Bansos Fiktif, Dewan Lombok Barat Divonis 4,5 Tahun INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Bansos Fiktif, Dewan Lombok Barat Divonis 4,5 Tahun

Bansos Fiktif, Dewan Lombok Barat Divonis 4,5 Tahun

Ditulis Oleh redaksi Sabtu, 04 Agustus 2012 | 13.08

Lalu Martayadi, SH selaku penasehat hukum Syahrudin, SH (terdakwa)

MATARAM-INDEPNews; Terdakwa tindak pidana korupsi bantuan sosial Lombok Barat (Lobar) 2008 Syahrudin SH, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Kayat, SH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/8) kemarin Siang.

Syahrudin yang merupakan politisi PPP tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 436 juta melalui pengumpulan proposal bantuan sosial (bansos) yang difiktifkan, serta tidak disertainya laporan pertanggung jawaban atas pencairan dana tersebut.

Sekertaris DPC PPP Kabupaten Lombok Barat tersebut terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain pidana kurungan 4,5 tahun (dikurangi masa tahanan selama proses persidangan), Majelis hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp150 juta, subsider 6 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Mataram tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan JPU Yoga Sukmana, SH yang hanya 6,5 tahun penjara.

Diakhir persidangan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Lalu Martayadi SH, setelah berunding sejenak menyatakan masih berpikir untuk menerima atau menolak vonis Majelis Hakim Tipkor tersebut.

Sambil meninggalkan ruang sidang, Lalu Martayadi yang sempat ditanya perihal langkah hukum yang akan diambil oleh kliennya hanya menjawab singkat. “kita masih pikir-pikir dan mempelajari putusan Majelis hakim dahulu, masih ada waktu untuk Pak Syahrudin menggunakan hak-hak hukumnya”, jelas pengacara senior. (Sayid Rizal)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved