
KLATEN, INDEPNews; Truk pengangkut bahan galian
golongan C yang bertonase besar akan dilarang beroperasi di jalur mudik di
wilayah Kabupaten Klaten, mulai H - 4 Lebaran. Larangan tersebut diberlakukan
untuk mencegah kemacetan dan kerawanan kecelakaan.
Kepala
Dinas Perhubunganm (dishub) Pemkab Klaten, Drs. Jaka Salwadi, kepada wartawan
mengatakan, truk pasir akan dilarang beroperasi sampai H + 1 Lebaran. Untuk
kendaraan bersumbu ganda, pada H - 4 tidak boleh lagi melintas kecuali membawa
sembako dan bahan penting lain. Sebagai misal, mengangkut ternak, bahan pos,
dan BBM.
Disebutkan,
truk bersumbu dua lebih yang biasanya berupa truk gandeng dan container,
akhir-akhir ini semakin banyak yang melintas di jalan-jalan Kabupaten Klaten
menuju jalur selatan Jawa Tengah dan ke Jawa Timur. Bagi kendaraan yang
melanggar akan diambil tindakan tegas. Sementara itu, untuk mengawasi arus
mudik di bentuk posko di tiga titik bersama dengan Polri, TNI dan elemen
lainnya. “Ketiga Posko ini adalah di Terminal Penggung, Delanggu dan
Jonggrangan,” ujar dia.
Khusus
untuk mengantisipasi kekurangan angkutan saat arus mudik mencapai puncak,
pemkab Klaten menyediakan bus cadangan. Terkait itu, arah pengusaha bus wisata
sudah diminta siap di pool masing-masing, sehingga sewaktu-waktu dapat
digunakan. “Kami sudah berkoordinasi dengan DPU untuk masalah jalan rusak.
Sebelum H-7 Lebaran, jalan yang rusak diupayakan telah selesai diperbaiki,”
tambah dia.
Larangan
bagi truk pengangkut galian golongan C akan dimulai H-4 hingga H+4 Lebaran.
Pihaknya telah membuat surat
edaran ke kru truk pasir dan secepatnya disebar pada H-7. Sehubungan itu, dia
yakin kalau larangan itu tidak akan menjadi masalah karena kebijakan tersebut
setiap tahun dikeluarkan menjelang Lebaran.
Selain truk
pengangkut pasir yang kebanyakan dari Kawasan Kaliworo, Kecamatan Kemalang,
truk pengangkut batu bata dan batu kali juga akan dilarang melintas di jalur
mudik.
Karena itu,
petugas akan diterjunkan untuk memantau, sehingga tak ada yang nekat mencari
jalur tikus dan bias mengakibatkan kerusakan jalur lain. Truk bermuatan berat
hanya akan diijinkan lewat jika mengangkut Sembilan bahan pokok yang dibutuhkan
warga.

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !