![]() |
| Terlihat dengan alat berat Back Hoe miras hasil razia dimusnahkan. (Foto : Sumanto) |
KLATEN - INDEPNews ; Dalam sepekan terakhir hingga Senin
(6/8), Sat Samapta Polres Klaten kembali berhasil menyita miras tradisional
jenis ciu sebanyak 276 liter. Miras Ciu sebanyak itu disita dari pedagang yang
ada di beberapa wilayah di Kabupaten Klaten. Selain menyita ciu yang ada,
petugas juga menjerat pedagangnya dengan Perda Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
karena menjual miras tanpa ijin.
Menurut
Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja, diwakili Kasat Samapta AKP Parmo
Bin Muhtarom mengatakan, miras yang disita tersebut merupakan wujud nyata dari
Polres Klaten untuk memerangi penyakit masyarakat (pekat).
Ditambahkan,
jumlah total ciu yang disita ada 276 liter yang disimpan dalam beberapa derigen
dan botol air mineral. Selain menyita miras, AKP Parmo juga menjerat penjualnya
dengan Perda Tipiring. “Semua penjual kami berkas dan kami sidangkan ke PN. Hal
ini dilakukan untuk memberikan efek jera,” ujar AKP Parmo.
Lebih
lanjut AKP Parmo menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan razia serupa setiap
hari. Hal ini dilakukan untuk dapat menciptakan situasi kondusif dalam
masyarakat. Sebab, banyak tindak kriminal terjadi karena berawal dari miras.
“Oleh sebab
itu, kami berharap warga masyarakat untuk tidak segan melapor. Setiap ada
laporan pasti akan kami tidaklanjuti,” papar AKP Parmo.
Selain
merazia miras, Sat Samapta juga gencar memerangi penyakit masyarakat seperti
judi dan prostitusi. Beberapa lokasi yang biasa dijadikan tempat mangkal PSK
dan perjudian tak luput dari sasaran razia.
“ini salah
satu langkah preventif yang kami lakukan. Harapan kami, situasi Klaten lebih
kondusif,” tandasnya. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !