![]() |
| Oleh: NUR HAMZAH, SS (Kepala Biro Kalimantan INDEPNews) |
KALIMANTAN, INDEPNews ; Bergulirnya persiapan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) pada pertengahan tahun 2011 ini harus mendapatkan perhatian semua
pihak. Berbagai problem awal yang semula terlihat sekedar persoalan
administratif di awal akan menjadi persoalan korupsi di kemudian hari jika
tidak disikapi secara bijak cepat dan tepat. Persoalan Korupsi di dalam
Pelaksanaan Pilkada tahun 2010 dapat dilihat dari berbagai konteks.
Pertama, dilaksaksanakan kurang dari setahun sejak pemilu nasional. Hal ini menyebabkan beberapa persoalan terkait korupsi yang sempat muncul pada Pemilu tahun 2009 akan ikut terbawa pada Pemilu 2010.
Kedua, Pilkada di tahun 2011 akan dilaksanakan secara massif di 246 yang tersebar di tingkat Propinsi, Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia. Pada kondisi ini, berbagai persoalan krusial terkait dengan persiapan Pilkada akan menimbulkan banyak masalah, baik dalam penyiapan tahapan maupun kesiapan penyelenggaran dan perencanaan anggaran pendukung Pilkada.
Ketiga, Pilkada 2011 dilaksanakan di tengah kondisi transisi berbagai kekuatan politik terutama di tingkat lokal sesuai dengan hasil pemilu 2009. Terkait dengan hal ini juga Kontrol terhadap Pilkada di daerah akan sangat lemah karena parlemen daerah (DPRD) masih belum berpengalaman. Keempat, Pilkada 2011 dilaksanakan di tengah kisruh antara penyelenggara pemilu. Pada konteks ini Pilkada terancam akan selalu diwarnai konflik kewenangan. Terkait dengan pengangkatan Panwas Pemilu, hal ini juga akan ikut melemahkan pengawasan formal atas Pilkada.
Dari berbagai potret konteks permasalahan Pilkada di atas, persoalan Potensi Korupsi Pilkada dapat dilihat dari beberapa hal:
Pertama, dilaksaksanakan kurang dari setahun sejak pemilu nasional. Hal ini menyebabkan beberapa persoalan terkait korupsi yang sempat muncul pada Pemilu tahun 2009 akan ikut terbawa pada Pemilu 2010.
Kedua, Pilkada di tahun 2011 akan dilaksanakan secara massif di 246 yang tersebar di tingkat Propinsi, Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia. Pada kondisi ini, berbagai persoalan krusial terkait dengan persiapan Pilkada akan menimbulkan banyak masalah, baik dalam penyiapan tahapan maupun kesiapan penyelenggaran dan perencanaan anggaran pendukung Pilkada.
Ketiga, Pilkada 2011 dilaksanakan di tengah kondisi transisi berbagai kekuatan politik terutama di tingkat lokal sesuai dengan hasil pemilu 2009. Terkait dengan hal ini juga Kontrol terhadap Pilkada di daerah akan sangat lemah karena parlemen daerah (DPRD) masih belum berpengalaman. Keempat, Pilkada 2011 dilaksanakan di tengah kisruh antara penyelenggara pemilu. Pada konteks ini Pilkada terancam akan selalu diwarnai konflik kewenangan. Terkait dengan pengangkatan Panwas Pemilu, hal ini juga akan ikut melemahkan pengawasan formal atas Pilkada.
Dari berbagai potret konteks permasalahan Pilkada di atas, persoalan Potensi Korupsi Pilkada dapat dilihat dari beberapa hal:
1) Potensi Manipulasi Dana Kampanye
2) Politik Uang
a. Pada saat Penentuan Kandidat Pasangan
Calon
b. Pada saat kampanye
3) Penggunaan
Anggaran Publik untuk kepentingan kampanye,tidak ada sangsi terhadap temuan
hasil audit jika bermasalah,tidak ada ketentuan mengenai syarat kantor akuntan
publik yang dapat ditunjuk oleh KPUD, Jarak waktu sejak diserahkan hingga
diumumkannya hasil audit terlalu lama (23 hari
setelah hari pemungutan suara) tidak dijelaskan mengenai media yang akan digunakan oleh KPUD dalam mengumumkan hasil audit dana kampanye.
Dampak dari pengaturan dana kampanye yang buruk akan juga turut dirasakan oleh publik di daerah dalam bentuk kebijakan yang buruk dan tidak berpihak kepada rakyat. Hal ini dapat terjadi jika penyumbang yang memberikan dukungan sebagai investasi politik dalam bentuk sumbangan dana kampanye pada waktu pemilu mendapatkan konsesi dan previlage tertentu oleh pemerintahan yang berkuasa. Karena itulah kewajiban mendorong adanya pengaturan dana kampanye yang baik menjadi tanggungjawab KPUD terutama sebagai pelaksana dan penanggungjawab kesuksesan Pilkada, para kandidat dan tim sukses serta komponen masyarakat secara luas.
POLITIK UANG di dalam Pilkada terjadi sejak penentuan nominasi kandidat oleh Partai Politik pendukung hingga proses pencoblosan. Pola politik uang pada saat Pilkada relatif sama dengan praktek politik uang Pemilu 2009 lalu. Pembagian uang secara langsung pada pemilih pada masa kampanye terjadi di lingkup perkotaan. Praktek ini dilakukan untuk memobilisasi pemilih dalam menghadiri rapat akbar yang dilakukan masing-masing kandidat.
Di pedesaan praktek politik uang terjadi dalam bentuk pemberian sembako, pembagian uang dalam forum pengajian serta dalih dana bantuan desa. Praktek ini dilakukan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu pada hari pencoblosan.Temuan kasus-kasus Politik uang pada saat Pilkada juga terancam tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penegakan hukum. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya batasan yang jelas mengenai politik uang, tidak adanya kejelasan penanganan kasuskasus Pilkada dan mandulnya aparat pengawas (Panwas Daerah).
Bagi pasangan calon yang mendapat dukungan pengusaha media dan yang memiliki saham dan pemilik media akan menggunakan media tersebut sebagai alat kampanye sehingga aspek kesamaan ruang kampanye di media menjadi terbatas karena media bersangkutan tidak dapat berlaku adil.
Untuk mendorong adanya kesamaan kesempatan beriklan, Pemerintah daerah seharusnya dapat mendorong media lokal atau menyediakan dana untuk memberikan kesempatan yang sama bagi pasangan calon dalam beriklan di media terutama untuk mengatasi kesenjangan antara pasangan calon yang kaya dan yang miskin.
Bagi mantan pejabat publik, penggunaan fasilitas pemerintah daerah sering mendapatkan prioritas. Hal ini terkait juga dengan larangan di dalam pelibatan pejabat publik di dalam kampanye dan kebijakan daerah yang mendukung pasangan calon tertentu Pengenaan sangksi dilakukan jika yang melakukan politik uang adalah pasangan calon atau tim sukses, hal ini menyulitkan penegakkan hukum karena yang melakukan praktek politik uang adalah tim bayangan yang tidak didaftarkan di KPUD.
Proses hukum terhadap politik uang yang sampai pada putusan final yang bersifat tetap juga menyulitkan penegakkan hukum karena akan memakan waktu yang cukup lama. Di lapangan, batasan yang jelas mengenai politik uang masih menjadi perdebatan,tidak hanya di tingkatan masyarakat, tapi juga di tingkatan aparat pengawas (Panwas Daerah).
Pembagian uang pada saat kampanye masih dianggap sebagai pemberian ongkos politik bukan praktek politik uang meskipun dari segi nominal jauh diatas kebutuhan wajar untuk transportasi dan konsumsi. Banyak temuan kasus semacam ini mandek di tengah jalan dan tidak ditindak lanjuti panwaslu.
setelah hari pemungutan suara) tidak dijelaskan mengenai media yang akan digunakan oleh KPUD dalam mengumumkan hasil audit dana kampanye.
Dampak dari pengaturan dana kampanye yang buruk akan juga turut dirasakan oleh publik di daerah dalam bentuk kebijakan yang buruk dan tidak berpihak kepada rakyat. Hal ini dapat terjadi jika penyumbang yang memberikan dukungan sebagai investasi politik dalam bentuk sumbangan dana kampanye pada waktu pemilu mendapatkan konsesi dan previlage tertentu oleh pemerintahan yang berkuasa. Karena itulah kewajiban mendorong adanya pengaturan dana kampanye yang baik menjadi tanggungjawab KPUD terutama sebagai pelaksana dan penanggungjawab kesuksesan Pilkada, para kandidat dan tim sukses serta komponen masyarakat secara luas.
POLITIK UANG di dalam Pilkada terjadi sejak penentuan nominasi kandidat oleh Partai Politik pendukung hingga proses pencoblosan. Pola politik uang pada saat Pilkada relatif sama dengan praktek politik uang Pemilu 2009 lalu. Pembagian uang secara langsung pada pemilih pada masa kampanye terjadi di lingkup perkotaan. Praktek ini dilakukan untuk memobilisasi pemilih dalam menghadiri rapat akbar yang dilakukan masing-masing kandidat.
Di pedesaan praktek politik uang terjadi dalam bentuk pemberian sembako, pembagian uang dalam forum pengajian serta dalih dana bantuan desa. Praktek ini dilakukan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu pada hari pencoblosan.Temuan kasus-kasus Politik uang pada saat Pilkada juga terancam tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penegakan hukum. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya batasan yang jelas mengenai politik uang, tidak adanya kejelasan penanganan kasuskasus Pilkada dan mandulnya aparat pengawas (Panwas Daerah).
Bagi pasangan calon yang mendapat dukungan pengusaha media dan yang memiliki saham dan pemilik media akan menggunakan media tersebut sebagai alat kampanye sehingga aspek kesamaan ruang kampanye di media menjadi terbatas karena media bersangkutan tidak dapat berlaku adil.
Untuk mendorong adanya kesamaan kesempatan beriklan, Pemerintah daerah seharusnya dapat mendorong media lokal atau menyediakan dana untuk memberikan kesempatan yang sama bagi pasangan calon dalam beriklan di media terutama untuk mengatasi kesenjangan antara pasangan calon yang kaya dan yang miskin.
Bagi mantan pejabat publik, penggunaan fasilitas pemerintah daerah sering mendapatkan prioritas. Hal ini terkait juga dengan larangan di dalam pelibatan pejabat publik di dalam kampanye dan kebijakan daerah yang mendukung pasangan calon tertentu Pengenaan sangksi dilakukan jika yang melakukan politik uang adalah pasangan calon atau tim sukses, hal ini menyulitkan penegakkan hukum karena yang melakukan praktek politik uang adalah tim bayangan yang tidak didaftarkan di KPUD.
Proses hukum terhadap politik uang yang sampai pada putusan final yang bersifat tetap juga menyulitkan penegakkan hukum karena akan memakan waktu yang cukup lama. Di lapangan, batasan yang jelas mengenai politik uang masih menjadi perdebatan,tidak hanya di tingkatan masyarakat, tapi juga di tingkatan aparat pengawas (Panwas Daerah).
Pembagian uang pada saat kampanye masih dianggap sebagai pemberian ongkos politik bukan praktek politik uang meskipun dari segi nominal jauh diatas kebutuhan wajar untuk transportasi dan konsumsi. Banyak temuan kasus semacam ini mandek di tengah jalan dan tidak ditindak lanjuti panwaslu.
- Potensi Korupsi pada saat Pilkada akan marak terjadi, terutama dalam bentuk; penggunaan anggaran negara, manipulasi dana kampanye, dan politik uang.
- Potensi
korupsi Pilkada terutama akan sangat marak terjadi di daerah yang
diikuti oleh calon penguasa (incumbent). - Kebanyakan dari Modus Korupsi Pilkada akan sangat sulit diusut dikarenakan lemahnya pengaturan dan banyaknya lobang penyiasatan (legal loopholes) di dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang ada juga karena lemahnya pengawasan lembaga pengawas pemilu dan pengawasan public (masyarakat dan media).
- Potensi Korupsi Anggaran pada saat Pilkada terjadi karena tidak adanya aturan pelarangan yang tegas terkait penggunaan uang negara untuk kepentingan Pilkada dengan maraknya program-program populis di saat pelaksanaan Pilkada yang memudahkan penggunaannya oleh calon yang memiliki akses ke kekuasaan.
- Lemahnya pengawasan dan tindak lanjut atas indikasi Korupsi Pilkada adalah salah satu kelemahan di institusi penyelenggara yang terkesan melakukan pembiaran terhadap terjadinya korupsi Pilkada.
Bagaimana mungkin seorang calon kepala daerah yang telah menjadi tersangka atau bahkan terdakwa korupsi bisa mengikuti kontestasi pilkada? Yang lebih tak masuk akal, banyak di antara mereka justru dipilih warganya dan menang dalam pilkada. Berdasar data per Desember 2010, sudah ada 10 kandidat yang memenangi kompetisi pilkada meski berstatus hukum sebagai tersangka dan terdakwa korupsi.
Serangan terhadap integritas pilkada yang sedemikian kuat dan gencar telah membuat persepsi publik atas hak politiknya sebagai warga negara untuk menentukan calon pemimpinnya bergeser menjadi sebuah konsep yang transaksional belaka. Sepanjang pada satu hari yang teramat pendek calon pemilih bisa memperoleh harga yang pantas dari suara yang dimiliki, mereka tidak peduli kepala daerah yang menang dengan cara menyuap pemilih akan membawa derita dalam jangka panjang.
Lebih jauh dari itu, pemilih juga tidak peduli kepala daerah yang berkuasa menjadi pelaku korupsi. Atau, yang lebih mengenaskan, calon pemilih juga tidak ambil pusing jika calon kepala daerah yang mereka pilih sedang menjadi tersangka/terdakwa korupsi. Transformasi nilai etika politik yang penuh moralitas dan kesantunan pada level pemujaan terhadap para pelaku korupsi merupakan fase kegagalan yang paling tinggi dalam usaha membangun demokrasi yang sehat dan bermakna.
(Penulis Juga Aktif di Institute of Research Empowering Society and Democracy Ban)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !