Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva (Tribun) |
"Pelan-pelan saja saksi tidak perlu dimarah-marahi. Datar-datar saja tidak perlu marah-marah," kata Hamdan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8).
Teguran itu dilontarkan Hamdan saat sidang lanjutan ketiga PHPU pilpres usai skors pada Pukul 16.45 WIB. Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Prabowo dan Hatta mempertanyakan keterangan saksi dari KPU yang menyebut pembukaan kotak surat suara di TPS 26 dan TPS 104 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, dilakukan oleh Ketua KPPS wilayah tersebut.
Dalam jalannya sidang, Anggota KPU Jakarta Utara, Priyanda Anata mengakui di TPS 26 dan TPS 104 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara tidak ditemukan adanya KTP dan Daftar Pemilih Khusus setelah dilakukan pembukaan kotak suara.
Dijelaskan Priyanda Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara menanyakan perihal TPS 26 dan TPS 103 Sunter Agung yang dilakukan pembukaan kotak suara. Setelah dilakukan pembukaan kotak suara di dua TPS tersebut tidak ditemukan adanya dokumen KTP dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Lalu dari proses itu ketua PPK memanggil ketua KPPS di TPS tersebut untuk klarifikasi kenapa data tersebut ngga ada," kata Priyanda saat memberikan kesaksiannya.
Lanjut Priyanda, setelah diminta untuk mengklarifikasi mengenai tidak adanya KTP dan DKP, ketua KPPS yang dipanggil tersebut mengaku lupa untuk memasukan dua dokumen tersebut.
"Dia (Ketua KPPS) kelelahan dan kelupaan memasukan data. Ada di pegang di masing-masing KPPS. Sebetulnya ada," jelas Priyanda.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan ini sudah ada 25 orang saksi dari KPU yang telah dimintai keterangannya oleh 9 Hakim MK. Sidang sendiri akhirnya diskors pukul 16.10 WIB dan akan dilanjutkan kembali pukul 16.45 WIB.
Saat ini sidang diskors, rencananya sidang akan dilanjutkan pada Pukul 19.30 WIB dengan agenda masih memeriksa saksi dari pihak termohon dan jika dimungkinkan waktu akan mendengar keterangan saksi dari pihak terkait dan pihak pemohon. (Merdeka.com)
Pembukaan Kotak sura merupakan Hak KPU sebagai yang paling berwenang melaksanakan PILPRES. Pembukaan kotak suara juga seharusnya ditanggapi dengan bijaksana oleh semua pihak. Coba kalau di dalam kotak suara itu tiba-tiba telah dimasuki barang-barang yang disusupi oknum atau pihak-pihak lain untuk menjatuhkan KPU, tentu hal itu akan merugikan KPU. Membuka surat suara adalah keputusan yang tepat. Langkah pertama memang tak perlu izin MK. Pertama karena kotak suara wewenang KPU kedua menjaga kemungkunan kalau-kalau MK tidak memberi izin. Dan urusan pembukaan kotak suara tidak ada hibungannya dengan kemenangan Jokowi-JK. Itu persolan MK dan KPU atas desakan pemohon. Nih sekedar Ilustrasi: Jika kotak suara tidak dibuka dulu sebelum ke MK, kemidian pas dibuka salam sengketa MK, tiba-tiba kertas suara dalam kotak semuanya memilih Prabowo, celak KPU. Jadi Pembukaan Kotak Suara adalah hal yang cerdas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Membuka Kotak Suara merupakan Hak Preogratif KPU.Karena bukti kecurangan dari penggelembungan suara yang dilaporkan oleh pemohon ke MK tidak terbukti secara kongkreet malah sebaliknya banyak pula ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu capres no 1. Maka Jokowi tetap Presiden. Masalah pembukaan lotak suara tidak ada hubungannya dengan Pihak Jokowi. Itu adalah urusan KPU dan MK serta tidak bisa merubah hasil rekapitulasi suara PILPRES. Sesungguhnya pembukaan kotak suara mutlak hak peregratif KPU sebagai yang berwewenang melaksanakan PILPRES baik ada izin atau tidak dari MK. Mayoritas rakyat setuju bahwa PILPRES berlangsung adil dan jujur. Mari dengan segala kebijaksanaan kita terima hasil PILPRES yang telah diputuskan Tgl 22 Jully 2014.
BalasHapus