![]() |
| Barang bukti minuman keras diamankan di Mapolres Sukoharjo (Foto : Armin) |
SUKOHARJO-INDEPNews ; Jajaran Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter
ciu ke luar daerah. Sekitar, 450 liter ciu yang dibawa dengan 15 jerigen,
digagalkan petugas di daerah Ngombakan, Polokarto.
Keterangan yang berhasil dikumpulkan Independent News
Online, Rabu (8/8) barang haram tersebut sudah siap dikirim. Pasalnya, 15 jerigen
masing-masing berisi 30 liter ciu, sudah berada diatas mobil Suzuki Carry Pikap
AD 1914 NB.
Barang haram tersebut, disita dari tangan Suripto
(38), warga Ngombakan, Polokarto. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
Suripto masih dimintai keterangan. Pasalnya, akibat perbuatannya tersangka
dikenai ancaman melakukan pelanggaran Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang minuman
keras.
Kapolres Sukoahrjo, AKBP Ade Sapari lewat Kahumas
Polres, AKP Widodo kepada wartawan membenarkan upaya pengiriman minuman keras
ke luar kota. Ketika akan berangkat, polisi mendapat laporan warga dan langsung
bertindak cepat. Begitu bergerak, petugas berhasil mengamankan mobil pikap
berisi jerigen isi ciu.
Meski ditangkap, pemilik mobil tidak ditahan dan
hanya diwajibkan absen. Hanya saja, mobil pikap dan 15 jerigen ciu diamankan di
Mapolres untuk barang bukti.
Widodo menambahkan, selain itu petugas juga berhasil
menangkap tiga pelaku judi kiu-kiu. Tiga orang pelaku judi jenis kiu-kiu di
siang bolong saat bulan Puasa di diciduk polisi di Triyagan, Mojolaban. Mereka adalah,
Sojo Jatmiko, warga Karangturi, Triyagan, Mojolaban, Rinto Kurniawan, warga
Madegondo, Grogol dan Tomi Indrawanto, warga Sabrangkulon, Mojosong, Jebres,
Solo.
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti
berupa uang taruhan judi sebesar Rp 52 ribu. Tidak hanya itu, petuga juga
menyita alat judi kartu domino dan tikar. Ketiganya ditangkap di rumah Sojo
Jatmiko di Triyagan, Mojolaban. Saat digerebek, para penjudi sedang asyik
bermain kartu di dalam rumah.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Mojolaban
dan kini mereka mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Mereka diancam akan
dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (Armin)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !