Mulai H - 4 hingga H + 1, Truk Pasir Dilarang Beroperasi INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Mulai H - 4 hingga H + 1, Truk Pasir Dilarang Beroperasi

Mulai H - 4 hingga H + 1, Truk Pasir Dilarang Beroperasi

Ditulis Oleh redaksi Jumat, 03 Agustus 2012 | 14.15


KLATEN, INDEPNews; Truk pengangkut bahan galian golongan C yang bertonase besar akan dilarang beroperasi di jalur mudik di wilayah Kabupaten Klaten, mulai H - 4 Lebaran. Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah kemacetan dan kerawanan kecelakaan.

Kepala Dinas Perhubunganm (dishub) Pemkab Klaten, Drs. Jaka Salwadi, kepada wartawan mengatakan, truk pasir akan dilarang beroperasi sampai H + 1 Lebaran. Untuk kendaraan bersumbu ganda, pada H - 4 tidak boleh lagi melintas kecuali membawa sembako dan bahan penting lain. Sebagai misal, mengangkut ternak, bahan pos, dan BBM.

Disebutkan, truk bersumbu dua lebih yang biasanya berupa truk gandeng dan container, akhir-akhir ini semakin banyak yang melintas di jalan-jalan Kabupaten Klaten menuju jalur selatan Jawa Tengah dan ke Jawa Timur. Bagi kendaraan yang melanggar akan diambil tindakan tegas. Sementara itu, untuk mengawasi arus mudik di bentuk posko di tiga titik bersama dengan Polri, TNI dan elemen lainnya. “Ketiga Posko ini adalah di Terminal Penggung, Delanggu dan Jonggrangan,” ujar dia.

Khusus untuk mengantisipasi kekurangan angkutan saat arus mudik mencapai puncak, pemkab Klaten menyediakan bus cadangan. Terkait itu, arah pengusaha bus wisata sudah diminta siap di pool masing-masing, sehingga sewaktu-waktu dapat digunakan. “Kami sudah berkoordinasi dengan DPU untuk masalah jalan rusak. Sebelum H-7 Lebaran, jalan yang rusak diupayakan telah selesai diperbaiki,” tambah dia.

Larangan bagi truk pengangkut galian golongan C akan dimulai H-4 hingga H+4 Lebaran. Pihaknya telah membuat surat edaran ke kru truk pasir dan secepatnya disebar pada H-7. Sehubungan itu, dia yakin kalau larangan itu tidak akan menjadi masalah karena kebijakan tersebut setiap tahun dikeluarkan menjelang Lebaran.
Selain truk pengangkut pasir yang kebanyakan dari Kawasan Kaliworo, Kecamatan Kemalang, truk pengangkut batu bata dan batu kali juga akan dilarang melintas di jalur mudik.

Karena itu, petugas akan diterjunkan untuk memantau, sehingga tak ada yang nekat mencari jalur tikus dan bias mengakibatkan kerusakan jalur lain. Truk bermuatan berat hanya akan diijinkan lewat jika mengangkut Sembilan bahan pokok yang dibutuhkan warga.

Terpisah, sejumlah pengemudi truk pengangkut galian golongan C mengungkapkan, bagi sopir yang baru mungkin terkejut jika menjelang lebaran (H-7 red) mendatang truk dilarang beroperasi. Namun, bagi sopir yang sudah bertahun-tahun menjalankan kegiatan pengangkut pasir dari kawasan Kaliworo, Kemalang, tak akan kaget dan sudah hafal larangan itu setiap menjelang Lebaran. “Berdasar pengalaman tahun sebelumnya, meski ada larangan beroperasi, namun di jalan juga lolos tidak ada tilang dari pihak kepolisian,” ujar Sukarjo, sopir truk asal Wonogiri, Jumat (3/8). (Anto)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved