AKP Widodo mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan yang memakan waktu lama, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan membutuhkan waktu, karena peristiwa terjadi melibatkan massa dengan jumlah banyak.

Namun, setelah diperiksa akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, setelah bukti kuat keduanya diamankan di Mapolres. Dalam pengembangan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah, imbuhnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 15 Juli 2012 lalu, terjadi penganiayaan terhadap korban Sutarno (42) warga Manjing, Gayam, Sukoharjo. Penganiayaan terjadi di Desa Ngambil-ambil, Nguter, Sukoharjo. Pada saat itu, korban diundang ke acara syukuran di rumah Ny. Sumiyati, warga ngambil-ambil. Saat berjoget korban tiba-tiba diminta untuk berhenti, namun setelah kembali di tempat duduk korban dipukul. Korban yang ketakutan dan lari dikejar serta dipukuli rame-rame.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku hanya memukul korban saat masih di arena joget. Pihaknya tidak ikut mengejar korban saat berusaha melarikan diri. “Saya hanya mukul saat di lokasi joged, saat korban melarikan diri saya tidak ikut mengejar apalagi memukul,” ungkap Baut.

Ditambahkan Widodo, meski sudah menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan tersebut masih terus dikembankan. Yang pasti, akibat perbuatannya kedua pelaku dikenai pelanggaran pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Armin)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved