Terlibat Kampanye Aktif Salah Satu Parpol, Kepala UPTD Polokarto Terancam Sanksi INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Terlibat Kampanye Aktif Salah Satu Parpol, Kepala UPTD Polokarto Terancam Sanksi

Terlibat Kampanye Aktif Salah Satu Parpol, Kepala UPTD Polokarto Terancam Sanksi

Ditulis Oleh redaksi Senin, 24 Maret 2014 | 13.57

Ilustrasi 
SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com : Salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukoharjo, kedapatan ikut serta aktif dalam kegiatan kampanye salah satu partai politik di Sukoharjo, Minggu (23/3). Perbuatan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Polokarto, Sri Dono dilaporkan salah seorang pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ke Panwaslu Kabupaten Sukoharjo.

Salah seorang LSM bernama Suhardi alias Kumis, warga Grogol, Kenokorejo, Polokarto mengatakan, mengaku gemes dengan ulah oknum PNS (Pejabat) tersebut. Sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya melaporkan temuannya itu ke Panwaslu agar ditindaklanjuti sesuai koridor.

“Saya itu sebenarnya tidak sengaja menemui ada PNS yang ikut kampanye itu. Tapi karena dua kali melintas saya melihatnya maka saya rekam. Awalnya saya lihat waktu berangkat. Lha kok pas pulangnya papasan dengan saya lagi, terus saya rekam. Dia naik mobil Jeep Partai PDIP dan ikut konvoi kampanye PDIP ke arah Weru,” jelasnya.

Suhardi berharap, dengan dilaporkannya aksi PNS yang aktif ikut serta dalam kampanye ini, dapat menjadikan shok terapi bagi para PNS agar tidak berpolitik sesuai diatur dalam perundang-undangan.

“Saya mengajak para sedulurku PNS, aja melu-melu kampanye. Yen arep melu politik, ya sudah nyopot dari PNS saja. Saya kasus ini ditindaklanjuti dengan sanksi tegas. Kalau memenuhi unsur pidana, ya dipidanakan saja,” katanya.

Suhardi berpedoman, pelanggaran PNS tersebut telah diatur dalam UU No 8 tahun 2012 tentang pemilu. Dalam pasal 86 ayat 2 dan 3 point (e) tercantum PNS dilarang ikut serta aktif dalam kampanye politik. Dan sanksinya telah diatur dalam pasal 278 dimana disebutkan, PNS yang melanggar larangan sebagaimana pasal 86, dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Mendapat laporan, Panwaslu Kabupaten Sukoharjo langsung menindaklanjuti laporan LSM tentang adanya dugaan PNS yang ikut aktif dalam kampanye partai politik di Sukoharjo.

Ketua Panwaslu Sukoharjo Subakti A Shidiq mengatakan, selain memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, dalam waktu dekat Panwaslu Sukoharjo juga akan memanggil terduga PNS yang melakukan pelanggaran yakni Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Polokarto Sri Dono.

“Dari pemeriksaan awal, memang pelapor melihat menyaksikan bahwa Sri Dono yang menjabat sebagai Kepala UPTD Pendidikan Polokarto itu mengendarai mobil Jeep PDIP dan bergambar partai serta nomor urut partai. Itu berarti dia terlibat dalam kampanye secara aktif,” ujar Subakti.

Subakti menjelaskan, seyogyanya PNS boleh ikut dalam kampanye dengan catatan bersikap pasif, atau hanya sebatas mengetahui visi misi dan program partai atau caleg. Namun karena pada kasus ini, yang bersangkutan melakukan secara aktif, perlu diklarifikasi keterlibatannya dalam kampanye.

“Dalam kasus ini, saya akan berunding dengan gakkumdu untuk menindaklanjuti kasus ini. Ini merupakan ranah pidana pemilu,” katanya.

Sementara itu Sri Dono Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Polokarto saat dikonfirmasi wartawan masih enggan memberikan komentar. (Armin)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved