Anas Apresiasi Boediono yang Mau Bersaksi di Pengadilan INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Anas Apresiasi Boediono yang Mau Bersaksi di Pengadilan

Anas Apresiasi Boediono yang Mau Bersaksi di Pengadilan

Ditulis Oleh redaksi Kamis, 08 Mei 2014 | 21.04

Wakil Presiden Boediono
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menilai Wakil Presiden Boediono patut diapresiasi karena bersedia menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Boediono dijadwalkan bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (9/5/2014).

"Jadi saya respect dengan Pak Boediono yang mau diperiksa, mau jadi saksi, dan mau hadir sebagai saksi di pengadilan, itu layak mendapatkan respect (penghormatan), terlepas dari apa kesaksiannya, dan apakah akan ada konsekuensi hukum atau tidak pada Pak Boediono, itu urusan lain. Tetapi sebagai seorang tokoh, wakil presiden, bekas gubernur Bank Indonesia, Pak Boediono layak mendapatkan respect," kata Anas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/5/2014), seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang.

Menurut Anas, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia ketika itu paling tahu tentang proses penetapan FPJP dan pengucuran dana talangan atau bail out. "Kemudian bersama Bu Sri Mulyani di KSSK, Pak Boediono juga tahu persis bagaimana keluarnya bail out," sambungnya.

Selain itu, Anas kembali menyebut Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden ketika itu semestinya ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Anas meyakini SBY tahu seputar keputusan pemberian fasilitas FPJP kepada Bank Century tersebut.

"Karena Pak SBY tahu tentang ini, mengaku tidak tahu, mengaku tidak dilapori, tetapi tahu dan dilapori," ucapnya.

Tim jaksa penuntut umum KPK menjadwalkan pemeriksaan Boediono sebagai saksi dalam persidangan kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya pada 9 Mei besok. Dalam kasus ini, Budi Mulya selaku deputi gubernur BI didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dia didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Menurut surat dakwaan, Boediono selaku Gubernur BI ketika itu menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Untuk persidangan besok, Boediono melalui juru bicar Wapres Yopie Hidayat berjanji akan hadir dalam persidangan. (KOMPAS/IR/SG)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved