![]() |
| Lalu Martayadi, SH selaku penasehat hukum Syahrudin, SH (terdakwa) |
MATARAM-INDEPNews; Terdakwa
tindak pidana korupsi bantuan sosial Lombok Barat (Lobar) 2008 Syahrudin SH, divonis
4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Kayat, SH, dalam persidangan
yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/8) kemarin Siang.
Syahrudin yang
merupakan politisi PPP tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah dengan menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 436 juta
melalui pengumpulan proposal bantuan sosial (bansos) yang difiktifkan, serta tidak
disertainya laporan pertanggung jawaban atas pencairan dana tersebut.
Sekertaris DPC PPP
Kabupaten Lombok Barat tersebut terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18
Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20
tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Selain pidana kurungan
4,5 tahun (dikurangi masa tahanan selama proses persidangan), Majelis hakim juga
menjatuhi denda sebesar Rp150 juta, subsider 6 bulan kurungan. Vonis yang
dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Mataram tersebut jauh lebih ringan
dari pada tuntutan JPU Yoga Sukmana, SH yang hanya 6,5 tahun penjara.
Diakhir persidangan
terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Lalu Martayadi SH, setelah
berunding sejenak menyatakan masih berpikir untuk menerima atau menolak
vonis Majelis Hakim Tipkor tersebut.
Sambil meninggalkan
ruang sidang, Lalu Martayadi yang sempat ditanya perihal langkah hukum yang
akan diambil oleh kliennya hanya menjawab singkat. “kita masih pikir-pikir dan
mempelajari putusan Majelis hakim dahulu, masih ada waktu untuk Pak Syahrudin
menggunakan hak-hak hukumnya”, jelas pengacara senior. (Sayid Rizal)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !