![]() |
| Ilustrasi |
Maka untuk itu diminta kepada Pemkab Bekasi lebih memperhatikan gejala sosial tersebut. Karena anak di bawah umur masih dalam perlindungan negara.
Minah (36 tahun) ibu rumah tangga di Wilayah Kecamatan Cibitung, mengaku, resah dengan banyaknya perempuan di bawah umur ke luar rumah dengan menggunakan rok mini pada jam-jam malam.
“Khawatir kondisi tersebut akan berdampak buruk terhadap remaja yang lain. Pihak pemerintah harus segera memberikan sanksi tegas kepada para PSK atau pengusaha yang membuka lokalisasi, karena warga sudah sangat resah,” terang Minah.
Sementra kata Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, mengaku telah menjaring 27 PSK dalam razia terakhir pada bulan puasa lalu. Dinsos juga mendapat satu PSK di antaranya masih di bawah umur. Ujar Sri Rahayu dengan jelas.
Bahkan, Sri juga mengaku pihaknya telah memulangkan dua PSK yang dinyatakan positif terjangkit HIV/AIDS. “Kalau gadis di bawah umur masih dalam naungan pihak pemerintah, tetapi wanita tersebut masih single artinya masih belum menikah, ke depan razia PSK akan terus dilakukan,” ungkapnya. (AyubdinNasution)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !