Yusril: Tidak Disahkan Hingga Pukul 24.00, Hasil Pemilu Batal Demi Hukum INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Yusril: Tidak Disahkan Hingga Pukul 24.00, Hasil Pemilu Batal Demi Hukum

Yusril: Tidak Disahkan Hingga Pukul 24.00, Hasil Pemilu Batal Demi Hukum

Ditulis Oleh redaksi Jumat, 09 Mei 2014 | 21.48

Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku khawatir jika hasil pemilu disahkan secara tergesa-gesa. Yusril menilai, jika rekapitulasi tidak selesai hingga pukul 24.00 WIB, malah bisa berakibat hasil pemilu batal demi hukum.

"Kalau rekapitulasi tak selesai jam 24.00 malam ini, bisa berakibat hasil pemilu batal demi hukum karena melanggar undang-undang," kata Yusril dalam akun Twitter-nya, Jumat (9/5).

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di Pasal 319 UU dinyatakan, jika KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotamadya secara nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 205 ayat (2), maka anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Karena itu, Yusril melihat KPU melaksanakan prinsip "main kayu" yakni tak mengindahkan segala protes dan sanggahan.

"Ujung-ujungnya hasil rekapitulasi suara tingkat nasional hanya akan menyesuaikan diri dengan hasil quick count. Itulah demokrasi kita," tulisnya. (Suara Pembaruan/Y-7/JAS)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved