![]() |
Yusril Ihza Mahendra |
"Kalau rekapitulasi tak selesai jam 24.00 malam ini, bisa berakibat hasil pemilu batal demi hukum karena melanggar undang-undang," kata Yusril dalam akun Twitter-nya, Jumat (9/5).
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di Pasal 319 UU dinyatakan, jika KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotamadya secara nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 205 ayat (2), maka anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Karena itu, Yusril melihat KPU melaksanakan prinsip "main kayu" yakni tak mengindahkan segala protes dan sanggahan.
"Ujung-ujungnya hasil rekapitulasi suara tingkat nasional hanya akan menyesuaikan diri dengan hasil quick count. Itulah demokrasi kita," tulisnya. (Suara Pembaruan/Y-7/JAS)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !