![]() |
| Sejumlah advokat cegah Todung dkk masuk ranah gugatan Prabowo (ayp/Merdeka) |
"Kita ini merasa untuk menegakkan hukum, jadi kita semua ini dari aliansi penegak advokat Indonesia. Jadi kami ini datang ke sini karena kemarin membaca bahwa Todung Mulya Lubis dan kawan-kawan, mengaku sebagai pihak Independen. Kemudian dia membawa nama advokat, kami merasa bahwa advokat tidak ada kepentingannya dalam sidang MK ini. Kami merasa tercemar dengan kejadian ini," kata perwakilan aliansi advokat Hendrik Jehaman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).
Hendrik menjelaskan, di dalam aturan pemilu itu tidak ada komunitas advokat di dalamnya. Tetapi yang ada ialah hak konstitusi itu perorangan pribadi warga negara.
"Tapi dia (Todung) membawa nama advokat, kami merasa keberatan itu yang pertama dan siapapun dia kalau membawa nama advokat itu kami keberatan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Hendrik, Todung sudah dipecat sebagai advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak 2008 silam. Maka itu, Todung sudah ilegal.
"Dia dipecat 16 Mei 2008 karena pelanggaran kode etik. Sebenarnya sudah ilegal menamakan dirinya tergabung dalam KAUD koalisi advokat untuk demokrasi. Dia menamakan diri advokat, padahal dia sudah dipecat dan ilegal karena terhitung dari 2008," terangnya.
Sebelumnya, belasan pengacara yang mengatasnamakan koalisi advokat untuk demokrasi (KAUD) mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam PHPU kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Mereka terdiri dari para advokat, konsultan dan sarjana hukum.
"Kami ini adalah sekumpulan advokat, warganegara Indonesia yang sudah menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden tanggal 9 juli lalu," ujar perwakilan KAUD, Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/8).
Todung menambahkan, tujuan KAUD mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2014, guna meminta MK menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Sebab, pihaknya merasa aneh atas gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta.
"Kita rasional aja, enggak mungkin permohonan Prabowo-Hatta bisa dibuktikan. Mustahil 8 juta suara itu curang. 8 Juta suara itu di TPS yang mana? Siapa aja yang dianggap memilih dua kali?," ujarnya. (ayp/Merdeka.com)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !