![]() |
| Terlihat 4 kawanan tersangka (Foto : Armin) |
Setelah melakukan lidik, polisi berhasil menggulung komplotan jambret dengan daerah operasi di wilayah Solo Raya. Empat, tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti (BB) setelah melakukan aksinya di Jalan Raya Sraten.
Kapolres Sukoharjo AKBP Ade Sapari didampingi Kasatreskrim AKP Andis Tofani kepada wartawan, Jumat (12/7) mengatakan, karena melawan salah seorang tersangka terpaksa dilimpuhkan dengan timah panas. Tersangka, Feris Sanjaya (38) warga Danusuman, Solo ditembak kaki kanannya, karena melawan dan kabur. Tersangka yang menjadi otak, tercatat sebagai residivis karena dua kali ditahan dengan kasus kejahatan pencurian.
Sementara tiga tersangka lainnya, ditangkap secara terpisah di tenpat persembunyiannya yaitu Debian Setia Kusuma alias Deby, Suryanto alias Gundul dan Ganang alias Torong ketiga warga Gandegan, Jebres Solo. Akibat perbuatannya, tersangka dinyatakan bersalah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia di rumah sakit Yarsis, Kartasura dan melanggar pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kapolres, tindak kejahatan dengan kekerasan terjadi pada 17 Juni 2013 di jalan raya Solo-Yogjakarta tepatnya di Desa Sraten Kecamatan Gatak. Ketika itu, korban Sri Suparmi pulang kerja naik sepeda motor Honda Kharisma AD 2884 KK. Ketika berpapasan, tas koran berisi surat-surat penting dan uang tunai serta ponsel disikat tersangka. Korban berusaha mempertahankan tas miliknya sehingga terjadi rebutan dan korban langsung ditendang hingga jatuh tersungkur.
Selanjutnya, begitu korban tersungkur tas miliknya langsung disikat tersangka Feris dan komplotannya. Sementara korban yang mengalami luka parah dilarikan ke RSI Yarsis Kartasura. Namun, karena lukanya cukup parah nyawa korban tidak bisa tertolong.
Dari hasil pengusutan, imbuh Kapolres, tersangka dan komplotannya melakukan aksi kejahatan berulangkali. Tersangka melakukan kejahatan di Mayang, Baki, di Serengan Solo, Gatak, Grogol dan Cemani Grogol. Tersangka Feris tercatat sebagai residivis ditahan dua kali tahun 1996 dan tahun 2010. (Armin)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !