![]() |
Ilustrasi |
Namun, karena berbagai pertimbangan, terdakwa hanya menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Majelis Hakim Edwin Yudhi Purwanto (Hakim Ketua), Suratni (Hakim Anggota), dan Evi Fitriastuti (Hakim Anggota) menyampaikan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 301 ayat (2) UU No.8 Tahun 2012 sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Terdakwa merupakan pengurus partai yang notabenenya merupakan peserta. Perbuatan terdakwa itu dilakukan pada masa tenang tanggal 6 April 2014,” ungkap Hakim Anggota Evi Fitriastuti.
Atas putusan itu, Terdakwa Daliman Prapto Utomo yang didampingi oleh kuasa hukumnya Joko Yunanto mau menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Daliman dengan sengaja memberikan sejumlah uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Caleg Partai Golkar H. Sutomo (Caleg DPR RI nomor urut enam) dan Santoso Budiharjo (Caleg DPRD kabupaten nomor urut dua di Dapil III).
Dari terdakwa berhasil diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang sebesar Rp 350.000, daftar nama warga dan stiker atau kartu nama Caleg. (Armin)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !