![]() |
| Petugas sedang memeriksa barang bukti berupa sabu-sabu hasil pengungkapan penyelundupan dari Hongkong di Kantor KPPBC Balikpapan, kemarin.(GUSTI AMBRI/KP) |
Ew merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Makau. Narkoba itu dibawanya dari Hong Kong, menumpang Silk Air MI-134 via Singapura. Setibanya di Bandara Internasional Sepinggan, perempuan yang sudah enam tahun di Makau ini, diperiksa petugas karena terlihat mencurigakan.
Saat koper merah muda yang dibawanya dibongkar, petugas menemukan kristal putih yang dibungkus dalam tiga plastik. Kristal tersebut disembunyikan di alas koper. “Setelah kami uji menggunakan Narcotest jenis NIK, kristal tersebut positif methamphetamine (sabu) seberat 1,573 gram atau 1,5 kilogram,” kata Kepala KPPBC Balikpapan Kunawi, kemarin (4/8).
Ew tidak bisa mengelak saat kedapatan membawa barang haram itu. Dia pun digelandang lalu diserahkan ke Polres Balikpapan. “Pelaku dapat dikenalkan hukuman pidana mati atau pidana paling singkat enam tahun. Juga denda minimal Rp 1 miliar, sesuai pasal 102 UU17/2006 tentang Kepabeanan dan UU Narkotika 35/2009 pasal 114 ayat 2,” terangnya.
Untuk membawa sabu itu, Ew mengaku dijanjikan akan dibayar Rp 17-18 juta. Namun, dia baru diberikan USD 200 atau setara Rp 2 juta. Sisanya akan diberikan setelah berhasil menyelundupkan narkoba ke Balikpapan.
“Informasi sementara, tugasnya hanya membawa ke Balikpapan. Setelah itu, dia akan dibelikan tiket pulang ke Makau,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Balikpapan AKP Ricky Nelson Purba mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Termasuk di antaranya peran Ew. “Kami masih memeriksa tersangka secara intensif,” terang Ricky.
Polisi juga mengembangkan tujuan narkoba yang dibawa Ew. Ada dugaan, sabu senilai Rp 3,14 miliar itu akan diserahkan kepada pihak lain, setibanya di Kota Minyak. “Itu dalam pengembangan kami,” pungkasnya. (edw/rom/k8)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !