Buyung: Peraturan dan Hukum Mana yang Dilanggar KPU? INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Buyung: Peraturan dan Hukum Mana yang Dilanggar KPU?

Buyung: Peraturan dan Hukum Mana yang Dilanggar KPU?

Ditulis Oleh redaksi Senin, 11 Agustus 2014 | 19.27

Kuasa KPU Adnan Buyung Nasution (Tribun)
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution meminta bukti kepada pihak yang menuduh KPU telah melanggar hukum dalam pembukaan kotak suara.

"Tunjukkan, hukum mana yang dilanggar? peraturan mana yang dilanggar?," kata Buyung saat jeda sidang ketiga gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8/2014).

Menurut Buyung, jika ada bukti pelanggaran yang dilakukan KPU dan masuk persidangan, biar hakim MK yang menilai apakah hal tersebut melanggar hukum atau tidaknya. "Serahkan ke hakim, betul atau tidak hakim yang putuskan," ucapnya.

Buyung pun menjelaskan, pembukaan kotak suara oleh KPU sudah dijelaskan pada awal persidangan dan tindakan tersebut untuk persiapan alat-alat bukti dalam menjawab semua permohonan yang diajukan tim Prabowo-Hatta pada persidangan gugatan hasil Pilpres 2014.

"Jadi tentu saja pihak KPU harus mempunyai alat bukti dan hal itu tidak ada hukum yang melarang. Ya kotak itu adalah kotak KPU dan KPU bisa membuka isinya demi kepentingan hukum, dan demi kepentingan keadilan untuk peradilan. Bukan untuk di jual atau dihilangkan," tutur Buyung. (TRIBUNnews)
Bagikan Berita :

1 komentar:

  1. Pembukaan Kotak sura merupakan Hak KPU sebagai yang paling berwenang melaksanakan PILPRES. Pembukaan kotak suara juga seharusnya ditanggapi dengan bijaksana oleh semua pihak. Coba kalau di dalam kotak suara itu tiba-tiba telah dimasuki barang-barang yang disusupi oknum atau pihak-pihak lain untuk menjatuhkan KPU, tentu hal itu akan merugikan KPU. Membuka surat suara adalah keputusan yang tepat. Langkah pertama memang tak perlu izin MK. Pertama karena kotak suara wewenang KPU kedua menjaga kemungkunan kalau-kalau MK tidak memberi izin. Dan urusan pembukaan kotak suara tidak ada hibungannya dengan kemenangan Jokowi-JK. Itu persolan MK dan KPU atas desakan pemohon. Nih sekedar Ilustrasi: Jika kotak suara tidak dibuka dulu sebelum ke MK, kemidian pas dibuka salam sengketa MK, tiba-tiba kertas suara dalam kotak semuanya memilih Prabowo, celak KPU. Jadi Pembukaan Kotak Suara adalah hal yang cerdas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Membuka Kotak Suara merupakan Hak Preogratif KPU.Karena bukti kecurangan dari penggelembungan suara yang dilaporkan oleh pemohon ke MK tidak terbukti secara kongkreet malah sebaliknya banyak pula ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu capres no 1. Maka Jokowi tetap Presiden. Masalah pembukaan lotak suara tidak ada hubungannya dengan Pihak Jokowi. Itu adalah urusan KPU dan MK serta tidak bisa merubah hasil rekapitulasi suara PILPRES. Sesungguhnya pembukaan kotak suara mutlak hak peregratif KPU sebagai yang berwewenang melaksanakan PILPRES baik ada izin atau tidak dari MK. Mayoritas rakyat setuju bahwa PILPRES berlangsung adil dan jujur. Mari dengan segala kebijaksanaan kita terima hasil PILPRES yang telah diputuskan Tgl 22 Jully 2014.

    BalasHapus

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved