![]() |
| Ilustrasi KPU - Lemsaneg |
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Memorandum of understanding (MoU)
antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg),
secara resmi digugat oleh Buntulan Buntulan, melalui lawyer Heber Sihombing,
dari Yudha Bahri Sihombing
Setiawan Law Firm.
“Data rahasia KPU, melalui MoU menjadi diketahui lembaga lain
juga. Ini menyalahi kode etik, maka harus digugat ke Dewan Kehormatan Pelaksana
Pemilu (DKPP) MoU supaya dibatalkan,” kata Heber Sihombing di Jakarta Kamis
(31/10), sesaat setelah menyerahkan gugatan.
Didampingi Buntulan Tambunan, Heber mengatakan, pertimbangan
filosopis gugatan, data KPU adalah rahasia, dan atasan langsung Lemsaneg adalah
Presiden RI. Apabila atasan memberi perintah tertentu, maka Lemsaneg akan lebih
patuh kepada atasan ketimbang mitra MoU.
Sesuai UU Nomor 15 /2011 (Pasal 2, Asas Penyelenggara Pemilu), KPU
menganut asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, menjunjung
kepentingan umum, terbuka, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas,
efisiensi dan efektivitas.
Dalam
melaksanakan ketentuan tersebut, Peraturan Bersama antara KPU, Bawaslu dan DKPP
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, menentukan kewajiban menjaga rahasia.
“Bahkan hasil
rapat pun rahasia juga, sampai batas waktu tertentu, sampai masalah tersebut
dinyatakan terbuka untuk umum, sepanjang tidak bertentangam dengan
Pasal 7 huruf c (Kode Etik Penyelenggara Pemilu ),” jelas Heber.
“Untuk
mewujudkan asas mandiri dan adil, Pasal 10 huruf c Kode Etik Penyelenggara
Pemilu menegaskan, menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain,” tuturnya.
Buntulan
menambahkan, KPU seharusnya menjaga independensi, mencegah dan menolak
intervensi pihak lain. “Maka MoU harus dibatalkan, kerja sama kelembagaan
yang berpotensi melanggar pasal-pasal Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
harus dicegah,” tuturnya.
Menurut Buntulan, praduga politik bisa menjadi benih kuat
ketidakpercayaan publik terhadap hasil hasil Pemilu-Pilpres. Hal ini seharusnya
menjadi perhatian semua pihak yang masih peduli pada masa depan yang lebih
baik.
Heber mengatakan, Lemsaneg tidak dirancang untuk tugas pengamanan
penghitungan suara pemilu. Dari
aspek pengamanan data, apabila KPU menyerahkan tugas ini pada Lemsaneg, maka
KPU akan kehilangan otoritas.
Saksi-saksi yang diajukan dalam laporan/gugatan ini, Muhammad
(mantan Ketua KPU Kalimantan Selatan), Radhar Tri Baskoro (mantan anggota KPU
Jawa Barat), dan rakyat biasa Sihol Manullang yang merasa haknya teraniaya.
Sebelumnya, Relawan Jokowi Presiden 2014 (Bara JP atau Relawan
Jokowi), hendak menggugat MoU ini. Namun laporan/gugatan ke DKPP tidak bisa
atas nama lembaga, sehingga kemudian digugat secara pribadi oleh Buntulan
Tambunan.
“Dengan bukti yang sangat valid, didukung para saksi yang paham
Kode Etik Pemilu, kami optimis gugatan yang akan dimenangkan DKPP,” ujar Heber
Sihombing, yang berkantor di Gedung Sona Topas Lantai 8, Jl Sudirman, Jakarta.
Pengaduan, diterima DKPP dengan pendaftaran, 324/I-PLL-DKPP/2013,
diterima staf DKPP, Ibu Ratna. Nomor telepon dan faks DKPP adalah 02131922450. (RJ)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !