Cegah Kerusakan Lingkungan, DPRD Godok Raperda Perlindungan dan Pengelolaan LH INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Cegah Kerusakan Lingkungan, DPRD Godok Raperda Perlindungan dan Pengelolaan LH

Cegah Kerusakan Lingkungan, DPRD Godok Raperda Perlindungan dan Pengelolaan LH

Ditulis Oleh redaksi Jumat, 12 Juli 2013 | 07.31

Bupati serah terima Draft Raperda
Perlindungan Lingkungan Hidup (Armin)
SUKOHARJ0 - INDEPNEWS.Com : Lingkungan yang Bersih, Indah dan Nyaman merupakan dambaan setiap warga Negara Indonesia. Hal itu, menjadi tanggung jawab Pemerintah, agar apa yang diharapkan masyarakat dapat terwujud. Guna melindungi dan menertibkan Lingkungan Hidup, perlu dibentuk payung hukum yang sesuai dengan kondisi daerah.

Guna mewujudkan lingkungan yang asri, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan. Terkait dengan itu, guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup di daerah, Pemkab Sukoharjo menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup. Meski telah diatur, ternyata masih banyak perusahaan yang menimbulkan pencemaran, sehingga Perda yang sudah ada harus drevisi dan dipertegas.

Melihat kondisi seperti itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah meggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup. Lewat rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo, Kamis (11/7) Draft Raperda Pengendalian Lingkungan Hidup, diserahkan oleh Wakil Bupati Drs H Haryanto MM didampingi Sekretaris Daerah Drs Agus Santoso kepada pimpinan DPRD Sukoharjo.

Draft Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup diterima Wakil Ketua DPRD Jaka Wuryanta SH, didampingi wakil Ketua DPRD Nurdin SH dan wakil Ketua DPRD Ardi Parastyo. Selain Raperda Pelindungan Lingkungan Hidup juga diserahkan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1999 tentang Sumbangan pihak Ketiga dan Pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah  Kepada Peseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Grogol dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sukoharjo.

Menurut Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya SH MH, pertimbangan pengajuan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena kualitas lingkungan hidup semakin menurun. Dampaknya, akibat menurunan kualitas LH mengancam kelangsungan hidup manusia dan makluk hidup lainnya. Pertimbangan lainnya, pengelolaan LH merupakan upaya melestarikan dan mengembangkan lingkunan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

Tidak kalah pentingnya, bahwa segala bentuk usaha atau kegiatan manusia dan peristiwa alam berpotensi menimbulkan pencemaran dan berdampak terhadap lingkungan hidup. Untuk itu, perlu dikendalikan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Secara garis besar,  Raperda Perlindungan dan Pengelolaan LH mengatur berbagai hal, yaitu asas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian pemanfaatan sumer daya alam, pengendalian pencemaran dan kerusakan LH, Pemeliharaan LH, Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Limbah B3 dan tugas dan wewenang Pemda.

Selanjutnya, Sistem informasi LH, Hak, Kewajiban dan larangan bagi masyarakat, Peran Masyarakat  dalam Perlindungan dan Pengelolaan LH dan Pengawasan dan sanksi Administratif. Raperda juga mengatur Penyelesaian sengketa LH,  Penyidikan dan Pembuktian Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Ketentuan Pidana.

Sementara Raperda tentang Penyertaan Modal mengatur tentang Makdus tujuan, Penyertaan Modal Pemda, Pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban serta pembagian Deviden. Kemudian Raperda Biaya Pemungutan pajak daerah, karena berlakunya Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005 tentang Hibah kepada daerah, sehingga kedua Perda tersebut harus dicabut. (Armin)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved