![]() |
| Tim gabungan saat sidak di salah satu swalayan (Ska) |
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surakarta Rohana mengatakan, sidak minuman beralkohol dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan dan toko-toko yang diduga menjual minuman beralkohol. Minuman beralkohol dilarang dijual saat bulan puasa. Sementara, minuman yang memiliki kadar alkohol di atas 5% dan tidak berizin MB (Minuman Beralkohol) bakal disita.
“Minuman beralkohol boleh disimpan dulu saat bulan Puasa. Toko yang menjual minuman beralkohol kadar di atas 5% jelas melanggar,” ungkapnya.
Sidak ini dilakukan untuk menghormati umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa. Kegiatan serupa sering dilakukan setiap menjelang bulan Ramadan. Menurutnya, kegiatan itu sekaligus sebagai penertiban izin penjualan minuman beralkohol. (nv&rdo/ska)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !