![]() |
| BB sekitar 35 ribu liter ciu (miras ilegal) yang akan dikirim ke Jawa Timur dengan diangkut empat unit mobil (Foto : Armin) |
Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari didampingi Wakapolres Kompol Amingga dan Kasubag Humas AKP Nyoman Sudana kepada wartawan di tuang Panjura, Rabu (18/9) mengatakan, sekitar 120 jerigen minuman keras jenis ciu berhasil diamankan.
Barang haram memabukan diamankan, saat akan dikirim ke wilayah Jawa Timur menggunakan empat unit mobil. Penggagalan pengiriman ciu, saat petugas menggelar operasi Antik Candi 2013 pada bulan September. Selain mengamankan sekitar 35 ribu liter ciu, juga diamankan sarana angkutan empat unit mobil.
Ditambahkan Kapolres, empat unit mobil yaitu Colt Mitsubishi Nopol AD 1605 KG, Colt Mitsubishi hijau AD 1905 KH Isuzu Phanter S 1431 QC, beserta sopirnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pembawa ciu yaitu Sutarno (47) warga Jimbur Pracimantoro, Wonogiri, Doni Ahmad (28) warga Sentul Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo dan Subagiyo (54) warga Jalan Madura Mangkujayan, Ponorogo, Jatim.
Barang bukti ciu, imbuh Kapolres selanjutnya diamankan bersama barang bukti mobil. Selanjutnya, BB ciu akan disimpan di gudang sebelum dimusnahkan. Sampai saat ini, petugas masih melakukan penyidikan dan pengusutan kasus pengiriman miras ilegal.
Dari hasil pebusutan sementara, miras ciu akan dikirim di sejumlah kota di Jawa Timur. Daerah sasaran pengiriman ciu di Sidoarjo, Surabaya dan Ponorogo. Para pelaku, membeli miras ciu sengaja diperjual belikan, imbuh Kapolres. (Armin)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !