Ditengarai Untuk Persiapan Lebaran, Polres Sukoharjo Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Ciu INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Ditengarai Untuk Persiapan Lebaran, Polres Sukoharjo Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Ciu

Ditengarai Untuk Persiapan Lebaran, Polres Sukoharjo Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Ciu

Ditulis Oleh redaksi Kamis, 09 Agustus 2012 | 00.13

Barang bukti minuman keras diamankan di Mapolres Sukoharjo 
(Foto : Armin) 

SUKOHARJO-INDEPNews ; Jajaran Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter ciu ke luar daerah. Sekitar, 450 liter ciu yang dibawa dengan 15 jerigen, digagalkan petugas di daerah Ngombakan, Polokarto.

Keterangan yang berhasil dikumpulkan Independent News Online, Rabu (8/8) barang haram tersebut sudah siap dikirim. Pasalnya, 15 jerigen masing-masing berisi 30 liter ciu, sudah berada diatas mobil Suzuki Carry Pikap AD 1914 NB.

Barang haram tersebut, disita dari tangan Suripto (38), warga Ngombakan, Polokarto. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suripto masih dimintai keterangan. Pasalnya, akibat perbuatannya tersangka dikenai ancaman melakukan pelanggaran Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang minuman keras.

Kapolres Sukoahrjo, AKBP Ade Sapari lewat Kahumas Polres, AKP Widodo kepada wartawan membenarkan upaya pengiriman minuman keras ke luar kota. Ketika akan berangkat, polisi mendapat laporan warga dan langsung bertindak cepat. Begitu bergerak, petugas berhasil mengamankan mobil pikap berisi jerigen isi ciu.

Meski ditangkap, pemilik mobil tidak ditahan dan hanya diwajibkan absen. Hanya saja, mobil pikap dan 15 jerigen ciu diamankan di Mapolres untuk barang bukti.

Widodo menambahkan, selain itu petugas juga berhasil menangkap tiga pelaku judi kiu-kiu. Tiga orang pelaku judi jenis kiu-kiu di siang bolong saat bulan Puasa di diciduk polisi di Triyagan, Mojolaban. Mereka adalah, Sojo Jatmiko, warga Karangturi, Triyagan, Mojolaban, Rinto Kurniawan, warga Madegondo, Grogol dan Tomi Indrawanto, warga Sabrangkulon, Mojosong, Jebres, Solo.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang taruhan judi sebesar Rp 52 ribu. Tidak hanya itu, petuga juga menyita alat judi kartu domino dan tikar. Ketiganya ditangkap di rumah Sojo Jatmiko di Triyagan, Mojolaban. Saat digerebek, para penjudi sedang asyik bermain kartu di dalam rumah.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Mojolaban dan kini mereka mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Mereka diancam akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (Armin)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved