KLATEN-INDEPNews ; Meski operasi penyakit masyarakat
terus digalakkan, namun beredaran minuman keras (miras) di wilayah Klaten,
tetap saja ada. Hal itu terbukti, tim Gabungan terdiri Satpol PP, Kodim dan
Polres setempat, menemukan miras berskala besar yang disimpan di gedung KUD
Jogonalan, Rabu (8/8).
Menurut
dia, dari keterangan petugas KUD, miras tersebut berasal dari PT. Perintis
Karya Sentosa Semarang. Perusahaan tersebut adalah distributor minuman merek
Orangtua. Dibagian lain, tim juga meluncur ke sebuah kios di Pasar Desa
Gergunung Klaten Utara. Di kios milik Basuki warga Kecamatan Delanggu itu,
petugas berhasil mengamankan enam botol miras jenis ciu siap jual. (Anto)
Di tempat
tersebut, petugas berhasil menemukan puluhan botol miras merk Kilin dan
mengamankan dua buah truk boks yang diduga berisi ratusan botol miras serupa.
"Tidak saja digrebeg, selain menyita miras, truk sebagai alat angkut
disegel," ungkap Kasatpol PP, Bambang Giyanto.
Ditegaskan,
penggrebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga masyarakat.
Ternyata, laporan tersebut benar. Karena, saat penggrebegan, pihaknya berhasil
menemukan miras yang disimpan di gudang belakang KUD Jogonalan. Puluhan botol
miras merek Kilin tersebut dikemas dalam ukuran satu liter dan tersimpan dalam
dua kardus. Selain itu, tim juga mengamankan dua mobil box yang diduga berisi
ratusan botol miras serupa.
Lebih
lanjut dijelaskan, barang bukti miras yang didapat langsung disita. Penyitaan
dilakukan karena miras tersebut mengandung alkohol melebihi batas, yakni 19,7%.
Sedangkan dalam Perda Klaten No. 28/2002 tentang Minuman Keras, minuman
beralkohol yang boleh beredar kadarnya harus dibawah 15 persen.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !