Menurut Jimly Assidiqie, Sebaiknya Pakai UU Pilpres Lama INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Menurut Jimly Assidiqie, Sebaiknya Pakai UU Pilpres Lama

Menurut Jimly Assidiqie, Sebaiknya Pakai UU Pilpres Lama

Ditulis Oleh redaksi Selasa, 09 Juli 2013 | 17.19

Ilustrasi Undang-undang Pilpres (PN-o250)
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : DPR RI masih terus memperdebatkan wacana mengenai UU Nomer 42 tahun 2008 mengenai Pemilihan Presiden (Pilpres). Perdebatan pun hanya berkutat di pasal 9 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik, dimana sebagian partai memilih tetap menggunakan UU lama, dan sebagian lainnya menuntut untuk diperkecil dengan alasan masing-masing.

Namun, dengan posisi pemerintahan Indonesia yang mengklaim sistem presidential, maka sudah selayaknya hal itu dijalankan secara konsisten.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Jimly Assidiqie menjelaskan, saat ini yang paling realistis adalah tetap menggunakan UU lama yang mengatur capres bisa diusung dengan syarat 20 persen suara sah nasional dan 25 persen kursi diparlemen.

"Untuk saat ini sebaiknya tetap di 20 persen. Ya untuk presidential, memang thershold harus besar," kata Jimly saat dihubungi, Selasa (9/7).

Saat ini, UU Pilpres tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi atas pasal 9 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 6A.

"MK harus segera memutuskan judicial review, maksimal bulan ini. Jangan ditunda-tunda agar persiapannya baik jelang 2014," ungkapnyam

Namun, untuk kedepan, Jimly berharap pemerintah yang terpilih nanti bisa membenahi sistem pemerintahan yang kuat menjamin sistem presidensial. Jimly berpendapat, di pemerintahan yang baru perlu dipikirkan bagaimana parlemen tidak menumpuk beragam partai, melainkan bisa diatur hanya untuk diisi dua faksi, yaitu faksi pemerintah dan faksi non pemerintah.

"Setelah terbentuk pemerintahan yang baru, mari kita benahi. Saya sudah usulkan dari lama, partai-partai masuk dalam posisi pemerintah atau non pemerintah. Jika terlalu banyak seperti ini, terlalu transaksional karena perlu mengakomodasi kepentingan partai," tegasnya. (PN-o250)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved