![]() |
Ilustrasi |
SUKOHARJO -
INDEPNEWS.Com : Salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukoharjo,
kedapatan ikut serta aktif dalam kegiatan kampanye salah satu partai politik di
Sukoharjo, Minggu (23/3). Perbuatan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Polokarto,
Sri Dono dilaporkan salah seorang pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ke
Panwaslu Kabupaten Sukoharjo.
Salah seorang LSM bernama Suhardi alias Kumis, warga
Grogol, Kenokorejo, Polokarto mengatakan, mengaku gemes dengan ulah oknum PNS
(Pejabat) tersebut. Sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya melaporkan
temuannya itu ke Panwaslu agar ditindaklanjuti sesuai koridor.
“Saya itu sebenarnya tidak sengaja menemui ada PNS
yang ikut kampanye itu. Tapi karena dua kali melintas saya melihatnya maka saya
rekam. Awalnya saya lihat waktu berangkat. Lha kok pas pulangnya papasan dengan
saya lagi, terus saya rekam. Dia naik mobil Jeep Partai PDIP dan ikut konvoi
kampanye PDIP ke arah Weru,” jelasnya.
Suhardi berharap, dengan dilaporkannya aksi PNS yang
aktif ikut serta dalam kampanye ini, dapat menjadikan shok terapi bagi para PNS
agar tidak berpolitik sesuai diatur dalam perundang-undangan.
“Saya mengajak para
sedulurku PNS, aja melu-melu kampanye. Yen arep melu politik, ya sudah nyopot
dari PNS saja. Saya kasus ini ditindaklanjuti dengan sanksi tegas.
Kalau memenuhi unsur pidana, ya dipidanakan saja,” katanya.
Suhardi berpedoman, pelanggaran PNS tersebut telah
diatur dalam UU No 8 tahun 2012 tentang pemilu. Dalam pasal 86 ayat 2 dan 3
point (e) tercantum PNS dilarang ikut serta aktif dalam kampanye politik. Dan
sanksinya telah diatur dalam pasal 278 dimana disebutkan, PNS yang melanggar
larangan sebagaimana pasal 86, dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun
dan denda maksimal Rp 12 juta.
Mendapat laporan, Panwaslu Kabupaten Sukoharjo
langsung menindaklanjuti laporan LSM tentang adanya dugaan PNS yang ikut aktif
dalam kampanye partai politik di Sukoharjo.
Ketua Panwaslu Sukoharjo Subakti A Shidiq mengatakan,
selain memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, dalam waktu dekat Panwaslu
Sukoharjo juga akan memanggil terduga PNS yang melakukan pelanggaran yakni
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Polokarto Sri Dono.
“Dari pemeriksaan awal, memang pelapor melihat
menyaksikan bahwa Sri Dono yang menjabat sebagai Kepala UPTD Pendidikan
Polokarto itu mengendarai mobil Jeep PDIP dan bergambar partai serta nomor urut
partai. Itu berarti dia terlibat dalam kampanye secara aktif,” ujar Subakti.
Subakti menjelaskan, seyogyanya PNS boleh ikut dalam
kampanye dengan catatan bersikap pasif, atau hanya sebatas mengetahui visi misi
dan program partai atau caleg. Namun karena pada kasus ini, yang bersangkutan
melakukan secara aktif, perlu diklarifikasi keterlibatannya dalam kampanye.
“Dalam kasus ini, saya akan berunding dengan gakkumdu
untuk menindaklanjuti kasus ini. Ini merupakan ranah pidana pemilu,” katanya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !