Todung Bersama Koalisi Advokat Berharap Dapat Legal Standing dari MK INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Todung Bersama Koalisi Advokat Berharap Dapat Legal Standing dari MK

Todung Bersama Koalisi Advokat Berharap Dapat Legal Standing dari MK

Ditulis Oleh redaksi Kamis, 07 Agustus 2014 | 13.05

Todung Mulya Lubis
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Todung Mulya Lubis bersama Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD), Kamis (7/8/2014) pagi ini mendaftarkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Todung Cs memohon kepada MK agar diberikan kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak terkait.

"Memang dalam peraturan MK yang menjadi pihak terkait kan hanya pasangan capres dan cawapres. Kami tidak mewakili pasangan capres dan cawapres, tetapi kami yakin hak konstusional kami juga mesti dijaga. Tidak boleh dinegosiasikan tidak boleh dikurangi sedikit pun," ujar Todung saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Kamis (6/8/2014).

Todung mengakui dalam berkas permohonan yang mereka daftarkan pagi ini hanya memuat permohonan untuk diterima sebagai pihak terkait. Todung Cs belum menyertakan petitum atau alat bukti dan saksi yang mereka miliki.

"Kita baru mengajukan permohonan untuk diterima sebagai pihak terkait. Baru itu, nanti kita akan susulkan (petitum dan kelengkapan bukti) kalau sudah diterima sebagai pihak terkait," beber pria kelahiran Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, itu.

Sadar mereka bukan lah pihak yang terkait langsung dengan Pilpes, Todung berharap Mahkamah mau melakukan terobosan menerima sebagai pihak terkait.

Todung merujuk bahwa MK pada awalnya tidak melakukan judicial review atas undang-undang yang sudah disahkan sebelum MK terbentuk. Namun, lanjut Todung, Mahkamah berani melakukan terobosan dan melakukan uji materi atas undang-undang yang sudah disahkan sebelum MK berdiri.

"Jangan kaku, jangan formalistik, jangan legalistik. Yang kita bicarakan sekarang ini kan hak konstutisonal kita. Dulu juga Mahkamah Konstitusi tidak bisa memeriksa atau melakukan judicial review terhadap undang-undang yang dibuat sebelum undang-undang MK. Tapi kan MK berani membuat terobosan jadi undang-undang sebelum MK lahir itu juga di-riview MK termasuk KUH pidana misalnya," ungkap alumnus Universitas Indonesia itu.
Sekedar informasi, PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh pasangan presiden dan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beberapa hari lalu, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla juga mendaftarkan PHPU tersebut sebagai pihak terkait. Sidang perdana telah digelar kemarin dan akan dilanjutkan untuk mendengar keterangan ahli, Jumat (8/8/2014) besok.

Adapun advokat yang tergabung dalam KAUD antara lain Todung Mulya Lubis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Kenny Macallo, Nadia Hastaria, Hanny Marpaung, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf, Abadi Tisnadisastra, Andi Yusuf Kadir. (eks/TRIBUNnews.com)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved