![]() |
| irektur Eksekutif Perludem Titi Anggraini Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam konferensi pers di Cikini |
"Kami menolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan kami meminta DPR agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Pilkada," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).
Titi menerangkan, isu terkait pemilihan kepala daerah yang akan dikembalikan kepada DPRD adalah isu besar yang perlu dikaji lagi lebih mendalam. Jadi menurut dia, hal tersebut tidak bisa buru-buru diputuskan hanya karena DPR akan habis jabatannya, dan disahkan untuk kepentingan golongan.
"Banyak isu krusial dalam RUU Pilkada, mulai dari pemilihan langsung dan tidak, sistem paket atau tidak, termasuk penyelesaian sengketa pemilu diselesaikan oleh MK," cetus dia.
Sementara Ramlan Surbakti, Pakar Pemilu Advisor Kemitraan menolak keras dengan rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD setempat. Karena menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan sistem negara kita yang menganut presidensiil atau presidensial.
"Konstitusi UUD 1945, bila kepala daerah dipilih DPRD tidak konstitusional dan tidak konsisten dengan bentuk pemerintahan presidensiil. Dan jangan lupa juga DPRD dalam konteks UUD 45, dipilih langsung," kata Ramlan.
RUU Pilkada akan diputuskan pada September ini.” Isu dan intinya adalah pemilihan gubernur, walikota, dan bupati akan kembali dipilih melalui DPRD. dari data Perludem, 5 fraksi di DPR yaitu Demokrat, Golkar, PAN, PPP, dan Gerindra menginginkan Pilkada oleh DPRD setempat. Sedangkan PDIP, PKS, Hanura, dan PKB menyetujui pilkada langsung seperti sekarang. (Ayubdin Nasution)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !