Pupuk Langka, Petani Sukoharjo Menjerit INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Pupuk Langka, Petani Sukoharjo Menjerit

Pupuk Langka, Petani Sukoharjo Menjerit

Ditulis Oleh redaksi Jumat, 09 Mei 2014 | 07.53

Dinas Pertanian Ancam Beri Sanksi Distributor Nakal
SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com : Pada musim tanam kedua bulan April - Agustus 2014, petani di Sukoharjo menjerit. Pasalnya, saat musim pemupukan mereka kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi karena terjadi kelangkaan.

Guna memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, Pemkab Sukoharjo kembali mengaktifkan tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sukoharjo. Langkah ini dilakukan, menyusul terjadinya kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah Sukoharjo beberapa waktu terakhir.

Kepala Dinas Pertanian Sukoharjo Netty Harjiyanti, Jumat (9/5), menjelaskan, pengaktifan kembali KP3 tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan penyaluran nakal di tingkat distributor maupun pengecer.

“Kita punya tim KP3, tim yang diketuai oleh pak Sekda dan gabungan sejumlah instansi ini nantinya kembali kita aktifkan untuk memperketat pengawasan pupuk bersubsidi,” jelas Netty Harjiyanti.

Selain pengaktifan kembali tim KP3, Dinas Pertanian juga membuat mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dari tingkat pengecer ke petani. Salah satu kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi yang diterapkan mulai Mei ini adalah pembelian pupuk harus mengantongi ijin dari petugas penyuluh lapangan (PPL) pertanian di tingkat kecamatan.

“Ada persyaratan khusus. Pengecer mengajukan ke distributor sesuai RDKK. Begitu juga kiriman dan sasaran harus tepat dan sepengetahuan PPL kecamatan,” terangnya.

Disamping itu, Dinas Pertanian Pemkab Sukoharjo terus mendalami adanya kemungkinan kecurangan dalam peyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor, agen maupun pengecer. Mulai 1 Mei 2014 ini, Dinas Pertanian mengeluarkan kartu kendali untuk petani dalam setiap pembelian pupuk bersubsidi.

Selain itu, Dinas Pertanian juga mulai mensosialisasikan sanksi denda bagi pihak nakal yang kedapatan melakukan kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Jika kedapatan curang, distributor bisa dikenai denda hingga Rp 2 miliar. Dan pengecer yang curang tidak akan mendapatkan jatah pupuk lagi,” ujar Kepala Dinas Pertanian Sukoharjo Netty.

Diharapkan, program kartu kendali ini dapat mencegah terjadinya kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang berakibat pada kelangkaan pupuk. Dengan demikian, pada musim tanam kedua ini, petani saat musim pemupukan petani tidak kesulitan. (Armin)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved