![]() |
| Ilustrasi |
SOLORAYA - INDEPNEWS.Com
: Bau
Menyengat Transaksional Politik Pemilu Legislatif Menciderai Demokrasi dan
Merusak Polafikir Masyarakat di Dapil Jawa Tengah V. Potensi kecurangan Money
Politik (Politik Uang) di Dapil Jawa Tengah V (Surakarta, Klaten, Sukoharjo,
Boyolali) membayangi serta menciderai pesta demokrasi saat ini benar-benar
terjadi secara praktek di lapangan, Beberapa elemen masyarakat dari beberapa
ormas serta LSM dan Aktivis Mahasiswa, Se Solo Raya berkoordinasi berkomunikasi
secara langsung FORMADEM, PUKADHALI, PERNADI, FMB dan organisasi mahasiswa HMI,
IMM, KAMMI, PMII DLL se Solo Raya akan segera menjalin komunikasi bersama-sama
untuk melakukan pengawasan serta menyukseskan pemilu legislatif dengan baik dan
pelanggaran akan secara langsung akan dilaporkan keranah hukum.
"Sudah
ada pengakuan dari beberapa warga kepada kami yang akan kita jadikan bukti dan
masih kita kumpulkan bukti lain untuk kita laporkan ke panwas dan kepolisian
dalam waktu dekat, indikasi money politik yang di lakukan caleg DPR RI dari
Dapil Jateng V dengan inisial ESH harus dihentikan, karena ini pembodohan
terang terangan kepada masyarakat dari para politikus yang curang" ujar
Takdir Leola Koordinator FORMADEM Solo Raya sekaligus pengurus Badko HMI
Jateng/DIY.
Selanjutnya
takdir mengungkapkan "Money politik yang dilakukan secara terang terangan
oleh Tim Caleg ES merusak dan menciderai tatanan demokrasi di dapil Jateng V,
ini kasus serius yang harus segera diproses; di wilayah Karanganom, jatinom,
karangnongko, Kabupaten Klaten Jawa Tengah misalnya, dan beberapa wilayah
Sukoharjo, Boyolali, pembagian amplop yang dilakukan tim ES merusak polafikir
masyarakat dan harus di hentikan" ungkap Takdir menjelaskan "Kami
sudah berkoordinasi langsung dengan beberapa aktivis dari LSM dan Ormas, serta
Organisasi Mahasiswa Se-Solo Raya untuk mengawal pemilu bebas dari
transaksional politik, dan akan segera kami laporkan temuan bukti money politik
di lapangan kepada panwaslu dan kepolisian untuk segera diproses secara
hukum" ungkap takdir yang juga aktivis mahasiswa dari HMI Cabang
Sukoharjo.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ada 3 pasal yang
berlaku kalau memang terbukti melakukan money politik. Pidana akan diberikan
pada tim dan juga diberlakukan langsung kepada peserta (Caleg) itu sendiri.
Singkatnya dalam 3 pasal tersebut yakni pidana kurungan 2 tahun untuk tim sukses
atau peserta (Caleg) yang terbukti melakukan money politik pada saat kampanye,
kemudian pidana kurungan 2 tahun yang terbukti melakukan money politik dalam
masa tenang, serta penjara 2 tahun saat melakukan money politik pada saat
coblosan.
Ini
adalah ketetapan hukum sebagai kekuatan kami untuk terus mengawasi segala
gerak-gerik siapa saja yang mau berbuat curang dalam pemilu 9 April mendatang.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !